Manokwari
(22/03/2018), dalam upaya menggapai target kinerja lelang tahun 2018, Kanwil
DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabaruku) berupaya meningkatkan kerjas sama
yang lebih erat dengan para pemangku kepentingan, khususnya di bidang lelang, dengan
menandatangani Perjanjian Kerja sama dengan Kanwil PT BRI (Persero) Jayapura.
Perjanjian
Kerja sama tersebut ditandatangani oleh A.Y. Dhaniarto selaku Kepala Kanwil DJKN
Papabaruku dan I Wayan Nasta selaku Pimpinan Wilayah PT BRI (Persero) Jayapura.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut disaksikan oleh Inspektur PT BRI
(Persero) Wilayah Jayapura, Wakil Pimpinan Wilayah PT BRI (Persero), dan
seluruh Pimpinan Cabang PT BRI (Persero) di lingkungan Kanwil PT. BRI (Persero)
Jayapura. Hadir juga dalam kesempatan tersebut Kepala KPKNL Biak, Kepala KPKNL
Jayapura, Kepala KPKNL Sorong, Kepala Bidang Lelang dan Kepala Bidang Kepatuhan
Internal, Hukum dan Informasi.
Dalam
sambutannya, Kakanwil DJKN Papabaruku yang akrab disapa Yanis, menyampaikan
bahwa Kanwil PT BRI (Persero) Jayapura merupakan stakeholder yang memberikan
kontribusi yang sangat besar dalam pencapaian target kinerja lelang dalam 5
tahun terakhir. Bahkan menurut pria kelahiran Jayapura tersebut, dalam 2 tahun
terakhir Kanwil PT BRI (Persero) Jayapura merupakan penyumbang terbesar dalam
pencapaian pokok lelang di wilayah Kanwil DJKN Papabaruku. Dalam kesempatan
tersebut, Yanis juga mengharapkan agar Perjanjian Kerjasama tersebut tidak
hanya sekedar formalitas belaka, namun esensi yang jauh lebih penting adalah
kedua belah pihak dapat meningkatkan kerjasama yang saling menguntungkan dalam
pencapaian target, baik di Kanwil DJKN maupun target di Kanwil PT BRI.
I
Wayan Nasta dalam sambutannya menyambut baik Penandatanganan Kerja sama tersebut
dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pimpinan Cabang di lingkungan Kanwil
PT BRI (Persero) Jayapura agar dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas
permohonan lelang yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL), agar KPKNL dapat segera menetapkan jadwal lelangnya. Selain
itu, pria humoris ini memerintahkan agar dalam sebulan Pimpinan Cabang PT BRI
agar minimal mengajukan permohonan lelang sebanyak 2 kali kepada KPKNL.
Dalam
sesi knowledge sharing, Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Papabaruku, Nafiantoro
Agus Setiawan, menyampaikan beberapa point penting yang diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan mengenai PNBP baru di
bidang lelang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2018.
Dalam kesempatan yang berharga tersebut, Kabid Lelang juga mengimbau agar
Kanwil PT BRI (Persero) memanfaatkan jasa KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II
untuk melakukan lelang asset PT BRI yang akan dihapuskan melalui mekanisme
Lelang Non Eksekusi Sukarela.
Fredy Himarwanto, Kepala Bidang KIHI Kanwil DJKN Papabaruku menyampaikan
permasalahan-permasalahan yang sering dijumpai dalam Lelang Eksekusi Hak
Tanggungan, baik masalah administrasi maupun masalah hukum. Menurut pria kalem
ini, permasalahan yang terjadi, bisa terjadi di tahap pra lelang, saat lelang
maupun pasca lelang. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan diskusi mengenai
permasalahan yang dihadapi oleh PT BRI terkait dengan pelaksanaan loelang eksekusi Hak Tanggungan.
Rangkaian acara
tersebut ditutup dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja sama antara Kanwil
DJKN Papabaruku dengan Kanwil PT BRI (Persero) Jayapura yang kemudian
dilanjutkan dengan penyerahan cenderamata dari Kanwil PT BRI kepada Kanwil DJKN
Papabaruku. Dengan penandatanganan Perjanjian Kerja sama tersebut, diharapkan
target kinerja lelang tahun 2018 di Kanwil DJKN Papabaruku dapat tercapai.