Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Bersama Kanwil BPN Papua Barat Tandatangani MoU Sertipikasi BMN Berupa Tanah
N/a
Jum'at, 13 Desember 2013   |   1548 kali

Manokwari – Sehari usai kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) dan Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong mengadakan acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Sertipikasi BMN Berupa Tanah antara Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Papua dan Maluku bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat pada 3 Desember 2013 di Swiss-bel Hotel, Manokwari.

Acara ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Papua dan Maluku T. Agus Priyo Waluyo dan dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa penandatanganan MoU ini bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 dan Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dengan Kepala BPN dan guna memastikan proses sertipikasi BMN berupa tanah dapat berjalan dengan lancar. Ia juga mengimbau kepada KPKNL Sorong, Kantor BPN dan satker Kementerian/Lembaga (K/L) agar dapat berkoordinasi dan menjalin kerja sama yang baik untuk mempercepat proses sertipikasi BMN berupa tanah.

Selanjutnya Kepala Kanwil BPN Papua Barat Hotman Situmorang mengatakan menyambut baik penandatanganan MoU untuk mempercepat sertipikasi BMN berupa tanah. “Semakin cepat sertipikasi tanah semakin senang kita semua,” ujarnya. Ia mengungkapkan kendala-kendala yang dihadapi dalam proses sertipikasi tanah di wilayah Papua Barat seperti keberadaan dokumen bukti perolehan dan tuntutan hak ulayat. Oleh karena itu,  dibutuhkan koordinasi yang intensif dari setiap pihak agar proses sertipikasi tanah dapat berjalan lancar. Kanwil BPN akan menunjuk Person in Charge (PIC) dari setiap kantor BPN di Papua Barat khusus untuk menangani sertipikasi BMN berupa tanah di masing-masing kabupaten. Selain itu, Hotman juga menjelaskan ketentuan dan syarat-syarat yang dibutuhkan dalam proses pensertipikatan BMN berupa tanah.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN Papua dan Maluku Mahdi Nasution memberikan pemaparan mengenai kondisi umum BMN berupa tanah di wilayah Papua Barat. Mahdi mengatakan bahwa berdasarkan data yang dihimpun melalui Aplikasi SIMANTAP, diketahui bahwa dari 383 bidang tanah yang dilaporkan oleh satker sebanyak 234 bidang tanah telah bersertipikat. Adapun terdapat 52 bidang tanah dalam proses pensertipikatan dan 97 bidang tanah lainnya belum diproses pensertipikatannya. DJKN menetapkan target bidang tanah yang akan disertipikatkan pada wilayah Papua Barat sebanyak 20 bidang tanah dengan luas kurang dari 25000 m2 dan 11 tanah jalan nasional untuk tahun 2014. Untuk dapat mewujudkan target tersebut, ia meminta kerja sama yang baik antara KPKNL, BPN dan K/L.

Acara yang juga diliput oleh stasiun RRI ini berjalan lancar dan diakhiri dengan penandatanganan MoU antara Kanwil DJKN Papua dan Maluku dan Kanwil BPN Papua Barat serta pemberian plakat dari Kanwil DJKN Papua dan Maluku kepada Kanwil BPN Papua Barat. (Hamid Andra/L. Moory Sianipar/edited/bas)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini