Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rapat Koordinasi Perbaikan Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) bersama Kementerian PUPR Wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku
Dimas Aditya Saputra
Selasa, 28 Juli 2020   |   142 kali

Selasa (28/7), Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku mengundang segenap jajaran Satker dari Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku untuk hadir dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) bersama Kementerian PUPR wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku yang dilaksanakan secara virtual pada pukul 10:00 WIT.

Kepala Kanwil DJKN Papabaruku Arif Bintarto Yuwono membuka acara dengan memberikan sambutan singkat dan keynote speech terkait agenda rapat serta perkembangan hasil revaluasi BMN di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Arif juga menambahkan bahwasanya tujuan dari rapat koordinasi ini adalah sebagai sarana diskusi dalam rangka perumusan masalah dan penentuan solusi sehingga perbaikan revaluasi BMN tahun 2020 dapat diselesaikan secara tuntas dan berkualitas.

Selanjutnya, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Papabaruku Hermanu Joko Nugroho memberikan paparan terkait data perkembangan pengumpulan formulir pendataan revaluasi BMN yang telah dikumpulkan oleh satker di Provinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Hermanu menambahkan terkait pentingnya kelengkapan data dalam formulir pendataan serta kesesuaian data antara formulir pendataan dengan aplikasi SIMAN (Sistem Aplikasi Manajemen Aset Negara) yang nantinya akan mempengaruhi hasil akhir revaluasi BMN.

Dalam sesi diskusi, Kepala KPKNL Sorong Indra Eka Putra memberikan paparan terkait capaian formulir yang telah terkumpul di wilayah kerjanya. Indra menjelaskan bahwa dari total 1915 formulir pendataan yang telah terkumpul, masih ditemukan beberapa formulir yang datanya belum lengkap. Terkait hal ini, Indra berharap agar dapat dibentuk sebuah tim khusus pada setiap satker yang fokus menangani kelengkapan pengisian formulir pendataan tersebut.

Sama halnya dengan KPKNL Sorong, Kepala KPKNL Jayapura Widiyantoro menjelaskan bahwa dari total 1798 formulir yang telah terkumpul, semuanya masih dalam bentuk data dan belum dicetak menjadi formulir. Terkendalanya pencetakan formulir, mayoritas disebabkan oleh belum lengkapnya data pendukung seperti foto BMN terkait. Selain itu ada tanggapan dari satker BWS Merauke yang mengusulkan untuk adanya mediasi antar satker BWS Papua dengan Papua Barat terkait pemetaan pekerjaan.

Selanjutnya untuk Provinsi Maluku, Kepala KPKNL Ambon Yoshua Wisnungkara memberikan apresiasi kepada satker Maluku terkait 304 formulir yang sudah dikantongi oleh KPKNL Ambon karena semuanya memiliki kualitas yang sudah baik. Namun Yoshua juga mengungkapkan satu permasalahan terkait perbedaan target deadline pengumpulan formulir dengan BWS Maluku yang disebabkan oleh kesulitan dalam proses cek fisik dokumentasi objek BMN yang mengharuskan satker untuk datang ke lokasi BMN terkait.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan BWS Maluku memberikan penjelasan bahwa 656 formulir akan dapat diselesaikan pada akhir Agustus mendatang sedangkan sisa 146 formulir masih belum ada kepastian. Hal ini dikarenakan 146 objek BMN tersebut berada di pulau-pulau terluar Provinsi Maluku yang susah dijangkau dan juga karena penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Provinsi Maluku yang menyebabkan belum adanya akses transportasi ke wilayah-wilayah tersebut.

Menanggapi penjelasan dari perwakilan BWS Maluku, pihak kantor pusat DJKN dan Ditjen Sumber Daya Air selaras dalam mendukung memberikan solusi agar mengutamakan objek-objek BMN dengan nilai yang lebih besar untuk dapat diselesaikan terlebih dahulu dan sisanya akan dikoordinasikan lebih lanjut.

Pada intinya, pihak kantor pusat baik itu DJKN maupun Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR selalu bersedia untuk memberikan dukungan dan solusi kepada satker dalam menyelesaikan kendala-kendala terkait penyelesaian perbaikan revaluasi BMN tahun 2020.

Pada akhir rapat, diperoleh kesepakatan bahwa penyelesaian perbaikan revaluasi BMN tahun 2020 ini akan tetap diusahakan untuk dapat selesai secara tuntas dan berkualitas dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan.

 

~(Tim KIHI Papabaruku)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini