Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penerapan Asset Class Sebagai Salah Satu Strategi Pengelolaan Kekayaan Negara Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional
Dimas Aditya Saputra
Rabu, 30 Juni 2021   |   2821 kali

Pendahuluan 

Ada hal  menarik yang disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam sambutannya pada acara pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DJKN Tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020 yang lalu yaitu terkait “asset class”. Tercatat 2 (dua) kali, Menteri Keuangan menyinggung terkait asset class dalam sambutannya yang berdurasi hampir 50 menit tersebut yaitu pertama pada saat beliau menyampaikan bahwa pembangunan harus lebih banyak menggunakan equity financing dibandingkan debt financing. Untuk itu kekayaan negara harus menjadi asset class.

Yang kedua ketika Menteri Keuangan meminta untuk diciptakan asset class sehingga DJKN menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi APBN. DJKN dalam APBN tidak seharusnya muncul dalam porsi below the line yaitu terkait Penyertaan Modal Negara (PMN). Seharusnya DJKN dalam APBN banyak memberikan dampak positif tidak hanya melalui deviden BUMN, namun juga dalam memberikan dampak sosial, ekonomi, dan finansial dari kekayaan negara kita.

Memperhatikan hal di atas, menarik untuk mengulas mengenai penerapan asset class sebagai salah satu strategi pengelolaan kekayaan negara dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional terutama terkait definisi asset class, Aset pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), kontribusi asset class yang dikelola DJKN pada APBN termasuk dukungan terhadap pembiayaan pembangunan, serta tantangan dan potensi penerapan asset class pada BMN.

 

Asset Class dan Aset pada LKPP

Terminologi asset class mungkin sangat familiar di dunia finance terutama investasi. Namun definisi terkait asset class bisa bermacam-macam. Klement dari the CFA Institute Research Foundation mendefinisikan asset class sebagai kumpulan aset dengan eksposur yang sama terhadap indikator utama ekonomi. Sedangkan Hernendi mendefinisikan asset class (kelas aset) sebagai kumpulan efek yang menunjukkan karakteristik serupa, berperilaku serupa di pasar dan tunduk pada hukum dan peraturan yang sama. Dikutip dari website PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) diketahui terdapat beberapa asset class yang ada di pasar keuangan Indonesia yaitu pasar uang, pasar obligasi, pasar ekuitas, dan komoditas. Selanjutnya, Australian Investors Association menyebutkan ada 4 (empat) tipe utama dari asset class dimana masing-masing dikategorikan sebagai defensif (defensive) dan berkembang (growth), sebagai berikut :

 

Kategori

Tipe Asset Class

Karakteristik

Risiko

Potensial Return

Aset Defensif

 

(fokus pada penciptaan pendapatan)

Kas

 

termasuk antara lain tabungan, deposito, cheque

· Cocok untuk investor yang memiliki prospek jangka pendek, toleransi rendah terhadap risiko, atau jika volatilitas pasar tinggi.

· Memberikan pendapatan yang stabil dan berisiko rendah, biasanya dalam bentuk pembayaran bunga reguler.

· Tidak ada jangka waktu minimum yang disarankan.

 

Rendah

Rendah

Bunga Tetap (Fixed Interest)

 

termasuk obligasi pemerintah, obligasi korporasi, hipotek, dan sekuritas hybrid

 

· Bisa lebih volatile daripada Kas, tetapi masih relatif stabil.

· Umumnya beroperasi dengan cara yang sama seperti pinjaman.

· Pengembalian pendapatan biasanya dalam bentuk pembayaran bunga reguler untuk jangka waktu yang disepakati.

· Kerangka waktu minimum yang disarankan 13 tahun

 

Rendah/

Sedang

 

Sedang

Aset Berkembang (Growth)

 

(fokus pda pertumbuhan modal dan pendapatan)

Properti (Real Estate)

 

termasuk investasi langsung di perumahan, industri dan properti komersial dan juga dapat mencakup investasi tidak langsung dalam  instrument investasi surat berharga seperti Real Estate Investment Trust (REITS)

 

· Memiliki resiko lebih tinggi dari bunga tetap tetapi resiko lebih kecil dari ekuitas.

· Kurang likuid daripada kelas aset lainnya menghasilkan jangka waktu minimum yang lebih tinggi yang direkomendasikan.

