Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Dukungan Ekstraordinari Komunikasi Publik Terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Hendro Nugroho
Senin, 28 September 2020   |   1331 kali

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk mengatasi dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada sektor ekonomi yang terjadi di Indonesia. Dukungan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Sesuai Peraturan Pemerintah tersebut, PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19.

Senilai kurang lebih Rp150 triliun sebagai bentuk dukungan Pemerintah akan disalurkan melalui program Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara yang permodalannya terdampak dan mendapat penugasan khusus, penempatan dana untuk perbankan yang terdampak restrukturisasi, Investasi Pemerintah Non Permanen untuk modal kerja, dan Program Penjaminan Pemerintah, serta Belanja Pemerintah antara lain untuk subsidi bunga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui lembaga keuangan. Dalam program tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terlibat dan memiliki peran yang sangat besar sejak perencanaan awal, pelaksanaan, hingga pelaporan dari pelaksanaan program. Memperhatikan besarnya dana yang akan digunakan sebagai stimulus dari pemerintah untuk sektor ekonomi serta porsi keterlibatan DJKN dalam program PEN, maka diperlukan cara-cara ekstraordinari agar tujuan program PEN dapat tercapai. Cara ekstraordinari tersebut tidak hanya dilakukan oleh unit teknis yang melaksanakan tugas terkait program PEN, namun dukungan organisasi termasuk dari bidang kehumasan sebagai bentuk kontribusi terhadap keberhasilan program PEN diharapkan dapat menciptakan suasana bahwa Pemerintah telah siap melaksanakan dan mengawal program tersebut guna memulihkan kondisi ekonomi Indonesia.

Kesiapan menghadapi krisis akibat pandemi dengan mengaktifkan sense of crisis dan war mode pada semua lini pemerintah menjadi himbauan bahwa semua lini siap dan sedang melawan terhadap tekanan yang diakibatkan pandemi. Termasuk dalam kesiapan melaksanakan program PEN, war mode kehumasan dalam dukungan komunikasi publik diperlukan agar tercipta publikasi yang responsive terhadap setiap kondisi terbaru yang terjadi di sektor ekonomi. Dengan adanya kehumasan yang responsive terhadap setiap perkembangan yang terjadi terutama terkait program PEN yang menjadi tugas DJKN, maka langkah yang diambil akan menjadi lebih fokus dalam mengantisipasi berkembangnya pemberitaan yang mengarah pada sisi negatif.

Antisipasi terhadap alur pemberitaan negatif sebagai salah satu upaya untuk menjaga citra baik pemerintah. Selama ini, efforts DJKN sebagai bagian pemerintah dalam keterlibatan progam PEN, telah menjadi perhatian stakeholder. Sebagai konsekuensi dari kebijakan yang mempunyai pengaruh terhadap publik, perhatian dari masyarakat terhadap penanganan program PEN oleh Pemerintah akan menjadi sebuah pemberitaan. Pemberitaan yang tidak mendapatkan sumber Informasi yang jelas, dapat menimbulkan risiko berupa pemberitaan negatif dari masyarakat. Untuk itu, kehumasan diharapkan mempunyai kedudukan yang sejajar dengan unit teknis dan berperan aktif untuk dapat mengarahkan para pihak yang mencari berita untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, serta sesuai dengan batasan informasi publik yang telah ditetapkan.

Untuk mengantisipasi pemberitaan negatif atas kebijakan publik yang telah ditetapkan, bagian kehumasan diharapkan dapat mengemas dan menyajikan informasi melalui saluran informasi yang kredibel. Apabila sebuah informasi telah dikemas secara menarik dengan tetap memperhatikan batasan informasi publik serta disampaikan melalui saluran informasi yang tepat, maka potensi terjadinya pemberitaan negatif dan tidak sesuai dengan sumber informasi awal adalah sangat kecil.

Pemberitaan negatif di media massa menjadi salah satu risiko yang dihadapi oleh pemerintah selaku pihak yang menetapkan kebijakan publik. Penetapan sebuah kebijakan publik mempunyai efek positif atau negatif bagi Pemerintah sendiri. Terkait hal tersebut, alih-alih sebagai risk maker, pemerintah melalui kehumasan dapat berperan selaku risk taker. Langkah yang dapat diambil adalah dengan menakar risiko yang akan berkembang di masyarakat terkait publikasi sebuah kebijakan PEN. Untuk dapat mencapainya, diperlukan strategi kehumasan yang komprehensif dan dilakukan secara bertahap melalui pengelompokan (clustering) sasaran dari informasi publik. Clustering dilakukan untuk mengenal pihak yang akan menerima informasi awal serta berkepentingan untuk menyebarkan kembali kepada masyarakat. Melalui pengenalan awal sebagai langkah clustering tersebut, diharapkan dapat memetakan bahwa pihak yang akan menerima informasi awal adalah pihak yang kredibel dan memberi eksternalitas positif bagi instansi atau pemerintah.

Dalam jangka panjang, juga perlu dilakukan strategi kehumasan untuk terus mengedukasi masyarakat melalui pesan yang berulang sebagai bagian dari antisipasi terjadinya penggiringan opini menuju berita negatif. Dengan mengedukasi masyarakat melalui penyediaan informasi yang memadai, maka masyarakat akan mudah memahami langkah kebijakan publik yang diambil pemerintah. Sehingga akan tercipta masyarakat yang memiliki pemahaman yang cukup mengenai kondisi yang akan dipulihkan melalui program PEN. Edukasi yang diberikan oleh kehumasan pemerintah, diharapkan menjadi pondasi dasar yang kuat bagi masyarakat, sebagai pihak yang akan banyak menerima informasi dari luar. Pondasi berupa pemahaman yang kuat mengenai kebijakan publik, akan memberikan filter secara alami kepada masyarakat untuk dapat memilah informasi dengan benar dan pemberitaan negatif tidak akan mempunyai dampak terhadap citra pemerintah.

Strategi tersebut di atas dapat dilakukan sebagai bagian dari strategi komprehensif kehumasan yang telah disusun dengan memperhatikan clustering pelaksanaan strategi komunikasi serta tujuan dari komunikasi publik. Apabila langkah strategi komunikasi dapat dilakukan dengan tepat, maka dukungan komunikasi publik akan berpengaruh besar terhadap keberhasilan pelaksanaan program PEN.

 

Penulis: Hendro Nugroho dan Robiā€™ul Atri Duha, Seksi Informasi, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat

 


Referensi

 

Kementerian Keuangan. 2020. Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini