Makassar – Lelang
tidak hanya sebatas pada proses jual beli antara penjual dengan pembeli. Namun
lebih dari itu, mengingat lelang didahului dengan proses kepercayaan penjual
untuk menjual barangnya secara lelang kepada pejabat lelang. Dengan demikian,
pejabat lelang tidak dapat memaksakan penjual untuk menjual barangnya dengan cara
lelang.
Filosofi tersebut menjadi pembuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Lelang yang dilaksanakan Bidang Lelang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) pada Kamis (26/9). FGD dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu FGD pagi dengan peserta Pejabat Lelang Kelas I dan dilanjutkan dengan FGD pada siang harinya dengan Pejabat Lelang Kelas II.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Kanwil DJKN Sulseltrabar) Anugrah Komara membuka FGD tersebut dan berpesan “Lelang bersifat final, diharapkan seluruh pejabat lelang dapat melaksanakan lelang dalam koridor yang sudah ditetapkan.”
Dalam melakukan evaluasi kinerja lelang, Anugrah juga berpesan agar kinerja lelang dapat dijaga terutama terkait tunggakan lelang. Selain kinerja lelang, hal yang menjadi perhatian Anugrah adalah kinerja dari seluruh Pejabat Lelang. Kinerja Pejabat Lelang diharapkan mengikuti beban kerja yang ada, sehingga seluruh beban kerja dapat diselesaikan dan kinerja lelang meningkat.
Pesan
penting yang disampaikan Anugrah kepada pejabat lelang adalah terkait
integritas mengingat lelang merupakan proses kerja yang dapat berisiko, “Tolong
tetap jaga integritas, hati-hati dan antisipasi segala bentuk gratifikasi,” tambah Anugrah. (teks/foto: Hendro/Hendro Tim Bidang KIHI
Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat)