Makassar - Pada (14/2/2018),
Ketua PUPN Cabang Sulawesi Selatan atas nama Menteri Keuangan/Ketua PUPN Pusat
melantik dua anggota baru PUPN dari unsur Kepolisian dan unsur Pemerintah
Daerah.
Pelantikan yang diadakan
di Aula A’Bulo Sibatang Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat,
tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Selatan,Tenggara
dan Barat yang sekaligus sebagai Ketua PUPN Cabang Sulawesi Selatan, para
pejabat eselon III dan IV, serta para undangan.
Acara dimulai dengan
pembacaan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengangkatan anggota PUPN yang
kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah anggota PUPN yang didampingi
rohaniawan dan disaksikan dua orang saksi yaitu Ya’kub (Kepala Bidang Piutang
Negara) dan Des Arman (Kepala KPKNL Makassar).
Kombes Pol. Andi Indra
Jaya, S.H dilantik sebagai Anggota PUPN Cabang Sulawesi Selatan dari unsur
Kepolisian dan H. Lutfie, S.H dilantik sebagai Anggota PUPN Cabang Sulawesi
Selatan dari unsur Pemerintah Daerah. Acara pelantikan ini berlangsung dengan
lancar dan khidmad.
Kepala Kantor Wilayah
DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat, Anugrah Komara yang juga menjabat
sebagai Ketua PUPN Cabang Sulawesi Selatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa
PUPN yang sekarang ini beda dengan PUPN yang dulu semenjak keluarnya Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) No: 77/PUU-IX/2012 yang menyatakan bahwa piutang BUMN
bukan merupakan Piutang Negara, sehingga banyak pekerjaan kita yang berkurang
yang diurus sekarang adalah yang berasal dari istansi Pemerintah, Pemda dan Risk Chaneling yang kebanyakan tidak ada
barang jaminannya. Sehingga pola pengurusan piutang Negara sekarang beda sekali
dengan yang dulu.
“Kami mengharapkan masukan
dari Pemerintah Daerah dan Kepolisian bagaimana cara menagih hutang tanpa
barang jaminan dan menelusuri aset-aset milik pihak ketiga, penjamin atau
debitur yang tidak dijaminkan, “ ujar Anugrah. “Ada jaminan atau tanpa jaminan
itu wajib kita urus,” pungkasnya. (teks/foto: Ismet/Tim Bidang KIHI Kanwil DJKN
Sulseltrabar).