Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rapat Penyelesaian ABMA/T di Wilayah Provinsi Riau, Sumbar, dan Kepri
Hendra Gunawan
Rabu, 31 Mei 2017   |   473 kali

Pekanbaru – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN RSK) melaksanakan Rapat  Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing / Tionghoa (ABMA/T) yang berada di wilayah Provinsi Riau, Sumbar, dan Kepri (24/3). Rapat ini dibuka dan dipimpin secara langsung oleh Kepala Kanwil DJKN RSK, T. Agus Priyo Waluyo, dan dihadiri oleh Tim Asistensi Daerah (TAD) Wilayah III Provinsi Riau, Sumbar, dan Kepri beserta Instansi terkait.

Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN RSK, Rahmat Effendi, memulai pembahasan ABMA/T pada Provinsi Riau berupa Rumah tinggal anggota Bintara Urusan Teritorium Daerah (Buterpra) atau yang saat ini biasa disebut Komando Rayon Militer (Koramil). Pada aset ini terjadi pencatatan ganda pada Kodim 0302/Indragiri Hulu dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengigi. Pemkab Kuantan Sengigi menyampaikan bahwa telah terbit Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pemkab Kuantan Sengigi atas aset tersebut. Namun demikian Kodim 0302/Inhu telah membangun rumah semi permanen dan berencana akan membangun rumah dinas pada aset tersebut.

Melihat penguasaan fisik ABMA/T oleh Kodim 0302/Inhu dan manfaatnya maka TAD Wilayah III Pekanbaru memutuskan ABMA/T dimantapkan statusnya menjadi BMN pada Kementerian Pertahanan. Agus yang memimpin rapat juga menyampaikan bahwa dengan telah terbitnya sertifikat atas ABMA/T tidak menentukan asset tersebut dimantapkan statusnya kepada pemegang sertifikat.

Tidak hanya Rumah Tinggal anggota Buterpra, rapat ini membahas total 20 ABMA/T yang terdiri dari 2 aset di Provinsi Riau, 1 aset di Provinsi Sumatera Barat, dan 17 aset di Provinsi Kepulauan Riau. Rapat kali ini berhasil memantapkan status beberapa aset yang sedang bermasalah. Namun demikian masih terdapat beberapa aset yang tidak dapat diselesaikan permasalahannya. Untuk itu Agus berharap agar Tim Assistensi Daerah agar terus fokus dan berkerja keras dalam penyelesaian permasalahan dan hambatan ABMA/T.

Selepas Rapat Penyelesaian ABMA/T, Kepala Kanwil DJKN RSK menerima kedatangan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, untuk melakukan serah terima ABMA/T berupa sebidang tanah seluas 3.012 m2. Aset tersebut telah dimantapkan statusnya menjadi Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan saat ini digunakan untuk SMP Negeri II Siantan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini