Bersama dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tanjungpinang, perwakilan dari Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN ) Riau, Sumbar, dan Kepri (RSK) melakukan pemantauan cek fisik atas Aset Eks PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) yang berlokasi di Kota Tanjungpinang. Selain melakukan pemantauan aset eks PT PPA, kunjungan tim perwakilan dari Bidang PKN dari Kanwil DJKN RSK yaitu Frans Bonar Tagor Sianturi dan Hanif Panutury ke Kantah Kota Tanjungpinang juga dalam rangka program percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah Tahun 2020 pada Kantah Tanjung Pinang.
Koordinasi kali ini membahas tindaklanjut penyelesaian 8 (delapan) Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) yang terletak di Kota Tanjungpinang yang telah disampaikan sebelumnya melalui surat yang dikirimkan oleh Kepala Kanwil DJKN RSK. Menindaklanjuti hal tersebut, Kantah Tanjung Pinang akan segera melakukan penelitian atas informasi, riwayat, serta status tanah ABMA/T tersebut dan mengirimkan jawaban melalui surat resmi kepada Kanwil DJKN RSK dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Dari pemantauan cek fisik aset
eks PT PPA yang dilakukan oleh tim dari kanwil djkn RSK, 2 (dua) dari 9 (sembilan)
aset yang dipantau dirasa diperlukan perhatian khusus dan berkoordinasi dengan
PLN Unit Layanan Pelanggan Kota Tanjung Pinang karena ditemukan pelanggaran terkait
dengan pemanfaatan aset eks PT PPA tersebut. 2 (dua) aset Eks PT PPA tersebut
berupa ruko yang berlokasi di Kompleks Pertokoan Bukit Barisan, Dompak,
Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Dan
aset lainnya memerlukan koordinasi dengan Dinas Perkerjaan Umum dan Tata Ruang
Kota Tanjungpinang terkait bantuan pembersihan atau penebangan pohon beringin
yang tumbuh pada bangunan ruko