Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemindahan Ibu Kota Negara dan Pandemi Covid-19: Momentum DJKN Mengelola Barang Milik Negara Menjadi Lebih Baik
Hendro Nugroho
Selasa, 19 Mei 2020   |   6869 kali

Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Republik Indonesia telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan dalam sidang bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selanjutnya dalam konferensi pers resmi, Presiden juga telah menyampaikan lokasi calon ibu kota baru, yaitu di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara, keduanya berada di Provinsi Kalimantan Timur. Dalam konferensi pers tersebut, pertimbangan perlunya dilakukan pemindahan Ibu Kota negara adalah beban Jakarta saat ini sudah terlalu berat sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan, dan pusat jasa. Disamping itu, PDB ekonomi Indonesia terpusat di Pulau Jawa atau sebesar 58%. Sedangkan untuk pendanaan, Presiden menyampaikan kebutuhan untuk pembangunan Ibu Kota baru kurang lebih sebesar Rp466 triliun yang 19% nya akan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama berasal dari skema pengelolaan aset di IKN baru dan DKI Jakarta. Selain dana APBN, pembangunan IKN baru akan menggunakan skema kerja sama Pemerintah dengan badan usaha, serta investasi langsung swasta dan Badan Usaha Milik Negara.

Salah satu mekanisme pendanaan pembangunan infrastruktur pada IKN baru adalah melalui APBN serta skema pengelolaan aset di IKN baru dan DKI Jakarta. Pemindahan IKN baru membutuhkan infrastruktur yang akan digunakan sebagai operasional Pemerintahan. Infrastruktur tersebut dalam konteks Barang Milik Negara (BMN) akan digunakan oleh Kementerian/Lembaga sebagai barang yang tercatat pada pengguna barang. Dengan demikian, sebagai unit eselon I di Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas sebagai Pengelola Aset Negara, pemindahan IKN menjadi momentum bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dapat berperan aktif dalam proses penyiapan dan implementasi pemindahan IKN, mulai dari perencanaan kebutuhan, penggunaan dan pengelolaan, serta pengawasan penggunaan BMN pada IKN baru.

Terjadinya pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) telah memberi efek yang sangat besar bagi 181 negara di dunia (sampai dengan 15 April 2020) termasuk Indonesia. Tidak hanya sektor kesehatan, namun sektor ekonomi terkena imbas dari Covid-19 akibat roda ekonomi berhenti beroperasi. Berhentinya sektor ekonomi berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia, yang berarti APBN harus diarahkan untuk menyelesaikan pandemi yang terjadi. Pemerintah telah menetapkan refocusing APBN berkaitan dengan Covid-19 di Indonesia melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal tersebut memberi efek pada belanja Kementerian/Lembaga termasuk program pemerintah lainnya seperti pembangunan infrastruktur. Untuk internal Kementerian Keuangan, efek pandemi Covid-19 memaksa Kementerian Keuangan untuk beradaptasi dengan pola kerja baru yaitu Work From Home (WFH), yang selanjutnya diadaptasi lagi menjadi Flexible Working Space, guna menyesuaikan kebutuhan untuk dapat terus melayani stakeholders.

Meskipun kajian pembangunannya tetap dilakukan, namun pembangunan infrastruktur IKN baru belum dimulai, serta adanya pola kerja baru FWS sesuai KMK Nomor 223/KMK.01/2020, memberi waktu dan pandangan baru kepada DJKN selau asset manager untuk lebih mematangkan persiapan pemindahan IKN. Persiapan yang dapat dilakukan adalah melalui pematangan perencaaan pengadaan infrastruktur yang nantinya akan menjadi Barang Milik Negara. Guna melakukan fungsi sebagai asset manager yang akan mempunyai peran besar dalam momentum pemindahan IKN, terdapat beberapa tahapan fungsi yang harus dijalankan oleh DJKN. Fungsi pertama yang dapat dilakukan oleh DJKN adalah perumusan perencanaan kebutuhan BMN pada IKN baru. Perumusan rencana kebutuhan tersebut disusun berdasarkan analisa grand design kebutuhan infrastruktur pada IKN baru, dengan tetap memperhatikan kebutuhan infrastruktur pada masing-masing K/L. Disamping itu, analisa perencanaan kebutuhan barang dilakukan dengan tetap memperhatikan anggaran yang dimiliki Pemerintah. Sebagaimana disampaikan oleh Presiden, pendanaan BMN yang berasal dari APBN adalah sekitar 19%, untuk itu perencanaan kebutuhan BMN pada IKN baru perlu dilakukan dengan tepat, efisien, dan efektif.

Objek yang perlu menjadi perhatian DJKN dalam perencanaan kebutuhan BMN adalah tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan. Untuk perencanaan kebutuhan BMN berupa tanah dan/atau bangunan, mengingat K/L akan melakukan pengadaan untuk kebutuhan BMN di IKN baru, pertimbangan yang harus dilakukan adalah tetap memperhatikan rencana strategis K/L dengan fokus terhadap anggaran yang dimiliki Pemerintah dan konsep pembangunan IKN baru yaitu urban forest, green city atau eco-city serta konsep pembangunan dilakukan dengan smart, green, and beautiful. Perencanaan kebutuhan BMN berupa tanah dan/atau bangunan juga perlu mempertimbangkan kontur geografis di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara dengan didominasi wilayah perbukitan dan dataran di bagian barat.

Selanjutnya untuk BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan, perlu diperhatikan kembali prinsip efisiensi penggunaan BMN yang telah ada pada IKN lama. Apabila BMN dimaksud masih dapat digunakan di IKN baru, maka hendaknya BMN tersebut dapat digunakan kembali untuk mendukung operasional K/L di IKN baru. Disamping itu, konsep new normal dengan penerapan FWS perlu mendapatkan perhatian juga dalam proses perhitungan efisiensi pengadaan tanah dan/atau bangunan sebagai konsep baru yang akan digunakan ke depan. Dengan adanya FWS serta memperhatikan banyaknya pegawai dengan homebase di Pulau Jawa, maka terdapat kecenderungan bahwa pegawai tersebut akan memilih untuk melakukan FWS di homebase. Apabila konsep tersebut dapat dijalankan, tentunya BMN dan space yang berada di IKN lama masih akan digunakan dan akan mengurangi kebutuhan gedung kantor serta meningkatkan nilai efisiensi penggunaan bangunan kantor.

Selama ini, regulasi terkait perencanaan kebutuhan BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. Obyek perencanaan kebutuhan BMN menurut PMK dimaksud meliputi tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan berupa rumah Negara, gedung perkantoran, dan alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan. Memperhatikan dinamika kebutuhan infrastruktur di IKN baru, maka DJKN perlu mengantisipasi berkembangnya ruang lingkup perencanaan kebutuhan BMN pada IKN baru dengan memperluas ruang lingkup penelaahan perencanaan kebutuhan BMN pada K/L sehingga dapat mengantisipasi jenis belanja K/L sesuai rencana pembangunan infrastruktur pada IKN baru.

Tahapan penyiapan regulasi terkait perkembangan rencana kebutuhan BMN, diharapkan dapat mengacu pada time line yang telah ditentukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yaitu tahun 2020 akan menjadi tahapan persiapan pemindahan IKN termasuk penyiapan regulasi.

Disamping itu, guna mengantisipasi perkembangan terhadap kebutuhan regulasi terkait pengadaan dan penggunaan aset BMN di IKN baru, DJKN diharapkan dapat mengantisipasi dengan penyiapan regulasi yang dibutuhkan tersebut. Penyiapan regulasi oleh DJKN perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya dinamika perkembangan regulasi terkait pengadaan dan penggunaan BMN yang telah ada, namun tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan infrastruktur di IKN baru.

Pada tahun 2021, Bappenas akan menyusun master plan IKN baru. Master plan tersebut terdiri dari detail Master Plan dan skematik, siteplan dan skematik bangunan, skematik infrastruktur dasar, perencanaan infrastruktur dasar, perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, dan perencanaan Kawasan IKN. Sejalan dengan hal tersebut, tahapan perencanaan kebutuhan BMN oleh K/L yang akan digunakan pada IKN baru diharapkan dapat dimulai pada tahun 2020 sampai dengan 2021.

DJKN selaku asset manager diharapkan ikut terlibat secara aktif dalam badan otorita yang akan mengatur pemindahan IKN, salah satunya melalui penyusunan regulasi tersebut, mengingat adanya paket kebutuhan infrastruktur pada IKN baru yang diusulkan oleh Bappenas yaitu:

a.      Fungsi utama, yaitu gedung legislatif, eksekutif, dan yudikatif;

b.      Fungsi pendukung, yaitu gedung dan rumah ASN/POLRI/TNI, fasilitas pendidikan dan kesehatan;

c.      Fungsi penunjang, yaitu fasilitas sarana dan prasarana;

d.      Kebutuhan pengadaan lahan.

Fungsi kedua, DJKN perlu memperhatikan skema pembiayaan untuk perolehan BMN yang akan digunakan pada IKN baru, dengan tetap mengutamakan efektivitas dan efisiensi penggunaan BMN yang berada pada IKN lama (DKI Jakarta dan sekitarnya), serta kemungkinan masih digunakannya BMN pada IKN lama dengan pertimbangan penerapan FWS. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat pembiayaan infrastruktur pada IKN baru tidak seluruhnya akan didanai dari APBN serta porsi pendanaan APBN untuk pembangunan IKN baru adalah sebesar 19%. Dengan demikian DJKN bersama dengan unit yang berperan terhadap penganggaran (Direktorat Jenderal Anggaran) harus dapat melakukan kolaborasi melalui scrutinize atas rencana pembiyaan dan pengadaan BMN guna penyediaan infrastruktur. DJKN dapat berperan aktif terkait perencanaan anggaran K/L yang akan menjadi BMN sesuai fokus pembiayaan infrastruktur yang akan didanai oleh APBN pada IKN baru, yaitu pembangunan infrastruktur pelayanan dasar, pembangunan instana negara, bangunan strategis milik TNI/POLRI, perumahan dinas ASN dan TNI/POLRI, pengadaan lahan dan ruang terbuka hijau. Pendanaan infrastruktur selain dari APBN adalah melalui dana Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan pembiayaan swasta.

Terhadap mekanisme pembangunan yang dilakukan oleh BUMN dan KPBU, DJKN dapat tetap mengawasi agar pembangunan dimaksud dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh unit special mission vehicle di bawah DJKN, diantaranya yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, PT Sarana Multigriya Finansial, dan Lembaga Manajemen Aset Negara. Salah satu mekanisme pengadaan infrastruktur yang dapat dilakukan adalah melalui Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Melalui mekanisme tersebut, K/L akan berperan mewakili Pemerintah sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK). Selanjutnya, PJPK akan melakukan perikatan perjanjian kerja sama dengan badan usaha untuk membangun infrastruktur dengan memperhatikan pembagian risiko antara PJPK dan Badan Usaha. Badan Usaha bertugas untuk menyusun desain, konstruksi, pembiayaan, dan operasi proyek KPBU.

Peran DJKN dalam proses tersebut lebih pada menjaga APBN agar tetap seimbang dan tidak ditambahi dengan beban pengeluaran pembangunan. DJKN dapat mendorong SMV untuk melakukan penjaminan proyek pemerintah dan menilai kelayakan kredit proyek, sehingga tidak terjadi guncangan terhadap APBN, serta tidak terjadi peningkatan kewajiban penjaminan Pemerintah.

Sedangkan terhadap proyek infrastruktur yang akan dibangun oleh pihak swasta, hendaknya pihak K/L yang akan melakukan kerja sama dengan swasta tetap dapat berkoordinasi dengan DJKN, mengingat pembangunan yang dilakukan oleh swasta akan menghasilkan aset strategis yang selanjutnya akan digunakan untuk pelayanan publik. Konsep pembangunan aset publik dimaksud harus sejalan dengan rencana strategis K/L teknis, misal pembangunan infrastruktur berupa bandar udara, pelabuhan, dan terminal harus mengacu pada rencana pembangunan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Tahap pembangunan tersebut hendaknya memperhatikan rencana Bappenas yaitu rentang tahun 2022-2024. Dalam rentang waktu tersebut, Pemerintah akan fokus untuk melaksanakan pengadaan dan pembebasan lahan, penyusunan Detail Engineering Design (DED) kawasan inti pusat pemerintahan, groundbreaking pembangunan IKN baru, pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas pusat pemerintahan, dan perencanaan kawasan perluasan IKN.

Upaya ketiga adalah upaya optimalisasi terhadap BMN pada IKN lama (DKI Jakarta dan sekitarnya). BMN yang akan ditinggalkan di IKN lama perlu dioptimalisasikan sesuai dengan mekanisme optimalisasi BMN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Optimalisasi perlu dilakukan guna menghindari BMN menjadi idle dan tidak dimanfaatkan. Bentuk pemanfaatan atas BMN pada IKN lama yang dapat dilakukan adalah sewa, pinjam pakai, dan kerja sama pemanfaatan. Hasil dari pemanfaatan tersebut diharapkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam APBN. Opsi lan yang dapat ditempuh guna optimalisasi BMN adalah pemindahtangan BMN dengan cara tukar menukar BMN IKN lama untuk mendapatkan aset yang terletak di IKN baru. Tukar menukar diharapkan dapat dilakukan dengan prudent sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah rangkaian proses tersebut dilakukan, upaya keempat yang dapat dilakukan DJKN adalah menjaga pelaksanaan penatausahaan BMN oleh K/L dilakukan dengan tertib dan benar sesuai pengaturan dalam PP Nomor 27 Tahun 2014. Dengan demikian penggunaan BMN dapat dilakukan dengan tertib baik administrasi, fisik, dan hukum. Untuk itu, DJKN selaku Pengelola Barang diharapkan secara aktif menghimbau kepada K/L selaku pengguna barang untuk melakukan penatausahaan dan pelaporan BMN dengan tertib. Selanjutnya, apabila hal-hal tersebut telah dilakukan, maka proses pengawasan dan pengendalian BMN dapat dilakukan dengan efektif oleh DJKN selaku Pengelola Barang.

Penulis: Hendro Nugroho, Kepala Seksi Informasi, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi, Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat


Referensi

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2019). Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional: https://www.bappenas.go.id/id/berita-dan-siaran-pers/diskusi-media-di-istana-menteri-bambang-sampaikan-timeline-pemindahan-ibu-kota-negara-hingga-2024/. 

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2019). Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional: https://www.bappenas.go.id/files/diskusi-ikn-2/Paparan Menteri PPN Dampak Ekonomi dan Skema Pembiayaan IKN_edit IKN 5.pdf

Pemerintah Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Lembaran RI Tahun 2014 Nomor 92. Jakarta : Sekretariat Negara.

Kementerian Keuangan.2020. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (FWS) di lingkungan Kementerian Keuangan.

PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. (2019). Jakarta: PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia: http://iigf.co.id/id/business/faq.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini