Pekanbaru – Kantor Wilayah Direktorat
Jendral Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN
RSK) melaksanakan Rapat Penyelesaian
Aset Bekas Milik Asing / Tionghoa (ABMA/T) yang berada di wilayah Provinsi
Riau, Sumbar, dan Kepri (24/3). Rapat ini dibuka dan dipimpin secara langsung
oleh Kepala Kanwil DJKN RSK, T. Agus Priyo Waluyo, dan dihadiri oleh Tim
Asistensi Daerah (TAD) Wilayah III Provinsi Riau, Sumbar, dan Kepri beserta
Instansi terkait.
Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan
Negara Kanwil DJKN RSK, Rahmat Effendi, memulai pembahasan ABMA/T pada Provinsi
Riau berupa Rumah tinggal anggota Bintara Urusan Teritorium Daerah (Buterpra) atau
yang saat ini biasa disebut Komando Rayon Militer (Koramil). Pada aset ini
terjadi pencatatan ganda pada Kodim 0302/Indragiri Hulu dan Pemerintah
Kabupaten Kuantan Sengigi. Pemkab Kuantan Sengigi menyampaikan bahwa telah
terbit Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pemkab Kuantan Sengigi atas aset tersebut.
Namun demikian Kodim 0302/Inhu telah membangun rumah semi permanen dan
berencana akan membangun rumah dinas pada aset tersebut.
Melihat penguasaan fisik ABMA/T oleh
Kodim 0302/Inhu dan manfaatnya maka TAD Wilayah III Pekanbaru memutuskan ABMA/T
dimantapkan statusnya menjadi BMN pada Kementerian Pertahanan. Agus yang
memimpin rapat juga menyampaikan bahwa dengan telah terbitnya sertifikat atas
ABMA/T tidak menentukan asset tersebut dimantapkan statusnya kepada pemegang
sertifikat.
Tidak hanya Rumah Tinggal anggota Buterpra,
rapat ini membahas total 20 ABMA/T yang terdiri dari 2 aset di Provinsi Riau, 1
aset di Provinsi Sumatera Barat, dan 17 aset di Provinsi Kepulauan Riau. Rapat
kali ini berhasil memantapkan status beberapa aset yang sedang bermasalah.
Namun demikian masih terdapat beberapa aset yang tidak dapat diselesaikan
permasalahannya. Untuk itu Agus berharap agar Tim Assistensi Daerah agar terus fokus dan berkerja keras dalam
penyelesaian permasalahan dan hambatan ABMA/T.
Selepas Rapat Penyelesaian ABMA/T,
Kepala Kanwil DJKN RSK menerima kedatangan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan
Anambas, Sahtiar, untuk melakukan serah terima ABMA/T berupa sebidang tanah
seluas 3.012 m2. Aset tersebut telah dimantapkan statusnya menjadi
Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan saat ini
digunakan untuk SMP Negeri II Siantan.