Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemerintah Beri Program Keringanan Utang Bagi Debitur Kecil, "Lunas Hari ini, Lega Sampai Nanti"
Ridho Kurniawan Siregar
Jum'at, 19 Maret 2021   |   2679 kali

    Program Keringanan Utang merupakan amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/201 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

    Terbitnya PMK Nomor 15/PMK.06/2021 ini sebagai upaya Pemerintah untuk melakukan mitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian khususnya pelaku UMKM dan upaya mendukung  Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sekaligus menjalankan amanat dalam Pasal 39 ayat (2) UU APBN 2021 untuk memberikan dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Keringanan Utang dan Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara. Selain itu dengan terbitnya PMK ini diharapkan adanya peningkatan kualitas tata kelola penyelesaian piutang negara di instansi pemerintah.

Sasaran Objek dari Program Keringanan Utang ini adalah sebagai berikut :

1.    Debitur yang merupakan para pelaku UMKM baik perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki pagu kredit paling banyak Rp 5 milliar;

2.    Debitur perorangan yang memiliki utang dalam bentuk KPR RS/RSS (Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana) dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta;

3.    Debitur baik perorangan atau badan hukum/badan usaha yang masih memiliki sisa kewajiban sebesar Rp 1 milliar.

    Pemberian keringanan hutang ini yang merupakan bagian dari mekanisme crash program dalam amanat PMK Nomor 15/PMK.06/2021 dapat dilakukan apabila pengurusan piutang negara telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020. Para debitur yang menjadi sasaran objek Program Keringanan Utang di atas selain dapat diberikan keringanan utang juga dapat diberikan moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara. Keringanan tersebut antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok. Besaran tarif  keringanan yang telah ditetapkan adalah untuk sisa utang pokok apabila didukung barang jaminan berupa tanah/bangunan maka diberikan keringanan sebesar 35% dan untuk sisa utang pokok yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah/bangunan maka diberikan keringanan sebesar 60%. Selain itu terdapat tambahan keringanan untuk sisa utang pokok sebesar 50% apabila dibayarkan lunas sampai dengan Juni 2021, 30% pada bulan Juli sampai dengan September, dan 20% pada Oktober sampai dengan 20 Desember 2021. 

    Untuk Program Moratorium Tindak Hukum atas Piutang Negara hanya diberikan kepada debitur yang juga memiliki kondisi khusus yaitu yang terdampak Pandemi Covid-19 dan pengurusannya diserahkan kepada PUPN setelah ditetapkannya status bencana nasional mengenai Pandemi Covid-19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bentuk Moratorium Tindakan Hukum sebagaimana dimaksud meliputi penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain; penundaan pelaksanaan lelang; dan/atau penundaan paksa badan sampai dengan status bencana nasional pandemic Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Dikarenakan Program Keringanan Utang ini fokus pada debitur kecil/UMKM maka program ini dikecualikan untuk : 

  1.       Piutang Negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan, kecuali telah pensiun atau PNS berpangkat/golongan Penata Muda/III/a ke bawah;
  2.        Piutang Negara yang berasal dari Ikatan Dinas;
  3. .      Piutang Negara dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL);
  4. Piutang Negara yang dijamin penyelesaiannya dengan asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.

    Penulis : Bidang PN
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini