Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rekonsiliasi Bersama Ditjen PPI, meningkatkan koordinasi berbagai pihak
Ridho Kurniawan Siregar
Selasa, 19 Maret 2019   |   360 kali

Bertempat di Grand Elite Hotel, Kota Pekanbaru (14/3), telah diselenggarakan rapat Rekonsiliasi Hasil Pengurusan Piutang Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Antara Direktorat Penyiaran, Ditjen PPI, dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Wilayah Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau (RSK).

Rapat dihadiri oleh Subdit PSIMP & SPPDP Dit. Penyiaran Ditjen PPI, Bagian Keuangan Setditjen PPI, Kanwil DJKN RSK, KPKNL Pekanbaru, KPKNL Dumai, KPKNL Padang.  Adapun tujuan dari kegiatan tersebut diselenggarakan adalah untuk meningkatkan koordinasi dari pihak-pihak diatas seperti penunjukan Person In Charge (PIC) dan untuk melakukan rekonsiliasi secara berkala serta penyampaian perkembangan pengurusan piutang Negara secara periodik.

Adapun beberapa hasil yang disepakati dalam rapat tersebut adalah Direktorat Penyiaran sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 telah melakukan penyerahan Pengurusan piutang Negara yang berasal dari piutang IPP kepada KPKNL wilayah kerja Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.

Diharapkan dengan beberapa hal yang telah disepakati diatas, kegiatan Rekonsiliasi Data Piutang Negara dapat dilakukan secara periodik (per semester) dan dapat meningkatkan koordinasi antara Ditjen PPI, Kanwil DJKN dan juga KPKNL .


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini