Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Mapping Pegawai dan Pelaksana
N/a
Jum'at, 06 Desember 2013   |   1463 kali

Jayapura - Bertempat di Hotel Aston Jayapura Papua, pada Kamis, 05 Desember 2013, Kementerian Keuangan dalam hal ini Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan bersama Sekretariat  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melaksanakan Mapping Pegawai Pelaksana Tahun Anggaran (TA) 2013 yang diikuti oleh 26 Pegawai di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Papua dan Maluku untuk melaksanakan amanat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.01/2013 tentang Penataan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan yang pada intinya setiap unit eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan agar melakukan pengukuran kompetensi pejabat struktural dan potensi pelaksana untuk dipetakan ke dalam 9 (sembilan) boxes. Kompetensi  pejabat struktural diukur melalui assessment center sedangkan untuk potensi pejabat/pegawai  diukur melalui psikotes dengan tim penguji yang akan dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Papua dan Maluku yang diwakili oleh Kepala Bidang Kepatuhan Interal, Hukum dan Informasi Baru Gultom memberikan arahannya agar seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Papua dan Maluku dapat melaksanakan seluruh tes dengan sebaik-baiknya mengingat tujuan dari kegiatan mapping Pegawai Pelaksana ini dimaksudkan agar setiap pelaksana memiliki nilai potensi sehingga setiap pegawai dapat dipetakan sesuai dengan mekanisme Development Strategy Kementerian Keuangan. Hardi Umar, salah satu peserta tes berharap memperoleh hasil yang maksimal atas tes yang dikutinya.

Tujuan utama diadakannya kegiatan ini adalah agar para pegawai pelaksana nantinya dipetakan sesuai dengan nilai potensinya sehingga memudahkan atasan dalam memberikan coaching, mentoring, dan counseling terhadap bawahannya. (Tulisan : Ragil Anwar / Fotografer : Noerachman

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini