Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pentingnya Pengelolaan BMN Guna Wujudkan 3T
N/a
Jum'at, 13 Desember 2013   |   1795 kali

Jayapura - Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) salah satunya pengelolaan aset Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan  (Dekon/TP) sangat penting untuk mewujudkan 3 T yakni  tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum yang merupakan strategic asset management yang didalam pelaksanaannya mensinergikan antara fungsi perencanaan, penganggaran, pengelolaan, dan pertanggungjawaban, selanjutnya diharapkan akan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Papua dan Maluku L.Wenang Cailendra Hidajat mewakili Kepala Kantor Wilayah DJKN Papua dan Maluku dalam acara Sosialisasi  Pengelolaan BMN yang Berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Sebelum Tahun 2011, Penilaian BMN/D, Dan Tata Cara Lelang  pada 9 Desember 2013 di Hotel Matoa Kota Jayapura.

Dalam sesi pertama, sosialisasi terkait pengelolaan BMN yang berasal dari Dekon/TP sebelum Tahun 2011 dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Papua dan Maluku Mahdi dan materi disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) I Ali Sadikin. Dalam penjelasannya, Ali Sadikin memaparkan pengelolaan BMN dari Dekon/TP baik penetapan status penggunaan sampai dengan penghapusan. Untuk memperjelas maksud dari pada penghapusan, dirinya menganalogikan penghapusan BMN seperti akhir karir seseorang atau tahap pensiun seseorang dari suatu perusahaan/instansi. Selanjutnya, ia memberikan arahan tata cara penghapusan BMN dari Dekon/TP agar seluruh peserta dapat memahami dan melaksanakannya dengan mudah dan tertib.

Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Papua dan Maluku Ahid Iwanuddin juga turut memberikan arahan di bidang penilaian. Ia memberikan penjelasan penilaian dalam rangka pengelolaan BMN dan BMD. Penilai merupakan pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimiliki, dan penilai terdiri dari penilai internal dan penilai eksternal yang bertujuan untuk menentukan nilai wajar. “Penilaian BMN dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pusat, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Di bidang lelang, Widodo Sunarko selaku Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Papua dan Maluku memberikan arahan seputar lelang BMN dan BMD. Dalam arahannya, Widodo Sunarko mengajak agar proses penghapusan BMN yang ditindaklanjuti dengan pemindahtanganan harus dilakukan dengan/melalui Lelang. Hal ini dikarenakan lelang memberikan keuntungan/kelebihan adil karena terbuka/transparan, dan aman karena lelang disaksikan oleh pejabat lelang selaku pejabat yang bersifat independen dengan sistem yang mengharuskan pejabat lelang meneliti kebenaran formal subjek dan objek lelang.

Akhirnya acara diakhiri dengan tanya jawab untuk mejawab semua permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan BMN dari dana dekon/TP dan permasalahan lainnya seputar penilaian maupun lelang BMN/D. (Ragil Anwar R/edited/bas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini