Suasana kebersamaan disertai
rasa optimisme terus dibangun Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku dalam
membantu meningkatkan kepatuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa
Tenggara, dan Papua. Untuk mewujudkan kondisi di atas maka dilaksanakanlah rapat
koordinasi terkait pengurusan piutang BPJS di Makassar pada Senin (08/05). Rapat koordinasi dihadiri Kepala Kanwil BPJS
Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) beserta para Kepala
Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Provinsi Papua dan Papua Barat dan Kepala Kanwil
DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabaruku), Kepala Bidang Piutang Negara
serta seluruh Kepala KPKNL di Lingkungan Kanwil DJKN Papabaruku.
Dalam sambutannya A.Y. Dhaniarto selaku Kepala Kanwil DJKN Papabaruku menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut MOU antara BPJS dan DJKN tahun 2015 sampai dengan saat ini.
Beberapa hal penting yang dibahas pesan adalah penyamaan persepsi dan langkah kerjasama BPJS
dan DJKN, sehingga menghindari perbedaan yang mungkin timbul dalam proses pengurusan
antara kantor operasional yang satu dengan yang lainnya, pelaksanaan inventarisasi
BKPN-BKPN prioritas yang perlu diselesaikan dengan melihat wilayah kerja pelayanan
kita yang cukup luas, dan sumber daya yang terbatas termasuk keterbatasan
anggaran.
Sesi berikutnya adalah sambutan sekaligus pembukaan rapat koordinasi oleh Kuswahyudi selaku Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banuspa. Dalam sambutannya, rapat koordinasi ini diharapkan
dapat memperkuat sinergitas BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Wilayah DJKN Papua,
Papua Barat dan Maluku. "Kami mengapresiasi kinerja DJKN, dalam hal ini
KPKNL, karena penyerahan piutang di wilayah BPJS
Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara dan Papua sebesar 7
milyar dapat diselesaikan", kata Kuswahyudi. BPJS berharap agar semua berkas sudah clear data dan kelengkapannya sebelum
diserahkan ke KPKNL, agar penyerahan tersebut benar-benar terevaluasi dan termonitor dengan baik dan
bisa diselesaikan sesuai dengan rencana.
Andi
Sutrisno selaku Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan
Maluku memaparkan evaluasi hasil
piutang negara penyerahan BPJS Ketenagakerjaan wilayah papua raya (KPKNL Sorong,KPKNL
Jayapura dan KPKNL Biak) dengan total penyerahan BKPN BPJS Ketenagakerjaan di
wilayah Papua Raya sebanyak 47 BKPN dengan nilai Rp2.529.165.798 dan realisasi
sampai Mei 2017 sebesar 14 BKPN lunas dengan nilai Rp600.073.680 dan angsuran sebesar
Rp321.096.543.
Acara dilanjutkan dengan perumusan komitmen dan strategi bersama, sekaligus penandatanganan komitmen dan strategi bersama tersebut. Komitmen dan strategi bersama dimaksud antara lain sebagai berikut :
• BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Jayapura, cabang Sorong dan cabang Mimika
berkomitmen untuk bersinergi dalam hal penagihan piutang iuran BPJS
Ketenagakerjaan melalui KPKNL Papua – Maluku.
• Penyerahan berkas piutang iuran BPJS
Ketenagakerjaan telah melalui proses tahapan pengawasan dan pemeriksaan yang
disertai dokumen pendukung sesuai pedoman kerja pengurusan piutang iuran.
• BPJS ketenagakerjaan menyerahkan piutang
iuran per triwulan kepada PUPN cabang melalui KPKNL terkait.
• Surat penyerahan piutang iuran kepada PUPN
melalui KPKNL agar ditembuskan kepada perusahaan menunggak iuran untuk
diketahui oleh pihak perusahaan menunggak iuran.
• Surat pemberitahuan tunggakan iuran (SPI) ke
dua oleh pihak BPJS ketenagakerjaan dapat ditembuskan kepada KPKNL dan pada
poin surat tersebut harus dijelaskan tentang sanksi yang dilakukan oleh pihak
yang berwenang (Kejaksaan, KPKNL dan Wasnaker).
• Monitoring dan evaluasi penyelesaian
tunggakan iuran dilakukan minimal sekali dalam Triwulan.
• Apabila terdapat hal-hal yang mendesak
terkait dengan permasalahan penagihan tunggakan iuran yang sudah diserahkan,
KPKNL dan BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pertemuan ad hoc ataupun
kunjungan bersama kepada perusahaan menunggak iuran tersebut.
Rapat
koordinasi kemudian ditutup langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Papua, Papua
Barat, dan Maluku, A. Y. Dhaniarto yang menyampaikan pentingnya penguatan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa
Tenggara, dan Papua dengan Kanwil DJKN
Papua, Papua Barat, dan Maluku serta upaya untuk meningkatkan kepatuhan peserta BPJS
Ketenagakerjaan sehingga terwujud optimalisasi pengurusan piutang BPJS.