Program Keringanan Utang merupakan amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/201 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.
Terbitnya PMK Nomor 15/PMK.06/2021 ini sebagai upaya Pemerintah untuk melakukan mitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian khususnya pelaku UMKM dan upaya mendukung Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sekaligus menjalankan amanat dalam Pasal 39 ayat (2) UU APBN 2021 untuk memberikan dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Keringanan Utang dan Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara. Selain itu dengan terbitnya PMK ini diharapkan adanya peningkatan kualitas tata kelola penyelesaian piutang negara di instansi pemerintah.
Sasaran Objek dari Program Keringanan
Utang ini adalah sebagai berikut :
1. Debitur yang merupakan para pelaku
UMKM baik perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki pagu kredit
paling banyak Rp 5 milliar;
2. Debitur perorangan yang memiliki utang
dalam bentuk KPR RS/RSS (Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana) dengan pagu
kredit paling banyak Rp 100 juta;
3.
Debitur
baik perorangan atau badan hukum/badan usaha yang masih memiliki sisa kewajiban
sebesar Rp 1 milliar.
Pemberian keringanan hutang ini yang merupakan bagian dari mekanisme crash program dalam amanat PMK Nomor 15/PMK.06/2021 dapat dilakukan apabila pengurusan piutang negara telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020. Para debitur yang menjadi sasaran objek Program Keringanan Utang di atas selain dapat diberikan keringanan utang juga dapat diberikan moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara. Keringanan tersebut antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok. Besaran tarif keringanan yang telah ditetapkan adalah untuk sisa utang pokok apabila didukung barang jaminan berupa tanah/bangunan maka diberikan keringanan sebesar 35% dan untuk sisa utang pokok yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah/bangunan maka diberikan keringanan sebesar 60%. Selain itu terdapat tambahan keringanan untuk sisa utang pokok sebesar 50% apabila dibayarkan lunas sampai dengan Juni 2021, 30% pada bulan Juli sampai dengan September, dan 20% pada Oktober sampai dengan 20 Desember 2021.
Untuk
Program Moratorium Tindak Hukum atas Piutang Negara hanya diberikan kepada
debitur yang juga memiliki kondisi khusus yaitu yang terdampak Pandemi Covid-19
dan pengurusannya diserahkan kepada PUPN setelah ditetapkannya status bencana
nasional mengenai Pandemi Covid-19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bentuk Moratorium Tindakan Hukum sebagaimana dimaksud meliputi penundaan
penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain; penundaan pelaksanaan lelang;
dan/atau penundaan paksa badan sampai dengan status bencana nasional pandemic
Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Dikarenakan Program Keringanan Utang ini fokus pada debitur kecil/UMKM maka program ini dikecualikan untuk :