JAYAPURA - (29/03/2019),
Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat,
dan Maluku (Papabaruku) mengadakan Rapat
Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Negara(BMN) Wilayah Papua dan Papua Barat pada hari Kamis, 28 Maret 2019. Acara
tersebut dimulai pada pukul 09:00 WIT dan bertempat di Aula Gedung Keuangan Negara (GKN)
Jayapura.
Acara dini dihadiri oleh Kepala Kantor
Wilayah DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku, serta 6 (enam) narasumber yaitu:
Peserta
acara terdiri dari seluruh jajaran Koordinator Wilayah Kementerian/Lembaga
serta Satuan Kerja (Satker) di wilayah Papua dan Papua Barat.
Rapat dibuka oleh A. Y. Dhaniarto, Kepala Kantor Wilayah DJKN Papabaruku pada
pukul 09.10 WIT. Kemudian A. Y. Dhaniarto memberikan penjelasan mengenai
sejarah serta tugas dan fungsi DJKN sebagai pengelola BMN.
Selain itu A. Y. Dhaniarto juga berpesan
tentang pentingnya dukungan IT dalam pengelolaan BMN. “IT sangat penting dalam pengelolaan asset, di setiap satker harus
memiliki tenaga IT yang cukup”, pungkasnya.
Pemanfaatan BMN juga harus bisa lebih
efisien menurutnya, “Setiap satker harus bisa menjadi asset manager yang baik dan efisien demi meminimalisir BMN yang idle”.
Kepala Seksi Pengelola Kekayaan Negara KPKNL
Jayapura, M. Irfan Fathoni memberikan
penjelasan terkait pentingnya Penetapan Status Penggunaan(PSP) Barang Milik
Negara dalam rangka Pengelolaan Kekayaan Negara khususnya pemanfaatan,
pemindahtanganan maupun penghapusan Barang Milik Negara. “Untuk bisa melalui proses pemanfaatan dan penghapusan BMN, maka setiap
BMN harus melalui PSP terlebih dahulu”, ujarnya.
Kepala Bidang
Lelang Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku, Widiyantoro menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
kaitannya Barang Milik Negara dengan pelaksanaan lelang.
Pada dasarnya,
pelaksanaan lelang sangat berkaitan erat dengan Barang Milik Negara. Barang
Milik Negara yang masih memiliki nilai ekonomis yang ingin dihapus atau
dipindahtangankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus
dilaksanakan melalui mekanisme lelang.
Widiyantoro
juga memberikan saran,“Jika ingin
menghapus BMN sebaiknya jangan tunggu sampai nilainya benar-benar habis, lebih
baik segera ajukan lelang atas BMN saat nilainya masih berkisar 20% sampai 30%”,
ujarnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan
Negara Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku, Hermanu Joko Nugroho menyampaikan beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam kaitannya sertifikasi Barang Milik Negara berupa tanah.
Menurutnya ruang Lingkup sertifikasi BMN
berupa tanah ini ialah BMN berupa tanah yang telah tersertifikasi namun belum
atas Pemerintah Republik Indonesia dan BMN berupa tanah yang memang belum
memiliki sertifikat. “BMN yang sudah
bersertipikat namun belum atas nama pemerintah RI, maka harus disertipikatkan
atas nama pemerintah”.
Kepala Seksi PKN KPKNL Sorong, Ersandi menyampaikan beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam kaitannya pemanfaatan Barang Milik Negara. Dalam perkembangannya,
pemanfaatan BMN yang berada di wilayah Papua dan Papua Barat didominasi oleh
Sewa BMN.
Pelaksanaan sewa yang terjadi di wilayah
Papua dan Papua Barat diminati karena terdapat penyesuaian biaya sewa
berdasarkan periodisasi (jangka waktu) dan core
business yang dinilai menarik dan menguntungkan oleh pihak ketiga.
Kepala Seksi PKN KPKNL Biak, Gusnadi menyampaikan beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam kaitannya pengawasan dan pengendalian Barang Milik
Negara. Pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara ini tidak hanya sebatas
pada pengelolaan kekayaan negara, namun juga terhadap pejabat atau pegawai yang
melakukan pengelolaan kekayaan negara tersebut yang pada dasarnya hal ini menginisiasi
3 (tiga) hal penting, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, Tertib Hukum.
Narasumber terakhir, Nafiantoro, Kepala Bidang
Penilaian Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku menyampaikan beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kaitannya re-revaluasi Barang Milik Negara. “Empat hal utama yang menjadi temuan BPK yaitu
Kondisi bangunan, Keluasan bangunan, Pagar, dan Perkerasan”, ujarnya.
Nafiantoro juga menghimbau baik
Pengelola Barang, Pengguna Barang, maupun Kuasa Pengguna Barang untuk saling berkoordinasi
dalam rangka meninjau kembali, memperbaiki data hasil inventarisasi dan
menindaklanjuti hasil revaluasi Barang Milik Negara yang masih terdapat
kekurangan.
Acara ditutup oleh A. Y. Dhaniarto pada pukul 17:00 WIT dan dilanjutkan foto bersama seluruh satker Papua dan Papua Barat. ~(Tim KIHI Papabaruku)