· Biaya masuk dan keluar jauh lebih tinggi.

· Jangka waktu minimum yang disarankan   > 7 tahun

 

 

Sedang/

Tinggi

Sedang/

Tinggi

Ekuitas

 

termasuk ekuitas domestik dan ekuitas Internasional

 

 

 

· Pengembalian biasanya mencakup pertumbuhan atau kerugian modal dan pendapatan melalui dividen yang mungkin diberikan.

· Kelas aset yang paling tidak stabil tetapi dalam jangka waktu yang lama, rata-rata, telah mencapai hasil investasi yang lebih tinggi.

· Melibatkan sebagian kepemilikan perusahaan, memungkinkan investor untuk berbagi keuntungan dan pertumbuhan di masa depan.

· Jangka waktu minimum yang disarankan: 5-7 tahun

Tinggi

Tinggi

 

Tabel 1. Tipe Asset Classes (Kelas Aset)

 

Selanjutnya, setelah membahas sekilas mengenai Asset Class, maka perlu dilihat seperti apa ketentuan terkait Aset di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Audited Tahun 2019, dimana dijelaskan bahwa Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat. Pengertian aset dalam hal ini, tidak termasuk sumber daya alam seperti hutan, kekayaan di dasar laut, dan kandungan pertambangan.

Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh Pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Aset diklasifikasikan menjadi Aset Lancar termasuk Kas dan Investasi Jangka Pendek, Investasi Jangka Panjang termasuk investasi permanen penyertaan modal pemerintah, Aset Tetap, Piutang Jangka Panjang, dan Aset Lainnya. Khusus untuk Aset Tetap terdiri dari Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi, dan Jaringan, Aset Tetap Lainnya, dan Konstruksi Dalam Pengerjaan serta Akumulasi Penyusutan Aset Tetap. Adapun data Aset pada LKPP Audited Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

 

No.

Aset

Nilai (Rp)

1.

Aset Lancar

:

491.867.510.128.337

2.

Investasi Jangka Panjang

:

3.001.201.131.873.675

3.

Aset Tetap

:

5.949.595.402.491.414

4.

Piutang Jangka Panjang

:

56.888.975.528.228

5.

Aset Lainnya

:

967.981.447.325.579

 

Total Aset

:

10.467.534.467.347.233

Tabel 2. Rincian Aset pada LKPP Audited Tahun 2019

 

Apabila klasifikasi Aset pada LKPP tersebut di atas dikaitkan dengan tipe Asset Class sebagaimana tabel 1 di atas, maka dapat diketahui bahwa Pemerintah telah memiliki Asset Class sebagai berikut yaitu Kas, Properti (Real Estate) dan Ekuitas. Dan apabila dikhususkan pada kekayaan negara yang menjadi domain DJKN maka Asset Class yang dikelola DJKN adalah Properti (Real Estate) dan Ekuitas (PMN pada BUMN). Berdasarkan kondisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa selama ini DJKN telah mengelola Asset Class.

 

Kontribusi Asset Class DJKN pada APBN dan Pembiayaan Pembangunan  

Selama ini Asset Class yang dikelola oleh DJKN telah memberikan kontribusi kepada APBN antara lain berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan BMN dan pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND). Sesuai LKPP Audited Tahun 2019, maka diketahui bahwa PNBP dari pengelolaan BMN dan kontribusi deviden BUMN adalah sebagai berikut :

No.

Aset

Nilai (Rp)

I.

Pendapatan PNBP Lainnya

 

 

 

Pendapatan Dari Penjualan, Pengelolaan BMN, Iuran Badan Usaha, dan Penerimaan Klaim Asuransi BMN

:

32.429.131.186.137

II.

Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan

:

80.726.119.206.790

 

Total Aset

:

113.155.250.392.927

Tabel 3. Kontribusi DJKN pada APBN

 

Apabila dibandingkan dengan total PNBP pada tahun 2019 yang mencapai nilai sebesar Rp408.648.315.368.093, maka kontribusi dari ke-2 akun penerimaan di atas adalah sebesar 27,69 persen. Khusus untuk PNBP dari pengelolaan BMN kontribusinya mencapai 2,11 persen apabila dibandingkan dengan total nilai BMN baik sebelum penilaian kembali BMN sebesar Rp1.538.185.259.209.587 dan hanya 0,57 persen apabila dibandingkan dengan nilai BMN setelah penilaian kembali BMN yang mencapai sebesar Rp5.728.492.217.907.936.

Selanjutnya, untuk kontribusi pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan apabila dibandingkan dengan nilai Penyertaan Modal Negara/Dana Investasi Pemerintah yang direalisasikan pada tahun 2019 yang mencapai nilai Rp44.388.980.388.750 adalah sebesar 181,86 persen. Namun nilai tersebut hanya sebesar 3,37 persen apabila dibandingkan dengan total Investasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah yang mencapai nilai Rp2.397.253.380.483.284. Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menempuh berbagai kebijakan untuk mendukung program prioritas melalui investasi kepada BUMN dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur.

Selain itu, beberapa BMN telah dijadikan underlying aset dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan UU nomor 19 tahun 2008 tentang SBSN, penerbitan sukuk antara lain dalam rangka pengelolaan keuangan negara untuk meningkatkan daya dukung APBN dalam menggerakkan perekonomian nasional secara berkesinambungan dan mengoptimalkan potensi sumber pembiayaan pembangunan nasional dengan menggunakan instrumen keuangan berbasis syariah. Selanjutnya, dalam UU tersebut juga diatur bahwa BMN dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN, baik berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/ atau bangunan. Dengan penggunaan BMN sebagai underlying aset dalam penerbitan Sukuk berarti telah meningkatkan leverage BMN.

Berdasarkan LKPP Audited Tahun 2019 diketahui bahwa penerimaan penerbitan/penjualan SBSN dalam rangka pembiayaan proyek melalui SBSN Project Based Sukuk adalah sebesar Rp28.311.796.017.072 atau sebesar 3,07 persen dari total penerimaan Surat Berharga Negara (SBN) yang bernilai Rp921.482.794.531.714.

Pemerintah menerbitkan SBN untuk membiayai defisit APBN, menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari Rekening Kas Negara dalam satu tahun anggaran, mengelola portofolio utang negara, dan membiayai APBN termasuk membiayai pembangunan proyek dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.

Dari data-data diatas, dapat disimpulkan bahwa DJKN telah berkontribusi kepada APBN dan mendukung pembangunan infrastruktur baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun kontribusi tersebut mungkin dirasa belum maksimal apabila dibandingkan dengan kapasitas (nilai portofolio) dan potensi yang dimiliki oleh DJKN.

 

Optimalisasi Asset Class DJKN Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Sebagaimana diuraikan diatas, DJKN telah memiliki Asset Class sesuai portofolio yang dimiliki yaitu Properti (Real Estate) berupa BMN dan Ekuitas berupa Investasi Pemerintah (PMN pada BUMN). Secara umum kontribusi (return) dari Asset Class DJKN tersebut terlihat tidak terlalu besar apabila dibandingkan nilai portofolio dari masing-masing asset class tersebut.

Untuk itu, apabila DJKN ingin menjadi unit yang ikut berkontribusi dalam usaha pemulihan ekonomi nasional yang telah dicanangkan Pemerintah pada tahun 2020 ini, maka perlu ada terobosan terhadap optimalisasi Asset Class yang dimiliki. Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh DJKN antara lain adalah sebagai berikut:

a. Melaksanakan active investment strategy atau strategi investasi aktif dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan. Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan alokasi aset strategi dan rebalancing atas investasi pemerintah/PMN pada BUMN. Mnwiria menyebutkan bahwa dalam alokasi aset strategis dilakukan pengalokasian porsi aset sesuai dengan jangka waktu investasinya sedangkan rebalancing merupakan usaha untuk mengembalikan komposisi portofolio ke komposisi dasar sebagaimana diterapkan dalam alokasi aset dasar. DJKN juga dapat melakukan kebijakan alokasi aset strategi dan rebalancing sekaligus yaitu dengan memindahkan sejumlah nilai PMN pada suatu BUMN yang telah surplus cukup besar ke BUMN yang membutuhkan penambahan injeksi modal.

b. Menerapkan social economic impact assessment/SEIA (penilaian dampak sosial ekonomi) untuk semua BMN yang dimiliki. Hal ini untuk melengkapi analisis kinerja portfolio BMN yang telah dimulai oleh DJKN. Sebagaimana diketahui bahwa umumnya BMN yang dimiliki Pemerintah adalah untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian lembaga. Dengan melakukan SEIA atas BMN diharapkan akan diperoleh informasi komprehensif dari keberadaan suatu BMN. Kedepan tidak ada lagi istilah aset tidur atau menganggur. Semua BMN akan dicatat kontribusinya tidak hanya dari kemampuan untuk menghasilkan finansial (PNBP dari Pengelolaan BMN) namun juga dampak sosial dan ekonomi yang dihasilkan. Penerapan SEIA tersebut tentunya juga berlaku untuk pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan.

c. Untuk melengkapi kebijakan terbaru mengenai pemanfaatan BMN sebagaimana PMK nomor 115/PMK.06/2020, maka perlu dilakukan pemetaan dan analisis mendalam terhadap BMN terutama gedung/bangunan yang saat ini digunakan kementerian lembaga yang berpotensi akan underutilized akibat penerapan sistem kerja di rumah (work from home). Harus diakui bahwa pandemi covid 19 yang berlangsung sejak awal tahun 2020 telah mempercepat proses perubahan pola kerja dari konvensional (tatap muka di kantor) menjadi berbasis digital (daring). Nantinya hasil pemetaan dan analisis penggunaan gedung perkantoran selama masa pandemi covid 19 tersebut dapat menjadi dasar dari DJKN untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan BMN bahkan bisa saja kedepannya menerbitkan asset backed securities dalam rangka meningkatkan kapasitas pembiayaan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

d. Perlu rutin dilakukan sharing discussion dengan SMV Kemenkeu dalam rangka memperkuat dan memperkaya kebijakan pengelolaan kekayaan negara dimasa mendatang. Sebagaimana diketahui bahwa SMV Kemenkeu seperti PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) memiliki pengalaman sangat baik dalam berhubungan dengan lembaga/institusi keuangan internasional atau pusat modal dunia. Networking internasional yang dimiliki SMV Kemenkeu tersebut dapat digunakan untuk menciptakan nilai tambah bagi DJKN. Selain itu, hal tersebut juga dapat menciptakan trust dan confident dari pihak internasional untuk bekerjasama bahkan berinvestasi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan harapan Menteri Keuangan agar DJKN kedepan bukan hanya bermain di level lokal saja.

 

Tantangan dan Potensi Penerapan Asset Class DJKN

Memperhatikan uraian di atas, maka dalam penerapan Asset Class untuk portofolio DJKN terdapat beberapa tantangan sekaligus dan potensi yang perlu mendapat perhatian antara lain :

a. Kebijakan/peraturan

Perlu dilakukan penyesuaian dan penguatan atas kebijakan/peraturan terkait dengan pengelolaan BMN dan Kekayaan Negara Dipisahkan. Untuk penerapan strategi investasi aktif dengan melakukan alokasi aset strategi dan rebalancing atas investasi pemerintah/PMN pada BUMN tentunya harus didukung dengan perangkat peraturan yang memadai terutama yang berkaitan dengan Kementerian BUMN. Adapun untuk BMN tentunya, untuk melakukan pemetaan dan analisis BMN berupa gedung/bangunan yang berpotensi underutilized akibat perubahan pola kerja kementerian lembaga tentunya perlu didukung peraturan yang baik.

Selanjutnya, terkait kemungkinan adanya penerbitan surat berharga berupa asset backed securities tentunya hal tersebut perlu dipelajari sangat detail dan komprehensif. Sebagaimana diketahui nature atau karakteristik BMN berbeda dengan aset yang dikelola oleh pihak swasta (komersial). Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain BMN tidak bisa diagunkan/dijaminkan dan umumnya keberadaan BMN tidak diperuntukkan untuk bisnis komersial sehingga terdapat tantangan atas kepastian revenue stream dari suatu BMN. Selain itu, perlu segera disusun dan diterbitkan  kebijakan terkait SEIA baik untuk pengelolaan BMN maupun untuk pengelolaan KND, sehingga menjadi dasar dalam menghitung dampak sosial dan ekonomi dari portofolio DJKN tersebut.

 

b. Penguatan dan dukungan stakeholders DJKN (kesiapan SDM)

Tentunya dalam rangka optimalisasi penerapan Asset Class DJKN perlu dilakukan penguatan SDM DJKN terkait best practices dalam pengelolaan Asset Class. Kegiatan focus group discussion, pelatihan, seminar, dan hal lainnya tentunya merupakan upaya untuk menyiapkan SDM DJKN. Selain itu, perlu juga untuk melibatkan SDM dari Kanwil/KPKNL untuk ikut berkontribusi untuk menyumbangkan pendapat/ide dalam penguatan kebijakan Asset Class DJKN. Misalnya dengan mengoptimalkan peran dari Penilai Pemerintah dan Seksi Informasi yang ada baik di Kanwil/KPKNL. Penilai Pemerintah dapat berperan sebagai pelaksana SEIA yang ada di daerahnya. Sedangkan Seksi Informasi dapat berkontribusi dengan memberikan informasi/data umum terkait sosial dan ekonomi yang ada di daerahnya.

 

c. Tool/sistem

Dalam rangka monitoring dan evaluasi atas Asset Class DJKN, maka perlu dipertimbangkan untuk mengembangkan tool atau sistem aplikasi yang dapat memberikan informasi terkait kinerja dari portofolio DJKN baik pengelolaan BMN maupun pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan.

 

d. Sinergi dengan unit/institusi terkait

Untuk mengoptimalkan Asset Class, DJKN perlu melakukan sinergi dengan unit/institusi terkait seperti unit eselon I pada Kemenkeu (Ditjen Anggaran, Badan Kebijakan Fiskal, dan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko). Selain itu, juga dengan Kementerian BUMN untuk pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan dan kementerian lembaga untuk pengelolaan BMN.

 

Kesimpulan dan Saran

Terminologi Asset Class mungkin istilah yang kurang familiar di lingkungan DJKN. Dua kata yang disampaikan oleh Menteri Keuangan pada Rakernas DJKN tahun 2020 tersebut seolah-olah merupakan hal yang baru. Namun dalam kenyataannya, DJKN dalam kesehariannya telah mengelola beberapa portofolio yang masuk dalam kategori Asset Class yaitu Properti (Real Estate) berupa BMN dan Ekuitas berupa PMN pada BUMN. Harapan Menteri Keuangan agar DJKN melaksanakan atau menciptakan Asset Class mungkin disebabkan adanya ekspektasi yang tinggi dari keberadaan kekayaan negara yang dikelola DJKN, apalagi secara kuantitatif memang kontribusi (return) dari pengelolaan BMN dan pengelolaan KND pada APBN dalam rangka mendukung pembangunan masih cukup kecil apabila dibandingkan nilai portofolio yang dikelola DJKN.

Sebagai upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, DJKN dapat mengoptimalkan penerapan Asset Class dengan melakukan beberapa hal antara lain melaksanakan active investment strategy, menerapkan social economic impact assessment, pemetaan dan analisis BMN yang underutilized, dan sharing discussion dengan SMV Kemenkeu. Tentunya dalam optimalisasi Asset Class DJKN akan terdapat beberapa tantangan sekaligus potensi seperti antara lain penyesuaian dan penguatan kebijakan/peraturan, penguatan dan dukungan stakeholders DJKN, ketersediaan tool/sistem, dan adanya sinergi dengan unit/institusi terkait. Selanjutnya, DJKN sebagai unit yang mengelola kekayaan negara tentunya tidak ingin terlambat dalam merespon tuntutan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yang sangat mendesak.

Dengan adanya optimalisasi penerapan Asset Class DJKN yang bersumber dari portofolio pengelolaan BMN dan pengelolaan KND dimasa mendatang diharapkan hal tersebut merupakan bentuk adaptasi dan inovasi DJKN dalam menghadapi krisis dan sekaligus jawaban DJKN atas concern Menteri Keuangan yang menyebut DJKN masih struggle dalam pengelolaan kekayaan negara. Untuk itu, DJKN siap untuk berada di level yang lebih tinggi dibandingkan saat ini, sebagaimana kata bijak sebagai berikut “The worst of times bring out the best of people (organization)”.

 

Frengky Setiawan

Kabid KIHI Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku

frengky.setiawan@kemenkeu.go.id

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini