Program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk
mengatasi dampak Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) pada sektor ekonomi yang terjadi di Indonesia. Dukungan
tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung
Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan
Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Sesuai Peraturan Pemerintah tersebut, PEN
bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para
pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19.
Senilai
kurang lebih Rp150 triliun sebagai bentuk dukungan Pemerintah akan disalurkan
melalui program Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara
yang permodalannya terdampak dan mendapat penugasan khusus, penempatan dana
untuk perbankan yang terdampak restrukturisasi, Investasi Pemerintah Non
Permanen untuk modal kerja, dan Program Penjaminan Pemerintah, serta Belanja
Pemerintah antara lain untuk subsidi bunga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
melalui lembaga keuangan. Dalam program tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) terlibat dan memiliki peran yang sangat besar sejak perencanaan
awal, pelaksanaan, hingga pelaporan dari pelaksanaan program. Memperhatikan besarnya
dana yang akan digunakan sebagai stimulus dari pemerintah untuk sektor ekonomi serta
porsi keterlibatan DJKN dalam program PEN, maka diperlukan cara-cara
ekstraordinari agar tujuan program PEN dapat tercapai. Cara ekstraordinari
tersebut tidak hanya dilakukan oleh unit teknis yang melaksanakan tugas terkait
program PEN, namun dukungan organisasi termasuk dari bidang kehumasan sebagai
bentuk kontribusi terhadap keberhasilan program PEN diharapkan dapat menciptakan
suasana bahwa Pemerintah telah siap melaksanakan dan mengawal program tersebut
guna memulihkan kondisi ekonomi Indonesia.
Kesiapan
menghadapi krisis akibat pandemi dengan mengaktifkan sense of crisis dan war mode
pada semua lini pemerintah menjadi himbauan bahwa semua lini siap dan sedang
melawan terhadap tekanan yang diakibatkan pandemi. Termasuk dalam kesiapan
melaksanakan program PEN, war mode
kehumasan dalam dukungan komunikasi publik diperlukan agar tercipta publikasi
yang responsive terhadap setiap
kondisi terbaru yang terjadi di sektor ekonomi. Dengan adanya kehumasan yang responsive terhadap setiap perkembangan
yang terjadi terutama terkait program PEN yang menjadi tugas DJKN, maka langkah
yang diambil akan menjadi lebih fokus dalam mengantisipasi berkembangnya
pemberitaan yang mengarah pada sisi negatif.
Antisipasi
terhadap alur pemberitaan negatif sebagai salah satu upaya untuk menjaga citra
baik pemerintah. Selama ini, efforts
DJKN sebagai bagian pemerintah dalam keterlibatan progam PEN, telah menjadi
perhatian stakeholder. Sebagai
konsekuensi dari kebijakan yang mempunyai pengaruh terhadap publik, perhatian
dari masyarakat terhadap penanganan program PEN oleh Pemerintah akan menjadi
sebuah pemberitaan. Pemberitaan yang tidak mendapatkan sumber Informasi yang
jelas, dapat menimbulkan risiko berupa pemberitaan negatif dari masyarakat.
Untuk itu, kehumasan diharapkan mempunyai kedudukan yang sejajar dengan unit
teknis dan berperan aktif untuk dapat mengarahkan para pihak yang mencari
berita untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, serta sesuai dengan
batasan informasi publik yang telah ditetapkan.
Untuk
mengantisipasi pemberitaan negatif atas kebijakan publik yang telah ditetapkan,
bagian kehumasan diharapkan dapat mengemas dan menyajikan informasi melalui saluran
informasi yang kredibel. Apabila sebuah informasi telah dikemas secara menarik dengan
tetap memperhatikan batasan informasi publik serta disampaikan melalui saluran informasi
yang tepat, maka potensi terjadinya pemberitaan negatif dan tidak sesuai dengan
sumber informasi awal adalah sangat kecil.
Pemberitaan
negatif di media massa menjadi salah satu risiko yang dihadapi oleh pemerintah
selaku pihak yang menetapkan kebijakan publik. Penetapan sebuah kebijakan
publik mempunyai efek positif atau negatif bagi Pemerintah sendiri. Terkait hal
tersebut, alih-alih sebagai risk maker,
pemerintah melalui kehumasan dapat berperan selaku risk taker. Langkah yang dapat diambil adalah dengan menakar risiko
yang akan berkembang di masyarakat terkait publikasi sebuah kebijakan PEN. Untuk
dapat mencapainya, diperlukan strategi kehumasan yang komprehensif dan
dilakukan secara bertahap melalui pengelompokan (clustering) sasaran dari informasi publik. Clustering dilakukan untuk mengenal pihak yang akan menerima
informasi awal serta berkepentingan untuk menyebarkan kembali kepada
masyarakat. Melalui pengenalan awal sebagai langkah clustering tersebut, diharapkan dapat memetakan bahwa pihak yang akan
menerima informasi awal adalah pihak yang kredibel dan memberi eksternalitas
positif bagi instansi atau pemerintah.
Dalam
jangka panjang, juga perlu dilakukan strategi kehumasan untuk terus mengedukasi
masyarakat melalui pesan yang berulang sebagai bagian dari antisipasi
terjadinya penggiringan opini menuju berita negatif. Dengan mengedukasi
masyarakat melalui penyediaan informasi yang memadai, maka masyarakat akan mudah
memahami langkah kebijakan publik yang diambil pemerintah. Sehingga akan
tercipta masyarakat yang memiliki pemahaman yang cukup mengenai kondisi yang
akan dipulihkan melalui program PEN. Edukasi yang diberikan oleh kehumasan
pemerintah, diharapkan menjadi pondasi dasar yang kuat bagi masyarakat, sebagai
pihak yang akan banyak menerima informasi dari luar. Pondasi berupa pemahaman
yang kuat mengenai kebijakan publik, akan memberikan filter secara alami kepada
masyarakat untuk dapat memilah informasi dengan benar dan pemberitaan negatif
tidak akan mempunyai dampak terhadap citra pemerintah.
Strategi
tersebut di atas dapat dilakukan sebagai bagian dari strategi komprehensif
kehumasan yang telah disusun dengan memperhatikan clustering pelaksanaan strategi komunikasi serta tujuan dari
komunikasi publik. Apabila langkah strategi komunikasi dapat dilakukan dengan
tepat, maka dukungan komunikasi publik akan berpengaruh besar terhadap
keberhasilan pelaksanaan program PEN.
Penulis: Hendro Nugroho dan
Robiāul Atri Duha, Seksi Informasi, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan
Informasi, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
Referensi
Kementerian
Keuangan. 2020. Jakarta. Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi
Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.