Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Aplikasi Sewa Barang Milik Negara, Solusi Pemasaran Aset Idle Guna Meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Dwiyani Permatasari
Selasa, 17 November 2020   |   2717 kali

PENDAHULUAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan Penilaian Kembali (Revaluasi) Barang Milik Negara (BMN) pada tahun 2017 dan 2018. Penilaian Kembali tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut salah satu butir kesepakatan antara Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan dalam rapat kerja tanggal 23 Mei 2016. Salah satu tujuan Penilaian Kembali adalah untuk mengidentifikasi BMN yang idle yaitu BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan yang tidak digunakan dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

Penilaian Kembali BMN telah selesai dan dapat disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. Nilai revaluasi dapat disajikan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan menerima perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemerintah. Nilai wajar BMN setelah revaluasi adalah sebesar Rp5.728 triliun. Terjadi peningkatan sebesar Rp4.190 triliun atau 272,42% dari nilai buku inventarisasi yang sebesar Rp1.538 triliun.

Hasil revaluasi juga memberikan gambaran terkini mengenai data BMN di seluruh Indonesia. Data tersebut menjadi dasar pembentukan Database BMN yang nantinya digunakan dalam setiap pengambilan keputusan pengelolaan BMN. Melalui database tersebut akan diketahui mana BMN yang idle/underutilized untuk kemudian dilakukan Optimalisasi. Bentuk optimalisasi aset dapat berupa pemanfaatan BMN. Pemanfaatan BMN menjadi penting agar aset-aset idle tersebut dapat dimaksimalkan kontribusinya dalam meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini sejalan dengan cita-cita DJKN untuk menjadikan aset sebagai revenue center.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, Pasal 8 menyatakan bahwa bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara dapat berupa Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, dan Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur. Pengertian Sewa dalam Pasal 1 angka 12 adalah pemafaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Saat ini masih ada BMN idle yang belum tersentuh skema pemanfaatan khususnya sewa, salah satunya disebabkan oleh ketidaktahuan mitra/calon penyewa mengenai BMN yang available. Padahal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/PMK.06/2020 melalui Pasal 12 telah memberikan ruang kepada Pengelola dan Pengguna Barang untuk menawarkan objek sewa kepada mitra/calon penyewa melalui media pemasaran.

Oleh karena itu, dibutuhkan suatu aplikasi khusus Sewa BMN sebagai wadah bagi Pengelola dan Pengguna Barang untuk dapat mempromosikan/memasarkan aset-aset idle mereka kepada mitra/calon penyewa. Selain itu, pihak mitra/calon penyewa dapat langsung mengajukan permohonan sewa, pembayaran dan persetujuan sewa pada aplikasi tersebut. Sehingga aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah proses bisnis pemanfaatan BMN khususnya sewa BMN secara terintegrasi, transparan, efisien dan akuntabel. Nantinya aplikasi tersebut dapat diakses melalui smartphone, tablet maupun desktop dengan interface yang menarik untuk memudahkan pengguna.

PEMBAHASAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola kekayaan negara terus melakukan upaya optimalisasi aset sebagai revenue center. Bentuk optimalisasi aset tersebut salah satunya adalah melalui skema Pemanfaatan Barang Milik Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 1 angka 10 menyebutkan bahwa Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Bentuk Pemanfaatan BMN berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, Pasal 8, dapat berupa Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, dan Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur. Khusus untuk Sewa BMN, Peraturan Kementerian Keuangan  Nomor 115/PMK.06/2020, Pasal 1 angka 12 mendefinisikan Sewa adalah pemafaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Pemanfaatan BMN mengalami peningkatan setiap tahun. Pada tahun 2018, hampir 97% PNBP dari pemanfaatan BMN disumbangkan oleh kontribusi PNBP dari Sewa Tanah, Gedung dan Bangunan. Hal ini menggambarkan besarnya kontribusi sewa BMN dalam pencapaian PNBP dari Pemanfaatan BMN.

