PENDAHULUAN
Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) melakukan Penilaian Kembali (Revaluasi) Barang Milik Negara (BMN) pada tahun 2017 dan 2018. Penilaian Kembali tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut
salah satu butir kesepakatan antara Komisi XI DPR RI dengan Kementerian
Keuangan dalam rapat kerja tanggal 23 Mei 2016. Salah satu tujuan Penilaian Kembali
adalah untuk mengidentifikasi BMN yang idle
yaitu BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan yang tidak digunakan dalam
menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Penilaian Kembali BMN telah
selesai dan dapat disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
2019. Nilai revaluasi dapat disajikan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
menyatakan menerima perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemerintah.
Nilai wajar BMN setelah revaluasi adalah sebesar Rp5.728 triliun. Terjadi
peningkatan sebesar Rp4.190 triliun atau 272,42% dari nilai buku
inventarisasi yang sebesar Rp1.538 triliun.
Hasil revaluasi juga
memberikan gambaran terkini mengenai data BMN di seluruh Indonesia. Data
tersebut menjadi dasar pembentukan Database BMN yang nantinya digunakan dalam
setiap pengambilan keputusan pengelolaan BMN. Melalui database tersebut akan
diketahui mana BMN yang idle/underutilized
untuk kemudian dilakukan Optimalisasi. Bentuk optimalisasi aset dapat berupa
pemanfaatan BMN. Pemanfaatan BMN menjadi penting agar aset-aset idle tersebut dapat dimaksimalkan
kontribusinya dalam meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini
sejalan dengan cita-cita DJKN untuk menjadikan aset sebagai revenue center.
Berdasarkan Peraturan
Kementerian Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik
Negara, Pasal 8 menyatakan bahwa bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara dapat berupa
Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah
(BGS)/Bangun Serah Guna (BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, dan Kerja
Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur. Pengertian Sewa dalam Pasal 1
angka 12 adalah pemafaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan
menerima imbalan uang tunai. Saat ini masih ada BMN idle yang belum tersentuh skema pemanfaatan khususnya sewa, salah
satunya disebabkan oleh ketidaktahuan mitra/calon penyewa mengenai BMN yang available. Padahal Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) No. 115/PMK.06/2020 melalui Pasal 12 telah memberikan ruang kepada
Pengelola dan Pengguna Barang untuk menawarkan objek sewa kepada mitra/calon
penyewa melalui media pemasaran.
Oleh karena itu, dibutuhkan
suatu aplikasi khusus Sewa BMN sebagai wadah bagi Pengelola dan Pengguna Barang
untuk dapat mempromosikan/memasarkan aset-aset idle mereka kepada mitra/calon penyewa. Selain itu, pihak
mitra/calon penyewa dapat langsung mengajukan permohonan sewa, pembayaran dan
persetujuan sewa pada aplikasi tersebut. Sehingga aplikasi ini diharapkan dapat
mempermudah proses bisnis pemanfaatan BMN khususnya sewa BMN secara
terintegrasi, transparan, efisien dan akuntabel. Nantinya aplikasi tersebut
dapat diakses melalui smartphone, tablet
maupun desktop dengan interface yang menarik untuk memudahkan
pengguna.
PEMBAHASAN
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola kekayaan negara terus melakukan upaya optimalisasi aset sebagai revenue center. Bentuk optimalisasi aset tersebut salah satunya adalah melalui skema Pemanfaatan Barang Milik Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 1 angka 10 menyebutkan bahwa Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Bentuk Pemanfaatan BMN berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, Pasal 8, dapat berupa Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, dan Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur. Khusus untuk Sewa BMN, Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020, Pasal 1 angka 12 mendefinisikan Sewa adalah pemafaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Pemanfaatan BMN mengalami peningkatan setiap tahun. Pada tahun 2018, hampir 97% PNBP dari pemanfaatan BMN disumbangkan oleh kontribusi PNBP dari Sewa Tanah, Gedung dan Bangunan. Hal ini menggambarkan besarnya kontribusi sewa BMN dalam pencapaian PNBP dari Pemanfaatan BMN.
Jenis Pendapatan |
Realisasi (Rp. Miliar) |
||
2016 |
2017 |
2018 |
|
PNBP dari Pemanfaatan BMN |
343 |
503 |
1.575 |
PBNP dari Sewa Tanah,
Gedung dan Bangunan |
283 |
423 |
1.521 |
Persentase |
82,5% |
84,1% |
96,6% |
Sumber : LKPP 2016 s.d 2018 (Audited) |
Namun jika digali lebih dalam,
potensi PNBP dari sewa BMN dapat lebih besar lagi. Dengan selesainya proses
Penilaian Kembali (Revaluasi) diharapkan terbentuk suatu Database BMN,
khususnya mengenai data BMN idle yang
tersebar di seluruh Kementerian/Lembaga. Data tersebut kemudian
diolah untuk mendapatkan list aset idle yang potensial/marketable. Selain itu, diperlukan upaya yang lebih masif dalam
mempromosikan/memasarkan aset idle
tersebut sehingga dapat diketahui oleh mitra/calon penyewa. Pada Peraturan
Menteri Keuangan No. 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang
Milik Negara (PMK sebelumnya), Pengelola dan Pengguna Barang menjadi pihak yang
pasif. Artinya, Pengelola dan Pengguna Barang hanya menunggu permohonan sewa
yang masuk. Mereka tidak melakukan upaya pemasaran aset idle yang potensial. Hal tersebut dapat diamini karena PMK 57/PMK.06/2016
memang tidak mengakomodir hal tersebut. Barulah di PMK No. 115/PMK.06/2020
melalui Pasal 12, Pengelola dan Pengguna Barang diberikan ruang untuk
menawarkan objek sewa kepada mitra/calon penyewa melalui media pemasaran.
Untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.06/2020 dan mengingat besarnya potensi PNBP dari Sewa BMN, maka penulis mengusulkan untuk dibuat suatu aplikasi sewa BMN. Aplikasi ini nantinya akan terintegrasi mulai dari awal sampai akhir proses sewa BMN. Selain itu, Aplikasi ini dibuat dengan interface yang menarik dan user friendly. Tujuan dari pembuatan Aplikasi Sewa BMN adalah untuk menyediakan wadah bagi Pengelola dan Pengguna Barang untuk mempromosikan/memasarkan aset idle yang marketable untuk disewakan. Adapun fitur yang dapat dimasukkan dalam aplikasi sewa BMN adalah sebagai berikut :
1.
Sign Up/Daftar
Bagi mitra/calon
penyewa dapat melakukan pendaftaran menggunakan KTP untuk mendapatkan akun.
Kemudian melengkapi isian data-data lainnya. Setelah akun jadi, mitra/calon
penyewa dapat memilih aset yang akan disewa, menetukan jangka waktunya, metode
pembayarannya, dsb.
2.
Pembayaran
Digital
Sesuai PMK
115/PMK.06/2020, pembayaran sewa dapat dilakukan secara sekaligus atau
bertahap. Untuk memudahkan transaksi pembayaran oleh mitra/calon penyewa, maka selain
pembayaran secara konvensional seperti transfer bank atau virtual account, pembayaran juga dapat menggunakan aplikasi
pembayaran online seperti Gopay, Ovo, Dana, LinkAja, dll. Pembayaran biaya sewa
akan langsung masuk ke rekening kas negara sehingga transparan dan akuntabel.
3. Digital
Signature
Saat membuat akun, mitra/calon penyewa dapat membuat Digital Signature. Digital Signature tersebut nantinya digunakan sebagai pengganti tandatangan basah apabila mitra/calon penyewa berhalangan hadir di kantor Kementerian/Lembaga (pengguna barang) yang bersangkutan. Digital Signature akan divalidasi dan diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga yang membidangi sehingga terjamin legalitasnya.
4.
Lonceng
Notifikasi
Mitra/calon penyewa akan menerima pemberitahuan mengenai progress permohonan sewa yang diajukannya. Selain itu, mitra/calon penyewa yang telah terdaftar juga akan mendapatkan brosur/pamphlet berisi informasi aset terbaru yang available untuk disewakan melalui email.
Namun, sebelum masuk dalam pembuatan fitur-fitur tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh DJKN terlebih dahulu, di antaranya adalah sebagai berikut:
1.
Database BMN idle
Pengelola dan Pengguna
Barang terlebih dahulu harus dapat mengidentifikasi aset idle mereka. Kemudian dipilih aset idle yang dianggap marketable.
Data tersebut kemudian dilengkapi dengan dokumentasi berupa Foto/Video yang
nantinya akan di-upload pada Aplikasi
Sewa BMN.
2.
Penilaian
Aset/Penetapan Besaran Sewa
Aset idle yang marketable dilakukan penilaian untuk menentukan kisaran harga/besaran sewa. Nantinya kisaran harga/besaran sewa tersebut akan ditampilkan dalam Aplikasi Sewa BMN. Kisaran harga/besaran sewa ditampilkan agar mitra/calon penyewa memiliki gambaran biaya yang akan dikeluarkan. Apabila mitra/calon penyewa tertarik untuk melakukan sewa, maka Pengelola atau Pengguna Barang akan menghitung besaran sewa berdasarkan ketentuan dalam PMK 115/PMK.06/2020.
3.
Kesiapan
Sumber Daya
Sumber
daya meliputi sumber daya manusia dan sarana prasarana. Pegawai DJKN akan
diikutkan dalam pelatihan Application Development
untuk memberikan skill yang
dibutuhkan dalam pembuatan aplikasi sewa BMN. Pelatihan akan melibatkan pihak
ketiga yang mempunyai expertise di
bidang teknologi digital sebagai pengajar/mentor. Selain itu, sarana prasana
harus disediakan dengan memperhatikan kualitas yang baik. Seperti komputer/laptop
dengan spesifikasi tertentu, kapasitas storage,
dsb.
Aplikasi Sewa BMN
diharapkan dapat menjadi terobosan baru dalam meningkatkan Penerimaan Negara Bukan
Pajak dari Sewa BMN. Aset BMN idle
dapat segera dipasarkan melalui Aplikasi Sewa BMN, sehingga mitra/calon penyewa
mendapatkan informasi yang memadai agar tertarik menyewa. Aplikasi Sewa BMN
juga berpotensi memberikan multiplier
effect kepada DJKN. Untuk memberikan gambaran mengenai pentingnya Aplikasi
Sewa BMN, maka penulis melakukan analisis SWOT sebagai berikut:
1.
Strengths:
- Transformasi
DJKN menuju Distinguish Asset Manager
menjadi motivasi para pegawai untuk menjadi asset
manager yang dapat mengelola aset negara secara efektif dan produktif
sehingga bermanfaat baik dari sisi ekonomi maupun dari sisi sosial serta dapat
berkontribusi kepada pendapatan negara.
- Tagline DJKN DINAMIS, DIMANIS merupakan akronim dari Digital dalam proses, Inovatif dalam berfikir dan Militan dalam implementasi. Melalui tagline tersebut pegawai DJKN diajak untuk dapat memanfaatkan teknologi, berpikir inovatif dan mengimplementasikan idenya guna mendukung tugas dan fungsi DJKN.
- DJKN telah memiliki Database BMN dari hasil penilaian kembali (revaluasi) yang dilakukan pada tahun 2017-2018. Data tersebut dapat menjadi modal awal untuk mendapatkan informasi mengenai aset idle yang marketable untuk disewakan.
- Dalam
Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.06/2020, Pasal 12, Pengelola dan
Pengguna Barang diberikan ruang untuk menawarkan objek sewa kepada mitra/calon
penyewa melalui media pemasaran. Sehingga telah tersedia payung hukum dalam
pembuatan Aplikasi Sewa BMN.
2.
Weaknesses :
- Pegawai
yang memiliki expertise di bidang IT
khususnya Aplication Development
untuk perangkat electronic computing
masih terbatas.
-
Sarana
dan Prasarana IT belum memadai.
3.
Opportunities
:
- Melalui
Aplikasi Sewa BMN, Pengelola dan Pengguna Barang dapat mempromosikan/memasarkan
aset BMN idle mereka kepada masyarakat tanpa dipungut biaya.
- Aplikasi
Sewa BMN akan meningkatkan awareness
masyarakat d.h.i mitra/calon penyewa
terkait BMN yang dapat disewa sehingga aset BMN dapat menjadi salah satu
alternative ekspansi bisnis mereka.
- Besaran
Sewa/Tarif Sewa BMN yang cukup bersaing dibandingkan dengan property di sektor swasta lainnya akan
menarik minat masyarakat untuk menyewa BMN.
- Aplikasi
Sewa BMN akan dilengkapi dengan fitur-fitur canggih untuk memudahkan proses
bisnis sewa BMN yang meliputi proses permohonan hingga persetujuan.
-
Aplikasi
Sewa BMN dapat diakses di berbagai platform
seperti Desktop, Smartphone dan Tablet.
-
Pengguna
internet di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahun.
-
Tingkat
utilitisasi BMN akan meningkat seiring dengan banyaknya BMN idle yang dimanfaatkan.
-
Potensi
peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Sewa BMN.
4.
Threats
:
-
Ketidaktahuan
masyarakat mengenai Aplikasi Sewa BMN.
-
Interface Aplikasi Sewa BMN kurang diminati masyarakat.
-
Pengelola
atau Pengguna Barang belum melakukan update BMN idle yang available
secara berkala.
-
Perubahan
tren teknologi yang pesat.
-
Terdapat
potensi risiko hukum.
Aplikasi Sewa BMN
terinspirasi dari Portal Lelang Indonesia yang telah di-launching sejak tahun 2018. Dengan berbekal pengalaman dalam
pembuatan dan pengembangan Portal Lelang Indonesia, DJKN diyakini dapat
mengakselerasi pembuatan Aplikasi Sewa BMN. Aplikasi Sewa BMN nantinya dapat
diakses melalui berbagai platform
seperti smartphone, tablet dan desktop. Sebagai benchmarking
dalam perancangan Aplikasi Sewa BMN, terdapat beberapa aplikasi sejenis seperti
lamudi.co.id, rumah123.com, rumah.com, olx.com, dan lain-lain yang dapat
menjadi inspirasi pembuatan interface
sehingga lebih menarik dan user friendly.
Tidak tertutup kemungkinan dalam perancangan Aplikasi Sewa BMN, DJKN dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yang telah memiliki pengalaman dan expertise di bidang teknologi aplikasi. Bentuk kerja sama dapat berupa program pelatihan teknologi aplikasi kepada pegawai DJKN, konsultasi pengembangan aplikasi atau bahkan mengadakan program magang di kantor startup bagi pegawai DJKN terpilih. Hal tersebut diyakini dapat meningkatkan kompetensi pegawai DJKN di bidang teknologi.
Untuk mendukung digitalisasi proses bisnis di lingkungan DJKN yang sejalan dengan tagline DJKN DINAMIS, penulis memandang perlu untuk dicetuskan suatu Lomba Aplikasi. Lomba ini terinspirasi dari lomba startup yang telah sukses melahirkan terobosan atau inovasi baru di bidang teknologi yang dapat membantu kehidupan manusia. Lomba Aplikasi akan terbuka untuk seluruh pegawai DJKN yang tersebar di seluruh unit vertikal Indonesia. Diharapkan lomba ini akan melahirkan banyak inovasi teknologi yang memudahkan pengelolaan kekayaan negara.
KESIMPULAN
Saat ini DJKN belum memiliki tools dalam mempromosikan/memasarkan aset BMN idle yang tersebar di seluruh Kementerian/Lembaga. Padahal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/PMK.06/2020 melalui Pasal 12 telah memberikan ruang kepada Pengelola dan Pengguna Barang untuk menawarkan objek sewa kepada mitra/calon penyewa melalui media pemasaran. Oleh karena itu, dibutuhkan Aplikasi Sewa BMN sebagai wadah bagi Pengelola dan Pengguna Barang untuk dapat mempromosikan/memasarkan aset-aset idle mereka kepada mitra/calon penyewa. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui smartphone, tablet maupun desktop dengan interface yang menarik untuk memudahkan pengguna dan mengintegrasikan proses bisnis Sewa BMN dari proses permohonan hingga persetujuan. Pada akhirnya, diharapkan Aplikasi Sewa BMN dapat memberikan multiplier effect kepada DJKN baik dari peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak maupun dari peningkatan utilisasi BMN idle.
Penulis: Abryan Aria Kusuma, Seksi Hukum, Bidang
Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan,
Tenggara, dan Barat
DAFTAR PUSTAKA
-
Peraturan
Kementerian Keuangan RI Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik
Negara.
-
Peraturan
Menteri Keuangan No. 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang
Milik Negara.
-
Media
Kekayaan Negara Edisi Oktober 2020.
-
Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2016.
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017.
-
Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019.