Dalam rangka menjaga komitmen dan
sebagai langkah awal menuju a
distinguished asset manager, Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan
Barat ikut serta dalam upaya mengelola aset negara dengan kreatif, inovatif,
dan kolaboratif yang diselenggarakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) dalam bentuk Kompetisi Inovasi (KOIN). Dukungan penuh
Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN
Sulseltrabar), Ekka S. Sukadana, terhadap Tim KOIN Kanwil DJKN Sulseltrabar
terwujud dalam presentasi dan Sosialisasi Lelang Hak Menikmati sebagai salah
satu upaya pemanfaat Barang Milik Negara pada Senin (18/05) melalui virtual meeting aplikasi Zoom dengan
Direktorat Lelang.
Dalam KOIN Tahun 2020, Kanwil
DJKN Sulseltrabar mengirimkan 2 (dua) tim. Tim pertama diketuai oleh Ertri
Lesmana, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II dengan objek Pelabuhan
Garongkong dan Bangunan Eks KPPBC Parepare, Kabupaten Pinrang dan tim kedua
diketuai oleh Novian Fatckur Rohman, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara I
dengan objek berupa sebagian tanah dan bangunan pada Satker KPTIK BMN Makassar.
Sosialiasi tersebut dipandu Desak
Putu Jeny, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, dihadiri Kepala Seksi
Bina Lelang IIIB dan Kepala Seksi Bina Lelang IIIC Direktorat Lelang, Mala
Mafiati dan Anna Kumalasari. Seluruh Pejabat Eselon III dan Eselon IV, Kanwil
DJKN Sulseltrabar serta staf mendapatkan pengalaman dan pengetahuan dari
sosialisasi tersebut.
Ekka menjelaskan bahwa kompetisi
ini bertujuan untuk melihat seberapa besar inovasi yang diberikan kepada DJKN
dalam pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). “Salah satu yang dimasukkan dalam
perlombaan oleh Tim KOIN kita yaitu Satuan Kerja (Satker) dari Kementerian
Keuangan yaitu KPTIK BMN Makassar. Agar kita dapat mewujudkan hal tersebut,
maka diperlukan terobosan-terbosan kecil yang menghasilkan proses pemanfaatan
secara berutuan sesuai dengan peraturan yang ada”, tambah Ekka.
Lebih lanjut, Kepala KPTIK BMN Makassar,
Muhammad Taufik Hidayat menyampaikan bahwa KPTIK BMN juga mengikuti perlombaan
inovasi BMN yang diselenggarakan oleh Biro Manajemen Barang Milik Negara dan
Pengadaan (Biro Romadan), Sekretariat Jenderal. “Kebetulan salah satu proposal
yang kita lombakan sama dengan yang dilombakan Kanwil DJKN Sulseltrabar dalam
hal pemanfaatan”, tambah Taufik. Taufik juga menekankan bahwa pihaknya akan
selalu mendukung Satker Kementerian Keuangan terutama di lingkungan Gedung
Keuangan Negara II Makassar untuk dapat menghasilkan inovasi baru dan dapat
menjadi juara di setiap perlombaan.
Dalam sosialisasi, Mala
menjelaskan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2018 tentang
Tata Cara Permohonan dan Dokumen Persyaratan Lelang dengan Objek Berupa Hak
Menikmati Barang, dalam penjelasannya, latar belakang peraturan tersebut adalah
untuk penguatan peran lelang sebagai revenue center dan mendukung DJKN sebagai
asset manager, menggali potensi transaksi bisnis di masyarakat yang
memungkinkan menggunakan cara lelang, mendorong fungsi lelang dalam pola bisnis
sharing economy dengan ikut berpartisipasi dalam menjual “Hak Barang” sehingga
dapat meningkatkan nilai manfaat suatu barang, dan mendorong serta menginspirasi
regulator di Bidang Lain, agar dapat mengikuti dan selaras dengan regulasi di
Bidang Lelang. (teks/foto: Robiúl/Robiul, Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulawesi
Selatan, Tenggara, dan Barat)