Makassar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat (DJKN Sulseltrabar) pada Senin,
(19/3) di Aula A’ Bulo Sibatang Kanwil DJKN Sulseltrabar.
Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar membuka acara kegiatan
asistensi pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 940 Tahun 2017
tentang Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern dan Pedoman Pemantauan
Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan. Kegiatan ini
dilaksanakan selama tiga hari sejak Senin-Rabu (19-21/3).
Materi pada kegiatan asistensi tersebut disampaikan oleh
Tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dalam hal ini Inspektorat
VII, dan dihadiri oleh perwakilan Organisasi dan Kepatuhan Internal (OKI)
Sekretariat DJKN dan Perwakilan Seksi Kepatuhan Internal dari masing-masing
KPKNL di Lingkungan Kanwil DJKN Sulawesi Selatan Tenggara dan Barat. Kegiatan
asistensi berjalan dengan lancar dan para peserta antusias mengikuti setiap
agenda kegiatan dengan aktif bertanya mengenai hal-hal yang kurang dimengerti
dan masalah yang biasa terjadi di kantor masing-masing. Acara ditutup oleh
Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat dan dilanjutkan dengan
sesi foto bersama. (teks: fitriana/foto: Ismet/Tim Bidang KIHI Kanwil DJKN
Sulseltrabar).