Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Samakan Persepsi Agar Semua Dapat Teratasi
Robi`ul Atri Duha
Kamis, 01 Agustus 2019   |   172 kali

MakassarKanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat sedang bekerja keras untuk menuntaskan kewajibannya terhadap Re-revaluasi Barang Milik Negara (BMN) terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Revaluasi sendiri memiliki arti penilaian kembali, artinya menilai kembali suatu nilai aset sehingga mencerminkan nilai aset sekarang. Salah satu manfaat  Revaluasi BMN yaitu mampu mengindentifikasi aset idle yang nantinya dapat dioptimalkan untuk kemakmuran rakyat. (31/7/2019)


Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat dalam pembukaannya, Krisdianto selaku Kepala Bidang Penilaian Kanwil Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat menyampaikan, “Disini kita akan menyamakan persepsi dalam hal pengisian Penyelesaian Kertas Kerja Penjelasan Nilai Tanah, oleh karenanya agar segera diselesaikan karena tanggal 5 Agustus 2019 akan diperiksa oleh BPK”, ujarnya siang ini.


Kertas kerja yang dimaksud agar ditatausahakan atau didokumentasikan secara terpisah dari Laporan Tanah oleh masing-masing Penilai atau Tim Penilai sebagai suplemen untuk melengkapi kertas kerja final analisis perhitungan nilai tanah dengan memprioritaskan Satuan Kerja pada Kementerian Keuangan, Satuan Kerja Badan Pemeriksa Keuangan, Temuan Badan Pemeriksa Keuangan, serta Cluster 2-10. Acara tersebut selain menjelaskan tata cara pengisian form, juga bertujuan untuk menyamakan persepi antar Penilai atau Tim Penilai tentang faktor-faktor yang disesuaikan dalam penilaian tanah.


Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat akan berupaya sekuat tenaga dan berkomitmen tinggi untuk menyelesaiakan Re-revaluasi BMN terkait temuan BPK, sampai memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (teks/foto: Robi’ul/Robi’ul Tim Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat)


 


 


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini