Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kebut IP BMN Tanah Hulu Migas, DJKN dan KKKS Kolaborasi Selesaikan Target Tahun 2020
Ridho Kurniawan Siregar
Selasa, 25 Agustus 2020   |   259 kali

    Siak – Dalam rangka pengendalian catatan aset tanah hulu migas pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (Direktorat PNKNL) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN RSK) tengah melaksanakan Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara (IP BMN) tanah hulu migas pada salah satu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yaitu Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako – Pertamina Hulu. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara bertahap dimana tahap pertama telah dilaksanakan pada tanggal 10 s.d. 14 Agustus 2020.

    Pelaksanaan inventarisasi dalam rangka IP BMN tanah KKKS difokuskan pada inventarisasi dokumen (desk review) dan inventarisasi di lapangan. Pada tahun 2020 ini, IP BMN KKKS ditargetkan terhadap 1.302 line tanah KKKS, yang sebagian besar berada di wilayah Provinsi Riau. Dalam prosesnya, Tim Kantor Pusat DJKN bersama KKKS, SKK Migas, Badan Pengelola Migas Aceh, PPBMN Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM melaksanakan inventarisasi dokumen (desk review). Kemudian setelah dilakukan desk review, dilanjutkan dengan inventarisasi fisik tanah di lapangan. Selanjutnya berdasarkan kedua hasil inventarisasi tersebut, dilanjutkan ke tahap penilaian. Adapun tujuan dilakukan penilaian adalah untuk memperbarui nilai wajar BMN tanah pada Neraca Pemerintah Pusat.

    Kolaborasi 2 (dua) unit tersebut terdiri dari tim inventarisasi yang beranggotakan 2 orang pegawai Direktorat PNKNL dan 2 orang pegawai Kanwil DJKN RSK. Sementara tim penilaian beranggotakan 3 (tiga) orang pegawai Kanwil DJKN RSK yang diketuai oleh Widi Ardi Bayu Christianto (Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Madya). Selain itu, tim DJKN juga didampingi oleh tim KKKS BOB PT Bumi Siak Pusako – Pertamina Hulu dalam proses IP BMN tanah hulu migas tersebut di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

    Kegiatan tahap pertama tersebut dilakukan terhadap 18 titik tanah hulu migas yang berada di Camp Benua yang tersebar di 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Perincit, Kecamatan Sungai Apit, dan Kecamatan Sabak Auh. Adapun lokasi-lokasi tersebut merupakan sumur minyak aktif dan inaktif yang berada di sekitar daerah persawahan dan perkebunan pohon sawit.

    Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, meskipun dilaksanakan di saat pandemi covid-19 dan panasnya terik matahari, hal tersebut tidak menyurutkan semangat para anggota tim yang terlibat tanpa sedikitpun mengesampingkan protokol kesehatan yang dianjurkan. Hal ini dibuktikan dengan penggunaan perangkat Alat Pelindung Diri dan Keselamatan Kerja (APD K3) pada seluruh anggota tim. [Narasi & Foto : Hanif Panutury-PKN]


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini