Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rapat tentang Kebijakan Satu Peta terkait Tanah BMN dan Perpanjangan Hak atas Tanah Milik Negara eks BPPN
Dimas Aditya Saputra
Rabu, 06 Mei 2020   |   204 kali

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada hari Selasa (5/5) mengadakan Rapat tentang Kebijakan Satu Peta terkait Tanah BMN dan Perpanjangan Hak atas Tanah Milik Negara eks BPPN yang dilaksanakan via aplikasi video conference Zoom.

Dalam acara rapat online tersebut, Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, turut mengundang Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Arie Yuriwin, para Kepala Kanwil di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta para Kepala Kanwil di lingkungan Direktorat Jenderal kekayaan Negara.

Agenda rapat online ini salah satunya adalah membahas tentang rencana kebijakan Satu Peta yang merupakan Program Strategis Nasional. Kebijakan Satu Peta ini adalah sebuah proyek pembuatan Peta Digital yang memuat informasi tentang data dan lokasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah maupun tanah aset yang dimiliki oleh negara berdasarkan perolehan lainnya yang sah, termasuk juga aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan eks kelolaan PT. PPA (Persero).

Isa Rachmatarwata menanggapi positif ide kebijakan Satu Peta yang dijabarkan cara kerjanya oleh Virgo Eresta Jaya selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Saya sangat setuju dengan ide kebijakan Satu Peta ini karena ini merupakan sinergi yang positif dan sangat diperlukan antara DJKN dengan Kementerian ATR/BPN”, ujar Isa dalam tanggapannya.

Kurniawan Nizar, Direktur Penilaian DJKN, juga menambahkan, “Banyak data kami yang dapat diintegrasikan dengan basis data dari peta tematik digital BPN ini, tinggal bagaimana kita memayunginya dari sisi hukum”.

Setelahnya, dibahas mengenai target sertipikasi BMN berupa tanah yang mengalami revisi pada tahun 2020 terkait wabah COVID-19. Dalam sambutannya Encep Sudarwan, Direktur BMN DJKN, menyampaikan apresiasi terhadap Kementerian ATR/BPN atas sinergi yang baik dalam tiga tahun terakhir. Tahun ini mayoritas target sertipikasi BMN tanah Kanwil DJKN di seluruh Indonesia mengalami revisi target dan sampai saat ini progres sertipikasi se-Indonesia sudah mencapai 50,95%.

Terakhir, rapat membahas mengenai Perpanjangan Hak atas Tanah Milik Negara eks BPPN dan eks kelolaan PT. PPA yang dijelaskan oleh Purnama T. Sianturi, Direktur PKNSI DJKN.

Sesuai Pasal 6 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), diatur bahwa segala kekayaan BPPN ditetapkan sebagai kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan. Terdapat banyak tanah yang dimiliki oleh negara yang berasal dari aset eks BPPN, yang telah berakhir haknya, sehingga dibutuhkan perpanjangan hak atas tanah milik negara eks BPPN dan eks kelolaan PT PPA (Persero).

Pada akhir rapat diperoleh kesepakatan kerjasama DJKN dan Kementerian ATR/BPN tentang kebijakan Satu Peta terkait tanah BMN dan persetujuan perpanjangan hak atas tanah milik negara eks BPPN dan eks kelolaan PT PPA (Persero), tidak lupa juga himbauan percepatan penyelesaian sertipikasi BMN berupa tanah.

 

~(Tim KIHI Papabaruku)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini