Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Negara Lingkup Provinsi Papua
Dimas Aditya Saputra
Kamis, 18 Juni 2020   |   362 kali

Kamis (18/6), Kanwil DJKN Papabaruku melaksanakan kegiatan rapat virtual Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) lingkup Provinsi Papua dengan mengundang para Koordinator Wilayah Kementerian/Lembaga (K/L) dan Satuan Kerja Pengelolaan BMN Provinsi Papua.

Kepala KPKNL Jayapura Widiyantoro dan Kepala KPKNL Biak Muthoharul Janan juga turut hadir dalam acara rapat koordinasi ini dengan disertai jajarannya masing-masing.

Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kanwil DJKN Papabaruku Arif Bintarto Yuwono yang memberikan opening dan keynote speech terkait Pengelolaan BMN di lingkup Provinsi Papua. Tujuan dari diselenggarakannya rapat koordinasi ini adalah dalam rangka meningkatkan kerjasama antara Pengelola dan Pengguna Barang dalam pelaksanaan pengelolaan BMN serta dalam rangka menindaklanjuti penyelesaian atas penilaian kembali BMN.

Satu hal yang perlu menjadi perhatian kita adalah Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN yang masih sangat rendah di Provinsi Papua ini. Dengan kerendahan hati, kami mengajak Bapak dan Ibu untuk bersama sama lagi menyelesaikan sisa perbaikan yang harus kita tuntaskan di tahun 2020 ini”, terang Arif dalam sambutannya.

Selanjutnya, Fenny Arie Kartini selaku Plh. Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) memberikan paparan terkait perbaikan penilaian kembali BMN dan PSP BMN.

Terkait PSP BMN di Provinsi Papua yang masih rendah Fenny menyoroti ada dua faktor utama yang menjadi penyebabnya yaitu BMN yang memang belum di-PSP-kan dan masalah administrasi penyelesaian PSP BMN. Sedangkan terkait penyelesaian penilaian kembali BMN, Fenny menetapkan target penyelesaian di bulan Oktober 2020.

Terkait revaluasi BMN, kami juga mohon kerjasama dari Bapak Ibu sekalian karena sebaran terbanyak ada di Provinsi Papua yakni kurang lebih ada 16.450 Nomor Urut Pendaftaran (NUP) dan cut-off kita akan selesaikan di bulan Oktober”, jelas Fenny.

Terkait penyampaian formulir pendataan penilaian kembali BMN, M. Irfan Fathoni (Kepala Seksi PKN KPKNL Jayapura) menambahkan agar para satker dapat menyerahkan formulir lebih awal agar formulir tidak menumpuk di akhir masa pendataan.

Kami harap Bapak Ibu bisa prepare dengan meyerahkan form pendataan lebih awal ke kami, karena apabila disampaikan mendekati masa akhir penyelesaian (Agustus atau September) maka form akan menumpuk dan kami tidak mungkin dapat meyelesaikannya dalam satu waktu”, ungkap Irfan.

Untuk mempercepat proses penyelesaian penilaian kembali BMN di tahun 2020 ini, Irfan juga menyampaikan beberapa langkah yang diambil KPKNL Jayapura, diantaranya dengan berkirim surat kepada satker, penggunaan Excel Form pendataan untuk satker bisa memvalidasi data, dan perancangan strategi penyelesaian penilaian kembali BMN tahun 2020.

Untuk membantu mengatasi permasalahan umum terkait mekanisme dan tata cara PSP BMN, KPKNL Jayapura merancang sebuah website yang berisikan informasi-informasi yang seringkali dibutuhkan dalam proses PSP BMN.

Irfan menambahkan, PSP BMN ini menjadi penting karena terdapat wacana di masa mendatang bahwa prasyarat utama untuk mengajukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) adalah BMN tersebut sudah di-PSP-kan.

Selanjutnya terkait materi PSP BMN lebih detail disampaikan oleh Dwi Agung (Kepala Seksi PKN Kanwil DJKN Papabaruku). Dalam paparannya Dwi menjelaskan tentang kewenangan serta tanggung jawab Pengguna dan Pengelola Barang, persyaratan pengajuan PSP BMN, penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, dan pengalihan status penggunaan BMN.

Menutup acara rapat, Kepala Kanwil DJKN Papabaruku berharap bahwa target penyelesaian penilaian kembali dan PSP BMN tahun ini dapat tercapai dengan kerjasama satker dalam proses penyelesaian penilaian kembali dan penyelesaian target PSP BMN.

 

~(Tim KIHI Papabaruku)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini