Kendari
- Kantor Wilayah DJKN Sulawesi
Selatan, Tenggara, dan Barat bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Kendari dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Provinsi Sulawesi Tenggara, mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev)
Pensertifikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah di wilayah kerja
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019 (26/11). Rapat tersebut dihadiri oleh Kanwil Agraria
dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara, Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, 14 Kantor Pertanahan di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, KPKNL
Kendari, Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) I Wilayah Sulawesi Tenggara,
Satker PJN II Wilayah Sulawesi Tenggara, dan Satker PJN III Sulawesi Tenggara,
serta Denzibang 5/VII Kendari.
Kegiatan
dibuka Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat, Anugrah Komara.
Dalam sambutannya, Anugrah menyampaikan review
capaian sertipikasi tahun ini, dari 11 bidang target tanah
tercapai
sertipikasi
12 bidang (109%). Prestasi tersebut diharapkan dapat dipertahankan
pada tahun depan. “Untuk tahun
2020, di Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan target dengan total 596 bidang
yang tersebar di 14 Kantor Pertanahan. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) meminta agar proses sertipikasi BMN dapat diselesaikan
pada tahun 2021”, sambung Anugrah.
Lebih lanjut, Anugrah menyampaikan, seluruh kegiatan yang ada di Republik
Indonesia ini masih berhubungan dengan aset. Oleh karena itu, DJKN memiliki
tugas yang sangat besar sehubungan dengan pemindahan Ibu Kota Negara. “Dua
tugas penting yang akan kami kerjakan yaitu mengelola Ibu Kota Jakarta dan
mempersiapkan infrastruktur Ibu Kota yang baru”, tambah Anugrah.
Senada hal tersebut, Kepala
Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) Kanwil BPN/ATR Provinsi Sulawesi
Tenggara, Agung Wibowo menyampaikan materi terkait dengan review
pensertipikatan di wilayah kerja Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara tahun
2019. Proses bisnis penerbitan
sertipikat tanah pemerintah serta kendala yang dihadapi dalam proses
sertipikasi juga menjadi paparan Agung. “Banyak kendala yang kami hadapi, diantaranya adanya pengkategorian I,
II, dan III terkait pengganggaran sertipikasi sedangkan satker tidak mengkategorikan
tanah yang menjadi target sertipikasi, bidang tanah diajukan menjadi target
belum dilakukan pengukuran terlebih dulu (kegiatan pra-sertipikasi), serta
mitigasi bidang-bidang tanah yang bersengketa atau bermasalah”, kata Agung. Agung juga berharap kedepan dilakukan
koordinasi yang lebih intensif dan berkelanjutan sehingga proses sertipikasi
bisa diselesaikan dengan cepat.
Dalam
kesempatan tersebut juga dilakukan pembahasan dipandu oleh Desak Putu Jeny,
Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara. Diskusi terkait permasalahan dan hambatan
di lapangan serta langkah-langkah/strategi percepatan yang ditempuh juga
rencana kerja sertifikasi tahun 2020.
Sebagai bentuk apresiasi terkait pelaksanaan program percepatan
sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2019, dalam kesempatan tersebut Anugrah
Komara memberikan penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan
dengan persentase penerbitan sertipikat sebesar 100%. (teks/foto:
Robi’ul/Robi’ul/Robi’ul Tim Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara
dan Barat)