Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Monitoring dan Evaluasi Percepatan Pensertipikatan BMN Berupa Tanah Tahun 2020 di lingkup Provinsi Maluku
Dimas Aditya Saputra
Selasa, 14 April 2020   |   116 kali

Hermanu Joko Nugroho selaku Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Papabaruku sekaligus mewakili Kepala Kanwil DJKN Papabaruku memberikan sambutan pembukaan acara Rapat Monitoring dan Evaluasi Percepatan Pensertipikatan BMN Berupa Tanah Tahun 2020 di lingkup Provinsi Maluku pada Senin (14/4). 

Acara rapat yang dilaksanakan via aplikasi video conference Zoom tersebut diikuti oleh beberapa peserta diantaranya Kepala Kanwil BPN Maluku, Kepala KPKNL Ambon, Pejabat/pegawai anggota Tim Pokja Tingkat Wilayah Provinsi Maluku Program Percepatan Pensertipikatan BMN berupa Tanah Tahun 2020, pejabat/pegawai dari unsur Direktorat BMN DJKN, dan Ditjen Bina Marga dari Kementerian PUPR 

Saya mewakili Kepala Kanwil DJKN Papabaruku menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergi dan kerjasama yang baik dalam pelaksanaan sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2019 sehingga target KPKNL Ambon sebanyak 50 bidang tanah bisa tercapai dengan baik. diTahun 2020 ini, KPKNL Ambon mendapatkan target sertipikasi yang cukup challenging, dengan kenaikan target mencapai 800% dari target tahun 2019 menjadi 400 bidang tanah”, ujar Hermanu dalam memberikan sambutannya pada pembukaan acara 

Selanjutnya, Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku menyampaikan bahwa untuk 400 bidang tanah yang menjadi target untuk Kanwil BPN Maluku belum dapat diproses secara optimal akibat dari bencana COVID-19 yang melanda. Memang benar wabah ini saya kira sangat mengganggu pencapaian target kita di tahun ini. Namun, saya sampaikan bahwa dari 400 bidang yang menjadi target, sudah terdapat 293 berkas yang telah diterima oleh pihak Kanwil BPN Provinsi Maluku”, jelasnya. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Berthy Leatemia selaku Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Maluku, “Total sudah terdapat 293 berkas dokumen yang sudah disiapkan dengan rincian 148 bidang berada di Kab. Seram Bagian Barat, 36 bidang berada di Kab. Seram Bagian Timur, dan 109 bidang berada di Kab. Maluku Tengah. Dari 293 bidang tersebut bahwa memang benar ada 4 bidang yang dikembalikan dan sudah ditindaklanjuti”, jelas Berthy 

Terkait 107 bidang tanah yang belum dapat diajukan permohonannya karena keterbatasan dana, KPKNL Ambon akan berusaha mencari penggantinya dengan berkoordinasi dengan satuan kerja-satuan kerja yang berada di lingkup KPKNL Ambon.  

Yoshua Wisnungkara selaku Kepala KPKNL Ambon menyampaikan, “Kami akan berusaha untuk secepatnya menyelesaikan 107 bidang yang masih kurang ini. Namun sampai saat ini dapat kami sampaikan bahwa apabila melihat kesiapan dari satker PJN 1 ataupun PJN 3 yang telah siap dari sisi anggarannya. Akan tetapi KPKNL Ambon akan tetap berusaha mencari alternatif lain terhadap 107 bidang tanah yang belum dapat dimohonkan tersebut”.  

Pada akhir acara, terdapat beberapa solusi yang ditawarkan diantaranya dengan koordinasi subsidi silang anggaran pendampingan pensertipikatan BMN antar satker PJN di Provinsi Maluku yang memiliki target maupun dengan satker yang tidak memiliki target tetapi memiliki anggaran pendampingan pensertipikatan BMN atau dengan melakukan perubahan jumlah target sertipikasi bidang antar PJN di Provinsi Maluku.

 ~(Tim KIHI & PKN Papabaruku)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini