Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Menakar Kesiapan Pemerintah Daerah dalam Asuransi BMD
Hendro Nugroho
Selasa, 16 Februari 2021   |   750 kali

Indonesia sebagai ngara berbentuk kepulauan, terletak di barisan cincin api dengan beberapa gunung vulkanik yang masih aktif. Hal tersebut menjadi salah satu anugerah bagi bangsa Indonesia, memiliki sumber daya alam salah satunya berasal dari sumber hayati laut dan energi panas bumi. Namun demikian, posisi Indonesia yang berada pada barisan cincin api serta beberapa lempengan bumi, membuat Indonesia menjadi negara rawan bencana alam baik gempa, gunung meletus, banjir maupun tsunami.

Beberapa musibah bencana alam yang terjadi di Indonesia, menuntut seluruh elemen masyarakat untuk tanggap terhadap bencana. Hal tersebut perlu dilakukan untuk meminimalisir timbulnya korban baik korban jiwa maupun kerugian materiil. Tanggap bencana untuk mengurangi korban, dapat dilakukan melalui pelatihan dalam menghadapi bencana, sehingga apabila sewaktu-waktu terjadi bencana, seluruh pihak mengetahui dan melakukan prosedur keamanan yang harus dilakukan. Sedangkan tanggap bencana dari segi materiil, dapat dilakukan dengan tanggap atas risiko yang mungkin terjadi terhadap harta benda yang dimiliki. Tanggap bencana terhadap materi dilakukan melalui pengamanan barang-barang yang dimiliki antara lain melalui asuransi.

Pengasuransian terhadap aset telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang berada pada beberapa Kementerian/Lembaga. Inisiasi penerapan asuransi terhadap aset pemerintah, sebagai salah satu upaya tanggap terhadap bencana finansial. Apabila terjadi bencana, maka Pemerintah memiliki dana untuk memperbaiki atau mengganti aset yang terdampak bencana tersebut sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal tersebut sebagai upaya pengelolaan aset pemerintah dalam mendukung pengurangan beban fiskal pemerintah, selain pengelolaan aset pemerintah sebagai revenue center.

Upaya tanggap bencana dari segi materiil yang telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat tersebut hendaknya dapat diimplementasikan dan diikuti oleh Pemerintah Daerah terhadap aset milik daerah/Barang Milik Daerah (BMD). Konsep yang sama dalam penerapan asuransi BMN dapat direplikasi untuk diimplementasikan pada BMD. Namun demikian, selain kesiapan satuan kerja daerah untuk menerapkan konsep tersebut, perlu ditinjau kembali kesiapan dana pada pemerintah daerah sebagai alokasi premi asuransi yang harus dibayarkan pemerintah daerah.

Ketersediaan alokasi dana selain sebagai dana tanggap bencana yang disiapkan untuk asuransi BMD, perlu diperhatikan dengan baik. Mengingat selama ini pemerintah daerah lebih mengutamakan alokasi dana tanggap bencana, yang terkadang juga mengharapkan transfer dari Pemerintah Pusat atau mengharapkan dana tanggap bencana yang digulirkan Pemerintah Pusat apabila terjadi bencana. Perlu ditinjau lagi untuk daerah-daerah yang rawan terhadap terjadinya bencana, apakah memiliki sumber pendapatan asli daerah atau kemampuan fiskal yang memadai untuk melakukan pembayaran terhadap asuransi BMD. Terhadap daerah rawan bencana alam dan memiliki kemampuan fiskal yang memadai, hendaknya dapat dilakukan inisiasi terhadap penerapan asuransi terhadap BMD yang dimiliki. Dengan demikian apabila terjadi bencana, terdapat perlindungan finansial yang pasti terhadap aset yang dimiliki oleh daerah.

Selain kesiapan finansial daerah untuk mampu membayar premi asuransi BMD, hal yang perlu mendapatkan perhatian apabila dana tersebut berasal dari pendapatan asli daerah, maka dana asuransi tersebut memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Daerah untuk dapat dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pertimbangan politik dapat mempengaruhi persetujuan terhadap pengalokasian dana tersebut. Disamping itu program asuransi BMD diharapkan menjadi program yang berlanjut serta tidak terbatas hanya pada masa pemerintahan kepala daerah tertentu dan menjadi program kampanye dalam pemilihan kepala daerah, namun dapat terus berlanjut apabila terjadi pergantian kepala daerah.

Apabila kesiapan perangkat daerah untuk menerapkan konsep asuransi terhadap BMD didukung dengan kesiapan finansial Pemerintah Daerah serta menjadi prioritas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, juga menjadi program utama Kepala Daerah, maka implementasi asuransi terhadap BMD dapat menjadi salah satu program perlindungan materiil apabila terjadi bencana. Disamping itu, program tersebut menjadi program untuk meringankan beban fiskal baik terhadap APBN maupun APBD.

Penulis: Hendro Nugroho, Seksi Informasi, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini