Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Papabaruku Adakan Acara Rapat Koordinasi BMN Papua & Papua Barat 2019
Dimas Aditya Saputra
Jum'at, 29 Maret 2019   |   167 kali

            JAYAPURA - (29/03/2019), Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabaruku) mengadakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Negara(BMN) Wilayah Papua dan Papua Barat pada hari Kamis, 28 Maret 2019. Acara tersebut dimulai pada pukul 09:00 WIT dan bertempat di Aula Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura.

Acara dini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku, serta 6 (enam) narasumber yaitu:

  • 1.    Kepala Bidang Pengelola Kekayaan Negara Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku,
  • 2.    Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku,
  • 3.    Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku,
  • 4.    Kepala Seksi Pengelola Kekayaan Negara KPKNL Jayapura,
  • 5.    Kepala Seksi Pengelola Kekayaan Negara KPKNL Sorong, serta
  • 6.    Kepala Seksi Pengelola Kekayaan Negara KPKNL Biak.

Peserta acara terdiri dari seluruh jajaran Koordinator Wilayah Kementerian/Lembaga serta Satuan Kerja (Satker) di wilayah Papua dan Papua Barat.

Rapat dibuka oleh A. Y. Dhaniarto, Kepala Kantor Wilayah DJKN Papabaruku pada pukul 09.10 WIT. Kemudian A. Y. Dhaniarto memberikan penjelasan mengenai sejarah serta tugas dan fungsi DJKN sebagai pengelola BMN.

Selain itu A. Y. Dhaniarto juga berpesan tentang pentingnya dukungan IT dalam pengelolaan BMN. “IT sangat penting dalam pengelolaan asset, di setiap satker harus memiliki tenaga IT yang cukup”, pungkasnya.

Pemanfaatan BMN juga harus bisa lebih efisien menurutnya, “Setiap satker harus bisa menjadi asset manager yang baik dan efisien demi meminimalisir BMN yang idle”.

Kepala Seksi Pengelola Kekayaan Negara KPKNL Jayapura, M. Irfan Fathoni memberikan penjelasan terkait pentingnya Penetapan Status Penggunaan(PSP) Barang Milik Negara dalam rangka Pengelolaan Kekayaan Negara khususnya pemanfaatan, pemindahtanganan maupun penghapusan Barang Milik Negara. “Untuk bisa melalui proses pemanfaatan dan penghapusan BMN, maka setiap BMN harus melalui PSP terlebih dahulu”, ujarnya.

Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku, Widiyantoro menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kaitannya Barang Milik Negara dengan pelaksanaan lelang.

Pada dasarnya, pelaksanaan lelang sangat berkaitan erat dengan Barang Milik Negara. Barang Milik Negara yang masih memiliki nilai ekonomis yang ingin dihapus atau dipindahtangankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dilaksanakan melalui mekanisme lelang.

Widiyantoro juga memberikan saran,“Jika ingin menghapus BMN sebaiknya jangan tunggu sampai nilainya benar-benar habis, lebih baik segera ajukan lelang atas BMN saat nilainya masih berkisar 20% sampai 30%”, ujarnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku, Hermanu Joko Nugroho menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kaitannya sertifikasi Barang Milik Negara berupa tanah.

Menurutnya ruang Lingkup sertifikasi BMN berupa tanah ini ialah BMN berupa tanah yang telah tersertifikasi namun belum atas Pemerintah Republik Indonesia dan BMN berupa tanah yang memang belum memiliki sertifikat. “BMN yang sudah bersertipikat namun belum atas nama pemerintah RI, maka harus disertipikatkan atas nama pemerintah”.

Kepala Seksi PKN KPKNL Sorong, Ersandi menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kaitannya pemanfaatan Barang Milik Negara. Dalam perkembangannya, pemanfaatan BMN yang berada di wilayah Papua dan Papua Barat didominasi oleh Sewa BMN.

Pelaksanaan sewa yang terjadi di wilayah Papua dan Papua Barat diminati karena terdapat penyesuaian biaya sewa berdasarkan periodisasi (jangka waktu) dan  core business yang dinilai menarik dan menguntungkan oleh pihak ketiga.

Kepala Seksi PKN KPKNL Biak, Gusnadi menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kaitannya pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara. Pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara ini tidak hanya sebatas pada pengelolaan kekayaan negara, namun juga terhadap pejabat atau pegawai yang melakukan pengelolaan kekayaan negara tersebut yang pada dasarnya hal ini menginisiasi 3 (tiga) hal penting, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, Tertib Hukum.

Narasumber terakhir, Nafiantoro, Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kaitannya re-revaluasi Barang Milik Negara. “Empat hal utama yang menjadi temuan BPK yaitu Kondisi bangunan, Keluasan bangunan, Pagar, dan Perkerasan”, ujarnya.

Nafiantoro juga menghimbau baik Pengelola Barang, Pengguna Barang, maupun Kuasa Pengguna Barang untuk saling berkoordinasi dalam rangka meninjau kembali, memperbaiki data hasil inventarisasi dan menindaklanjuti hasil revaluasi Barang Milik Negara yang masih terdapat kekurangan.

Acara ditutup oleh A. Y. Dhaniarto pada pukul 17:00 WIT dan dilanjutkan foto bersama seluruh satker Papua dan Papua Barat. ~(Tim KIHI Papabaruku)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini