Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Bimbingan Teknis Bidang KIHI pada KPKNL Pekanbaru
Ridho Kurniawan Siregar
Rabu, 24 Maret 2021   |   180 kali

Kamis(18/3), Bidang KIHI Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri melakukan kunjungan ke KPKNL Pekanbaru dalam rangka Bimbingan teknis. Bimbingan Teknis kali ini berfokus pada tugas dan fungsi seksi Kepatuhan Internal, dan Hukum dan Informas (HI) yaitu reviu dokumentasi kegiatan pemantauan pengendalian intern dan pengelolaan kinerja pada KPKNL Pekanbaru, monitoring dan evaluasi akurasi data SIBANKUM dan pengecekan fisik berkas perkara, dan juga Monitoring dan asistensi implementasi join domain.

Monitoring dan evaluasi akurasi data SIBANKUM dilaksanakan oleh Seksi Hukum Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri didampingi oleh Christian Junyanto selaku penanggung jawab penanganan perkara KPKNL Pekanbaru. SIBANKUM DJKN merupakan sistem informasi bantuan hukum DJKN yang menyajikan data perkara aktif secara komprehensif guna menyusun laporan perkembangan perkara maupun sumber evaluasi penanganan perkara di Lingkungan DJKN. Untuk mencapai tujuan/fungsi tersebut diperlukan akurasi data yang hanya dapat terbentuk bilamana proses updating data perkara selalu dilakukan secara tertib dan konsisten pada setiap terjadinya perubahan/perkembangan perkara.

Yang dimaksud dengan akurasi data adalah kelengkapan dan kebenaran komponen data perkara aktif meliputi kolom Identitas Perkara yang memuat informasi perkara dan detail perkara. Adapun komponen data yang harus ada dan akurat yaitu: Informasi Perkara ( Nomor Perkara, Jenis Peradilan, Lokasi, Pengadilan, Tanggal Gugatan, Bidang Tugas, Pokok Perkara, Pihak Penanganan Perkara) dan Detail Perkara (Obyek Perkara, Para Pihak, Posisi Perkara yang terdiri dari hasil persidangan atau amar putusan, serta pertimbangan hukum). Penyajian data dianggap lengkap dan akurat dengan indeks 100 apabila memuat/upload Dokumen Perkara.

Seksi Kepatuhan Internal pada kesempatan kali ini berfokus pada pengawasan Tingkat kualitas dokumentasi Manajemen Risiko. Kualitas dokumentasi pengelolaan risiko dilihat dari tiga aspek, yaitu kelengkapan, kepatuhan penyampaian, dan kesesuaian format. Penilaian kualitas dokumentasi dilakukan secara berjenjang. Nilai kualitas dokumentasi pada KPKNL ditentukan oleh kantor wilayah, sementara nilai kualitas dokumentasi pada kantor wilayah ditentukan oleh Kantor Pusat DJKN. Proses penilaian dilakukan dua kali dalam satu tahun, yaitu : 

1) Triwulan I : Penilaian Profil Risiko

2) Triwulan IV: Penilaian dokumentasi pemantauan risiko Triwulan I s.d III

Adapun agenda Seksi Informasi pada bimbingan teknis kali ini yaitu monitoring Persentase Perangkat pengguna yang telah memenuhi kualifikasi untuk diterapkan Join Domain ( Perangkat yang qualified adalah perangkat pengguna Personal Computer dan Laptop Barang Milik Negara yang telah memiliki Sistem Operasi Microsoft Windows 10 Professional Edition ).

Diharapkan dengan adanya bimbingan teknis ini dapat meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pada seksi Kepatuhan Internal, dan Hukum dan Informasi KPKNL Pekanbaru.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini