Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
TAD ABMA/C Wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku Sepakat Selesaikan Tujuh Aset
N/a
Rabu, 25 September 2013   |   1190 kali

Ambon - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Papua dan Maluku selaku Ketua Tim Asistensi Daerah (TAD) Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C) Wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku T. Agus Priyo Waluyo mengharapkan semua anggota bahu-membahu dan bekerja maksimal karena penyelesaian ABMA/C ini tidak sesulit seperti penanganan aset-aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau asset bank likuidasi. Hal tersebut disampaikan kala memimpin rapat penyelesaian ABMA/C pada 18 September 2013 di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon, Gedung Keuangan Negara Ambon lantai 4. Agenda rapat kali ini membahas perkembangan penyelesaian ABMA/C Wilayah Papua, Papua Barat dan Maluku serta rencana kerja di tahun 2013

T. Agus menjelaskan bahwa 2012, TAD Wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku menangani lima belas ABMA/C dimana 6 (enam) asset telah diusulkan penetapan statusnya ke Tim Penyelesaian Pusat (TPP), 3 (tiga) aset disetujui sedangkan 3 (tiga) lainnya masih terdapat kekurangan dokumen. Atas kekurangan dokumen ini, TAD sudah mendapat bantuan dari Markas Komando Rayon Militer (Makoramil) 1502 Geser, Asrama Subdenim dan Kantor Departemen Pendidikan dan Budaya (Kandepdikbud) Buru Utara masing-masing berupa fotocopy sertifikat dan Kartu Inventaris Barang (KIB). 12 ABMA/C yang tersisa, sebelas di antaranya ada di Provinsi Maluku dan satu objek di Provinsi Papua Barat.

Rencana penyelesaian ABMA/C 2013, selain mengirimkan kelengkapan tiga dokumen ABMA/C tadi, TAD juga akan mengusulkan empat objek yang terdapat di wilayah Maluku untuk ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Daerah (BMD). Objek tersebut berupa Sekolah TK, Perumahan Guru SD, Kantor, dan tanah kosong. Sesuai Peraturan Direkktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen KN) Nomor Per-04/KN/2012 tentang petunjuk teknis penyelesaian ABMA/C, keempat objek tersebut terkendala dengan persyaratan surat ukur/peta bidang tanah/gambar situasi dikarenakan belum adanya sertifikat. Setelah mendengarkan saran dan masukan dari peserta rapat, TAD sepakat untuk mengusulkan empat ABMA/C ke TPP dengan penyelesaian penetapan status hukumnya menjadi BMD.

Rapat yang dibuka dan ditutup oleh Kepala KPKNL Ambon Daniel Pelamonia ini, dihadiri oleh pejabat dan pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Papua dan Maluku, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Maluku. (Angga-KPKNL Ambon/editor:jh)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini