Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Crash Program Keringanan Utang, Upaya DJKN Memulihkan Perekonomian Nasional
Hendro Nugroho
Rabu, 21 April 2021   |   550 kali

Pendemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, namun juga sektor perekonomian sebagai akibat pembatasan aktivitas guna memutus penyebaran virus tersebut. Tersendatnya roda perekonomian sebagai efek dari pembatasan tersebut, mengakibatkan pertumbukan ekonomi Indonesia mengalami konstraksi selama Tahun 2020. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021 sebagai salah satu kebijakan untuk mengatur kondisi ekonomi Indonesia harus disusun dengan cermat serta memperhitungkan seluruh aspek kemungkinan baik dari sisi penerimaan, belanja, dan pembiaayaan Negara.

Respon Pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat terutama yang terdampak pandemic Covid-19, menjadi hal penting yang ditunggu banyak pihak. Tidak hanya respon untuk dapat memberi stimulus untuk kembali menggerakan sektor perekonomian yang telah ditetapkan sebagai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), namun juga kebijakan guna meringankan pelaku usaha yang terdampak pandemi. Pelaku usaha kecil dan menengah/Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang terdapampak sangat signifikan oleh pandemi Covid-19. Stimulus dan dukungan pemerintah terhadap sektor UMKM menjadi kebijakan yang tepat untuk kembali menggerakkan roda ekonomi secara perlahan.

Guna mendukung Program PEN serta merespon kebutuhan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai institusi pemerintah yang turut berperan membangun perekonomian nasional berupaya memberikan dukungan kebijakan bagi masyarakat dan UMKM terdampak pandemic Covid-19 melalui program keringanan utang. Penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021, diharapkan dapat memberikan dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa Program Keringanan Utang dalam upaya memulihkan ekonomi nasional, meredakan beban para debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah.

Pemerintah menyadari, gini rasio di Indonesia masih cukup tinggi, ditambah beban akibat terjadinya pandemi yang juga memperlebar gini rasio tersebut. Salah satu cara untuk memperkecil ketimpangan tersebut adalah melalui program kebijakan pemerintah yang langsung menyasar kepada masyarakat kecil agar lebih tepat sasaran. Program Keringanan Utang merupakan bentuk program pemerintah yang diharapkan menyasar masyarakat dan pelaku UMKM terutama terdampak pandemi. Program ini ditujukan kepada para pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah, yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

Secara lebih rinci, program Keringan Utang ditujukan bagi perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar; perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta; dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar. Bentuk kebijakan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok. Program tersebut diharapkan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat dan pelaku UMKM secepatnya, mengingat adanya batas waktu pelaksanaan program serta pembagian besaran tarif keringanan yaitu mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30% pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20% pada Oktober sampai 20 Desember 2021.

Selain bentuk crash program keringanan utang, terdapat kebijakan moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara yang diberikan hanya kepada debitur yang memiliki kondisi khusus. Secara lebih rinci moratorium diberikan apabila terbukti terdampak pandemi Covid-19 dan pengurusan Piutang Negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19. Bentuk moratorium yang diberikan adalah penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan hingga status pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir sebagai bencana nasional oleh pemerintah.

Guna mendukung pelaksanaan program Keringanan Utang serta berperan serta dalam program PEN, Kanwil DJKN Sulseltrabar telah mendukung PEN melalui Program Keringanan Utang di wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat. Setidaknya terdapat 1.832 debitur di wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat yang menjadi target program Keringanan Utang tersebut dengan 1.060 surat pemberitahuan telah disampaikan kepada debitur. Namun demikian mengingat program tersebut merupakan kebijakan baru pemerintah atas keringanan utang dan masih dalam tahap pemberian informasi kepada masyarakat  sehingga potensi manfaatnya dapat dirasakan setelah Triwulan II Tahun 2021. Sebagai gambaran penerima crash program keringanan utang di wilayah Sulawesi Sulseltrabar antara lain 950 Mahasiswa, 454 Pasien RS, 149 UKM dan 69 Koperasi. Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat berharap program tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh debitur yang memenuhi kriteria program.

Penulis: Hendro Nugroho, Seksi Informasi, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini