Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pelantikan Anggota PUPN Cabang Sulawesi Selatan
Ismet Muliawan
Kamis, 15 Februari 2018   |   297 kali

Makassar - Pada (14/2/2018), Ketua PUPN Cabang Sulawesi Selatan atas nama Menteri Keuangan/Ketua PUPN Pusat melantik dua anggota baru PUPN dari unsur Kepolisian dan unsur Pemerintah Daerah.

Pelantikan yang diadakan di Aula A’Bulo Sibatang Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat, tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN  Sulawesi Selatan,Tenggara dan Barat yang sekaligus sebagai Ketua PUPN Cabang Sulawesi Selatan, para pejabat eselon III dan IV, serta para undangan.

Acara dimulai dengan pembacaan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengangkatan anggota PUPN yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah anggota PUPN yang didampingi rohaniawan dan disaksikan dua orang saksi yaitu Ya’kub (Kepala Bidang Piutang Negara) dan Des Arman (Kepala KPKNL Makassar).

Kombes Pol. Andi Indra Jaya, S.H dilantik sebagai Anggota PUPN Cabang Sulawesi Selatan dari unsur Kepolisian dan H. Lutfie, S.H dilantik sebagai Anggota PUPN Cabang Sulawesi Selatan dari unsur Pemerintah Daerah. Acara pelantikan ini berlangsung dengan lancar dan khidmad.

Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat, Anugrah Komara yang juga menjabat sebagai Ketua PUPN Cabang Sulawesi Selatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa PUPN yang sekarang ini beda dengan PUPN yang dulu semenjak keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No: 77/PUU-IX/2012 yang menyatakan bahwa piutang BUMN bukan merupakan Piutang Negara, sehingga banyak pekerjaan kita yang berkurang yang diurus sekarang adalah yang berasal dari istansi Pemerintah, Pemda dan Risk Chaneling yang kebanyakan tidak ada barang jaminannya. Sehingga pola pengurusan piutang Negara sekarang beda sekali dengan yang dulu.

“Kami mengharapkan masukan dari Pemerintah Daerah dan Kepolisian bagaimana cara menagih hutang tanpa barang jaminan dan menelusuri aset-aset milik pihak ketiga, penjamin atau debitur yang tidak dijaminkan, “ ujar Anugrah. “Ada jaminan atau tanpa jaminan itu wajib kita urus,” pungkasnya. (teks/foto: Ismet/Tim Bidang KIHI Kanwil DJKN Sulseltrabar).

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini