Siak – Dalam rangka pengendalian catatan aset tanah hulu migas pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (Direktorat PNKNL) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN RSK) tengah melaksanakan Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara (IP BMN) tanah hulu migas pada salah satu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yaitu Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako – Pertamina Hulu. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara bertahap dimana tahap pertama telah dilaksanakan pada tanggal 10 s.d. 14 Agustus 2020.
Pelaksanaan inventarisasi dalam rangka IP BMN tanah KKKS
difokuskan pada inventarisasi dokumen (desk
review) dan inventarisasi di lapangan. Pada tahun 2020 ini, IP BMN KKKS
ditargetkan terhadap 1.302 line tanah
KKKS, yang sebagian besar berada di wilayah Provinsi Riau. Dalam prosesnya, Tim
Kantor Pusat DJKN bersama KKKS, SKK Migas, Badan Pengelola Migas Aceh, PPBMN
Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM melaksanakan inventarisasi dokumen (desk review). Kemudian setelah dilakukan
desk review, dilanjutkan dengan
inventarisasi fisik tanah di lapangan. Selanjutnya berdasarkan kedua hasil
inventarisasi tersebut, dilanjutkan ke tahap penilaian. Adapun tujuan dilakukan
penilaian adalah untuk memperbarui nilai wajar BMN tanah pada Neraca Pemerintah
Pusat.
Kolaborasi 2 (dua) unit tersebut terdiri dari tim
inventarisasi yang beranggotakan 2 orang pegawai Direktorat PNKNL dan 2 orang
pegawai Kanwil DJKN RSK. Sementara tim penilaian beranggotakan 3 (tiga) orang
pegawai Kanwil DJKN RSK yang diketuai oleh Widi Ardi Bayu Christianto
(Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Madya). Selain itu, tim DJKN juga
didampingi oleh tim KKKS BOB PT Bumi Siak Pusako – Pertamina Hulu dalam proses
IP BMN tanah hulu migas tersebut di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Kegiatan tahap pertama tersebut dilakukan terhadap 18
titik tanah hulu migas yang berada di Camp
Benua yang tersebar di 3 (tiga)
kecamatan yaitu Kecamatan Perincit, Kecamatan Sungai Apit, dan Kecamatan Sabak
Auh. Adapun lokasi-lokasi tersebut merupakan sumur minyak aktif dan inaktif
yang berada di sekitar daerah persawahan dan perkebunan pohon sawit.
Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, meskipun
dilaksanakan di saat pandemi covid-19 dan panasnya terik matahari, hal tersebut
tidak menyurutkan semangat para anggota tim yang terlibat tanpa sedikitpun
mengesampingkan protokol kesehatan yang dianjurkan. Hal ini dibuktikan dengan
penggunaan perangkat Alat Pelindung Diri dan Keselamatan Kerja (APD K3) pada
seluruh anggota tim. [Narasi & Foto : Hanif Panutury-PKN]