Jenis Pendapatan

Realisasi (Rp. Miliar)

2016

2017

2018

PNBP dari Pemanfaatan BMN

343

503

1.575

PBNP dari Sewa Tanah, Gedung dan Bangunan

283

423

1.521

Persentase

82,5%

84,1%

96,6%

Sumber : LKPP 2016 s.d 2018 (Audited)

Namun jika digali lebih dalam, potensi PNBP dari sewa BMN dapat lebih besar lagi. Dengan selesainya proses Penilaian Kembali (Revaluasi) diharapkan terbentuk suatu Database BMN, khususnya mengenai data BMN idle yang tersebar di seluruh Kementerian/Lembaga. Data tersebut kemudian diolah untuk mendapatkan list aset idle yang potensial/marketable. Selain itu, diperlukan upaya yang lebih masif dalam mempromosikan/memasarkan aset idle tersebut sehingga dapat diketahui oleh mitra/calon penyewa. Pada Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara (PMK sebelumnya), Pengelola dan Pengguna Barang menjadi pihak yang pasif. Artinya, Pengelola dan Pengguna Barang hanya menunggu permohonan sewa yang masuk. Mereka tidak melakukan upaya pemasaran aset idle yang potensial. Hal tersebut dapat diamini karena PMK 57/PMK.06/2016 memang tidak mengakomodir hal tersebut. Barulah di PMK No. 115/PMK.06/2020 melalui Pasal 12, Pengelola dan Pengguna Barang diberikan ruang untuk menawarkan objek sewa kepada mitra/calon penyewa melalui media pemasaran.

Untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.06/2020 dan mengingat besarnya potensi PNBP dari Sewa BMN, maka penulis mengusulkan untuk dibuat suatu aplikasi sewa BMN. Aplikasi ini nantinya akan terintegrasi mulai dari awal sampai akhir proses sewa BMN. Selain itu, Aplikasi ini dibuat dengan interface yang menarik dan user friendly. Tujuan dari pembuatan Aplikasi Sewa BMN adalah untuk menyediakan wadah bagi Pengelola dan Pengguna Barang untuk mempromosikan/memasarkan aset idle yang marketable untuk disewakan. Adapun fitur yang dapat dimasukkan dalam aplikasi sewa BMN adalah sebagai berikut :

1.       Sign Up/Daftar

Bagi mitra/calon penyewa dapat melakukan pendaftaran menggunakan KTP untuk mendapatkan akun. Kemudian melengkapi isian data-data lainnya. Setelah akun jadi, mitra/calon penyewa dapat memilih aset yang akan disewa, menetukan jangka waktunya, metode pembayarannya, dsb.

2.       Pembayaran Digital

Sesuai PMK 115/PMK.06/2020, pembayaran sewa dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap. Untuk memudahkan transaksi pembayaran oleh mitra/calon penyewa, maka selain pembayaran secara konvensional seperti transfer bank atau virtual account, pembayaran juga dapat menggunakan aplikasi pembayaran online seperti Gopay, Ovo, Dana, LinkAja, dll. Pembayaran biaya sewa akan langsung masuk ke rekening kas negara sehingga transparan dan akuntabel.

3.       Digital Signature

Saat membuat akun, mitra/calon penyewa dapat membuat Digital Signature. Digital Signature tersebut nantinya digunakan sebagai pengganti tandatangan basah apabila mitra/calon penyewa berhalangan hadir di kantor Kementerian/Lembaga (pengguna barang) yang bersangkutan. Digital Signature akan divalidasi dan diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga yang membidangi sehingga terjamin legalitasnya.

4.       Lonceng Notifikasi

Mitra/calon penyewa akan menerima pemberitahuan mengenai progress permohonan sewa yang diajukannya. Selain itu, mitra/calon penyewa yang telah terdaftar juga akan mendapatkan brosur/pamphlet berisi informasi aset terbaru yang available untuk disewakan melalui email.

Namun, sebelum masuk dalam pembuatan fitur-fitur tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh DJKN terlebih dahulu, di antaranya adalah sebagai berikut:

1.       Database BMN idle

Pengelola dan Pengguna Barang terlebih dahulu harus dapat mengidentifikasi aset idle mereka. Kemudian dipilih aset idle yang dianggap marketable. Data tersebut kemudian dilengkapi dengan dokumentasi berupa Foto/Video yang nantinya akan di-upload pada Aplikasi Sewa BMN.

2.       Penilaian Aset/Penetapan Besaran Sewa

Aset idle yang marketable dilakukan penilaian untuk menentukan kisaran harga/besaran sewa. Nantinya kisaran harga/besaran sewa tersebut akan ditampilkan dalam Aplikasi Sewa BMN. Kisaran harga/besaran sewa ditampilkan agar mitra/calon penyewa memiliki gambaran biaya yang akan dikeluarkan. Apabila mitra/calon penyewa tertarik untuk melakukan sewa, maka Pengelola atau Pengguna Barang akan menghitung besaran sewa berdasarkan ketentuan dalam PMK 115/PMK.06/2020.

3.       Kesiapan Sumber Daya

Sumber daya meliputi sumber daya manusia dan sarana prasarana. Pegawai DJKN akan diikutkan dalam pelatihan Application Development untuk memberikan skill yang dibutuhkan dalam pembuatan aplikasi sewa BMN. Pelatihan akan melibatkan pihak ketiga yang mempunyai expertise di bidang teknologi digital sebagai pengajar/mentor. Selain itu, sarana prasana harus disediakan dengan memperhatikan kualitas yang baik. Seperti komputer/laptop dengan spesifikasi tertentu, kapasitas storage, dsb.

Aplikasi Sewa BMN diharapkan dapat menjadi terobosan baru dalam meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Sewa BMN. Aset BMN idle dapat segera dipasarkan melalui Aplikasi Sewa BMN, sehingga mitra/calon penyewa mendapatkan informasi yang memadai agar tertarik menyewa. Aplikasi Sewa BMN juga berpotensi memberikan multiplier effect kepada DJKN. Untuk memberikan gambaran mengenai pentingnya Aplikasi Sewa BMN, maka penulis melakukan analisis SWOT sebagai berikut:

1.     Strengths:

-   Transformasi DJKN menuju Distinguish Asset Manager menjadi motivasi para pegawai untuk menjadi asset manager yang dapat mengelola aset negara secara efektif dan produktif sehingga bermanfaat baik dari sisi ekonomi maupun dari sisi sosial serta dapat berkontribusi kepada pendapatan negara.

-  Tagline DJKN DINAMIS, DIMANIS merupakan akronim dari Digital dalam proses, Inovatif dalam berfikir dan Militan dalam implementasi. Melalui tagline tersebut pegawai DJKN diajak untuk dapat memanfaatkan teknologi, berpikir inovatif dan mengimplementasikan idenya guna mendukung tugas dan fungsi DJKN.

-   DJKN telah memiliki Database BMN dari hasil penilaian kembali (revaluasi) yang dilakukan pada tahun 2017-2018. Data tersebut dapat menjadi modal awal untuk mendapatkan informasi mengenai aset idle yang marketable untuk disewakan.

-     Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.06/2020, Pasal 12, Pengelola dan Pengguna Barang diberikan ruang untuk menawarkan objek sewa kepada mitra/calon penyewa melalui media pemasaran. Sehingga telah tersedia payung hukum dalam pembuatan Aplikasi Sewa BMN.

2.     Weaknesses :

-      Pegawai yang memiliki expertise di bidang IT khususnya Aplication Development untuk perangkat electronic computing masih terbatas.

-        Sarana dan Prasarana IT belum memadai.

3.     Opportunities :

-   Melalui Aplikasi Sewa BMN, Pengelola dan Pengguna Barang dapat mempromosikan/memasarkan aset BMN idle mereka kepada masyarakat tanpa dipungut biaya.

-   Aplikasi Sewa BMN akan meningkatkan awareness masyarakat d.h.i mitra/calon penyewa  terkait BMN yang dapat disewa sehingga aset BMN dapat menjadi salah satu alternative ekspansi bisnis mereka.

-  Besaran Sewa/Tarif Sewa BMN yang cukup bersaing dibandingkan dengan property di sektor swasta lainnya akan menarik minat masyarakat untuk menyewa BMN.

-   Aplikasi Sewa BMN akan dilengkapi dengan fitur-fitur canggih untuk memudahkan proses bisnis sewa BMN yang meliputi proses permohonan hingga persetujuan.

-      Aplikasi Sewa BMN dapat diakses di berbagai platform seperti Desktop, Smartphone dan Tablet.

-      Pengguna internet di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahun.

-      Tingkat utilitisasi BMN akan meningkat seiring dengan banyaknya BMN idle yang dimanfaatkan.

-      Potensi peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Sewa BMN.

4.     Threats :

-      Ketidaktahuan masyarakat mengenai Aplikasi Sewa BMN.

-      Interface Aplikasi Sewa BMN kurang diminati masyarakat.

-      Pengelola atau Pengguna Barang belum melakukan update BMN idle yang available secara berkala.

-      Perubahan tren teknologi yang pesat.

-      Terdapat potensi risiko hukum.

Aplikasi Sewa BMN terinspirasi dari Portal Lelang Indonesia yang telah di-launching sejak tahun 2018. Dengan berbekal pengalaman dalam pembuatan dan pengembangan Portal Lelang Indonesia, DJKN diyakini dapat mengakselerasi pembuatan Aplikasi Sewa BMN. Aplikasi Sewa BMN nantinya dapat diakses melalui berbagai platform seperti smartphone, tablet dan desktop. Sebagai benchmarking dalam perancangan Aplikasi Sewa BMN, terdapat beberapa aplikasi sejenis seperti lamudi.co.id, rumah123.com, rumah.com, olx.com, dan lain-lain yang dapat menjadi inspirasi pembuatan interface sehingga lebih menarik dan user friendly.

Tidak tertutup kemungkinan dalam perancangan Aplikasi Sewa BMN, DJKN dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yang telah memiliki pengalaman dan expertise di bidang teknologi aplikasi. Bentuk kerja sama dapat berupa program pelatihan teknologi aplikasi kepada pegawai DJKN, konsultasi pengembangan aplikasi atau bahkan mengadakan program magang di kantor startup bagi pegawai DJKN terpilih. Hal tersebut diyakini dapat meningkatkan kompetensi pegawai DJKN di bidang teknologi.

Untuk mendukung digitalisasi proses bisnis di lingkungan DJKN yang sejalan dengan tagline DJKN DINAMIS, penulis memandang perlu untuk dicetuskan suatu Lomba Aplikasi. Lomba ini terinspirasi dari lomba startup yang telah sukses melahirkan terobosan atau inovasi baru di bidang teknologi yang dapat membantu kehidupan manusia. Lomba Aplikasi akan terbuka untuk seluruh pegawai DJKN yang tersebar di seluruh unit vertikal Indonesia. Diharapkan lomba ini akan melahirkan banyak inovasi teknologi yang memudahkan pengelolaan kekayaan negara.

KESIMPULAN

Saat ini DJKN belum memiliki tools dalam mempromosikan/memasarkan aset BMN idle yang tersebar di seluruh Kementerian/Lembaga. Padahal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/PMK.06/2020 melalui Pasal 12 telah memberikan ruang kepada Pengelola dan Pengguna Barang untuk menawarkan objek sewa kepada mitra/calon penyewa melalui media pemasaran. Oleh karena itu, dibutuhkan Aplikasi Sewa BMN sebagai wadah bagi Pengelola dan Pengguna Barang untuk dapat mempromosikan/memasarkan aset-aset idle mereka kepada mitra/calon penyewa. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui smartphone, tablet maupun desktop dengan interface yang menarik untuk memudahkan pengguna dan mengintegrasikan proses bisnis Sewa BMN dari proses permohonan hingga persetujuan. Pada akhirnya, diharapkan Aplikasi Sewa BMN dapat memberikan multiplier effect kepada DJKN baik dari peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak maupun dari peningkatan utilisasi BMN idle.


Penulis: Abryan Aria Kusuma, Seksi Hukum, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat


DAFTAR PUSTAKA

-      Peraturan Kementerian Keuangan RI Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.

-      Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.

-      Media Kekayaan Negara Edisi Oktober 2020.

-      Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2016.

-      Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017.

-      Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019.




Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini