Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Peran DJKN di Wilayah Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku
Dimas Aditya Saputra
Senin, 09 Desember 2019   |   1703 kali

Sebagian pejabat/pegawai Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabaruku) hadir dalam pengarahan  Menteri Keuangan pada acara “silaturahmi dengan keluarga besar Kemenkeu di Jayapura” pada tanggal 10 September 2019 di Aula GKN Jayapura. Ibu Menteri Keuangan yang didampingi oleh para pejabat eselon I Kemenkeu termasuk Dirjen Kekayaan Negara datang ke Jayapura. Dalam pengarahannya,  Menteri Keuangan menekankan kembali peran ASN Kemenkeu sebagai perekat NKRI. Adapun bagian yang paling ditunggu adalah harapan  Menteri Keuangan terhadap 4 (empat) perwakilan eselon I yang ada di Jayapura, dalam hal ini adalah DJKN, DJPb, DJP, dan DJBC.


Menteri Keuangan memberikan apresiasi kepada DJP atas keberhasilan penerimaan pajak yang tinggi untuk Provinsi Papua bahkan melebihi rata-rata penerimaan pajak nasional. Untuk DJPb, Menteri Keuangan memberikan harapan yang besar atas pengelolaan dana desa yang berdampak untuk kemajuan perekonomian desa-desa di Provinsi Papua. Sedangkan untuk DJBC selain harapan untuk mendukung kinerja ekspor di Provinsi Papua, Menteri Keuangan secara khusus memberikan penghargaan kepada pegawai Bea Cukai yang telah  mengamankan senjata dan amunisi ketika kebakaran yang melanda kantor pelayanan Bea Cukai Jayapura  saat kerusuhan  29 Agustus 2019. Adapun untuk DJKN, Ibu Menteri Keuangan meminta untuk mempercepat proses hibah ke daerah dan menyelesaikan program revaluasi BMN. 


Mungkin kita perlu melihat  apa yang telah dilakukan DJKN dan potensi yang ada. Mungkin sebenarnya DJKN termasuk Kanwil DJKN Papabaruku dan KPKNL-nya,  telah berkontribusi sebagaimana unit eselon I lainnya di Jayapura. Sebelum membahas peran besar yang telah dilakukan DJKN untuk Provinsi Papua,  ada baiknya kita melihat dulu seperti apa peran DJKN dalam APBN tahun 2020.

APBN 2020 dan Kontribusi DJKN

         

            Berdasarkan bahan sosialisasi APBN 2020, diketahui bahwa dalam APBN 2020 DJKN berperan antara lain terkait :


a.     Penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang meliputi PNBP Lainnya sebesar Rp7,78 Triliun dan Pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan/KND sebesar Rp48 Triliun. PNBP Lainnya diharapkan berasal dari Pendapatan Pengelolaan BMN meliputi Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN dan Pendapatan Jasa meliputi Pendapatan Bea Lelang serta Pendapatan Biaya Pengurusan Piutang dan Lelang. Adapun untuk Pendapatan dari KND  diharapkan akan disumbangkan dari ratusan BUMN yang tercatat berkantor pusat di 15 provinsi.

b.    Penganggaran investasi pemerintah yang diperuntukkan bagi beberapa Dana Abadi seperti Dana Abadi Kebudayaan sebesar Rp1 Triliun, Dana Abadi Perguruan Tinggi sebesar Rp5 Triliun, dan Dana Abadi Penelitian sebesar Rp5 Triliun. Alokasi Investasi Pemerintah untuk Dana Abadi tersebut adalah untuk mempersiapkan generasi muda untuk peningkatan kualitas SDM. DJKN secara periodik melakukan evaluasi atas kinerja  masing-masing anggaran yang telah diberikan dan memastikan bahwa skema pengelolaan atau penempatan dana-dana abadi tersebut akan memberikan return paling optimum bagi negara, dengan tingkat resiko yang terjaga.

c.   Pengalokasian penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada beberapa BUMN/BLU dan Lembaga. DJKN juga menganggarkan penambahan PMN kepada BUMN dan BLU dalam rangka  mendukung pembangunan infrastruktur yaitu kepada PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp3,5 Triliun, PT PLN (Persero) sebesar Rp5 Triliun, PT SMF (Persero) sebesar Rp2,5 Triliun, PT Geo Dipa Energi (Persero) sebesar Rp700 Miliar, dan BLU LMAN sebesar Rp10,5 Triliun. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mendapat alokasi PMN sebesar Rp4 Triliun, yang akan digunakan untuk meningkatkan kinerja pembiayaan dan penjaminan dalam rangka peningkatan ekspor terutama pada sektor-sektor unggulan pemerintah, termasuk pada sektor UKM.

d.     Belanja pemerintah pusat untuk antisipasi ketidakpastian (Asuransi BMN). Aset yang akan diasuransikan yaitu Gedung Bangunan Kantor, Gedung Bangunan Pendidikan, dan Gedung Bangunan Kesehatan. Adapun kriteria objek Asuransi BMN yaitu mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang.

                                                

            Adapun untuk tahun 2020, berdasarkan draft Kontrak Kinerja Kanwil DJKN Papabaruku menargetkan PNBP dari Pengelolaan BMN sebesar Rp52,6 Miliar, PNBP dari Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar Rp56,6 Juta, dan PNBP dari Pelayanan Lelang sebesar Rp9 Miliar. Semua PNBP tersebut diharapkan akan bersumber dari 4 (empat) KPKNL yang ada dilingkup Kanwil DJKN Papabaruku yaitu KPKNL Jayapura, KPKNL Biak, KPKNL Sorong, dan KPKNL Ambon.

 

Peran Besar DJKN di Wilayah Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku


Apabila dibandingkan dengan target PNBP Lainnya yang mencapai Rp7,78 Triliun, maka kontribusi DJKN di Kanwil DJKN Papua ,Papua Barat dan Maluku untuk APBN 2020 terlihat tidak terlalu signifikan. Namun demikian, apabila digali lebih lanjut maka sebenarnya peran DJKN di Provinsi Papua melalui Kanwil DJKN Papabaruku berikut KPKNL-nya  pada APBN 2020 akan jauh lebih besar dari sekedar besaran target nilai PNBP tersebut di atas.


Secara umum terdapat beberapa peran DJKN untuk kemajuan masyarakat di wilayah Kanwil DJKN  Papua,Papua Barat , dan Maluku  yang mungkin belum dikapitalisasi atau diangkat secara maksimal kepada publik, diantaranya :

1.    Kontribusi dalam pengelolaan BMN berupa Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN dan Pemanfaatan BMN dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan (KSP). Selain itu, DJKN juga melakuan pengelolaan aset eks Yayasan Kerjasama Untuk Pembangunan Irian Jaya/IJJDF.

Mungkin banyak yang menganggap proses PSP dan KSP adalah proses pengelolaan BMN yang biasa saja, padahal bagi Kanwil DJKN Papua,Papua Barat dan Maluku hal tersebut sangat membantu dalam optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan BMN untuk peningkatan layanan kepada masyarakat  serta berdampak pada pertumbuhan perekonomian. Sebagai contoh adalah PSP maupun KSP untuk infrastruktur BMN yang strategis antara lain bandar udara, pelabuhan, jembatan. Proses yang dilakukan DJKN tidak hanya memberikan kepastian hukum dan administrasi tapi juga akan meningkatkan pelayanan ke masyarakat serta mendorong PNBP yang lebih optimal.

Untuk aset IJJDF, berdasarkan KMK nomor 456/KMK.06/2018 tentang Penyelesaian Aset Eks Yayasan Kerjasama Untuk Pembangunan Irian Jaya (The Irian Jaya Joint Development Foundation) diketahui terdapat 29 aset eks IJJDF yang dikelola DJKN. Adapun sampai dengan tahun 2018 7 (tujuh) aset yang telah selesai pengurusannya sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian, apakah akan dimantapkan status hukumnya sebagai BMN, dimantapkan status hukumnya sebagai BMD, dijual lelang, dilepaskan penguasaannya dari negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi, dan/atau dilakukan pencoretan dari Daftar Aset eks IJJDF. Apabila aset eks IJJDF tersebut ditetapkan sebagai BMD tentunya akan berdampak positif bagi masyarakat dan Pemda yang menerima aset tersebut.  


2.      Kontribusi BUMN/Lembaga dibawah pembinaan DJKN

Sampai dengan tahun 2019, terdapat beberapa BUMN/Lembaga yang tercatat berada dibawah pembinaan DJKN yang memiliki portfolio di tanah Papua seperti LPEI, PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/PT. PII, dan PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero)/PT. SMI.

LPEI telah memberikan pembiayaan investasi (project financing dan refinancing) ke perusahaan yang bergerak di Papua dalam rangka ekspor. LPEI juga memberikan penjaminan dalam rangka mendukung ekspor. PT. PII telah memberikan penjaminan dalam rangka pembangunan proyek Palapa Ring Timur, sebuah proyek pembangunan jaringan tulang punggung serat optik yang menjangkau wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua Barat hingga pedalaman Papua dengan total panjang kabel serat optik sekitar 8.450 kilometer.  Proyek ini nantinya akan mempercepat wacana pembangunan “tol langit” melalui infrastruktur telekomunikasi berupa penyediaan jaringan internet. Adapun PT SMI antara lain ikut membiayai proyek Palapa Ring Timur, pembangunan jalan Dekai-Oksibil, dan pembangkit listrik biomass Merauke.

BUMN/Lembaga dibawah pembinaan DJKN tersebut, dalam menjalankan binisnya sangat membutuhkan dukungan berupa persetujuan dari DJKN. Sehingga, secara tidak langsung keberhasilan dalam pengelolaan bisnis dari BUMN/Lembaga di atas  juga merupakan andil dari DJKN.  


3.      Kontribusi yang berasal dari alokasi anggaran Investasi Pemerintah (PMN) pada BUMN/BLU.

Sebagaimana diketahui bahwa hampir setiap tahun DJKN mengalokasikan anggaran Investasi Pemerintah (PMN) kepada BUMN/BLU. Salah satu BUMN tersebut adalah PT. PLN (Persero) yang memiliki tugas untuk penyediaan listrik di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan termasuk yang ada di Provinsi Papua. Mulai dari perbatasan Indonesia – Papua Nugini yang ada di Sota (Merauke) dan Skouw (Jayapura), daerah pedalaman (pegunungan), maupun pulau-pulau yang tersebar di provinsi Papua. Sejak tahun 2015 s.d. 2019 (outlook), DJKN telah mengalokasikan dana PMN untuk PT. PLN (Persero) sebesar Rp35,1 Triliun. Bahkan untuk tahun 2020, telah dialokasikan juga tambahan PMN sebesar Rp5 Triliun. Adapun peruntukkan penambahan PMN tersebut adalah mendukung kapasitas usaha dan memperbaiki struktur permodalan PT. PLN (Persero) dalam melaksanakan mandat dalam penyediaan listrik di seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Papua.

Selanjutnya, untuk alokasi anggaran Investasi Pemerintah pada BLU, DJKN secara rutin menyediakan untuk BLU Dana Bergulir seperti Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan, Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, Pusat Investasi Pemerintah, dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM. Alokasi dana Investasi Pemerintah kepada beberapa BLU tersebut tentunya juga akan mengalir untuk masyarakat di provinsi Papua,Papua Barat, dan Maluku. Belum lagi dana Investasi Pemerintah yang dialokasikan kepada BLU lainnya seperti Dana Pengembangan Pendidikan Nasional, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, Dana Abadi Perguruan Tinggi, dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.

4.      Proses pengambilalihan Freeport

Mungkin banyak yang belum tahu bahwa DJKN merupakan salah satu unit sentral dalam proses pengambilalihan Freeport yang cukup melelahkan dan melibatkan pembicaraan level tingkat tinggi. Bahkan proses tersebut dimulai lebih awal dengan terlebih dahulu melakukan proses holdingisasi BUMN Pertambangan dengan menginbrengkan saham pemerintah yang ada pada beberapa BUMN yang bergerak di bidang pertambangan ke PT. Inalum (Persero). Keberhasilan pengambilalihan Freeport ke pangkuan NKRI tentunya bukan proses akhir dari keterlibatan DJKN. Sebagai pihak yang memahami seluk beluk dan tujuan pengambilalihan freeport tersebut, tentunya DJKN tetap diharapkan dapat memainkan peran vital untuk memastikan tujuan utama pengambilalihan tersebut dapat terwujud.  

 

Antara Optimisme, Tantangan, dan Peluang


Mungkin selama ini publik lebih mengenal DJKN sebagai unit yang mengelola aset negara/BMN serta melaksanakan proses piutang negara dan lelang. Peran yang ada tersebut mungkin dirasa masih belum bisa mengimbangi peran yang dilaksanakan DJP, DJPB, dan DJBC. Namun, melihat begitu besarnya peran yang telah dimainkan DJKN di wilayah Provinsi  Papua,Papua Barat, dan Maluku, maka perlu strategi untuk mengkapitalisasi kontribusi DJKN tersebut ke publik. Dalam kata lain perlu sebuah new brand image yang ditampilkan untuk melengkapi tugas dan fungsi yang ada tersebut.


Wajah baru DJKN yang mungkin dapat ditonjolkan mungkin terkait peran DJKN dalam mendukung pembangunan infrastruktur baik yang berasal dari pengelolaan aset maupun dari pengelolaan Investasi Pemerintah, yang memiliki dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat umum. Mengapa penekanan pada dampak sosial dan ekonomi? Hal tersebut berkaitan dengan beberapa nature dari pembangunan suatu infrastruktur dimana capital intensive, berisiko tinggi, butuh waktu yang lama untuk menghasilkan keuntungan (cenderung return-nya rendah), dan memiliki multi-impacts (hukum, sosial, ekonomi, keuangan, budaya, dan lingkungan).


Wajah baru DJKN ini sangat erat berhubungan dengan BUMN, Investasi Pemerintah, dan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND). Apabila new brand image DJKN tersebut disepakati, maka akan muncul tantangan bagaimana untuk mengekskalasi lebih jauh peran baru tersebut. Hal ini timbul mengingat isu tersebut cenderung merupakan domain dari Direktorat KND yang notabene belum terlalu familiar bagi Kanwil DJKN Papabaruku berikut KPKNL-nya. Belum lagi hal yang berkaitan dengan penilaian dampak sosial dan ekonomi yang merupakan disiplin ilmu baru bagi DJKN terutama bagi Penilai DJKN. Untuk itu perlu beberapa langkah awal yang perlu dilakukan oleh DJKN antara lain :


a.      Perlunya sosialisasi yang lebih intensif terkait peran KND, kalau diperlukan juga diperkenalkan dengan BUMN/Lembaga yang terlibat langsung mendukung pembangunan infrastruktur.

b.    Perlunya peningkatan pemahaman dalam penilaian dampak sosial dan ekonomi. Hal ini juga tentunya berkaitan dengan peningkatan peran dari Penilai DJKN.

c.    Perlunya peningkatan peran kehumasan. Hal ini dilakukan secara paralel dan berkesinambungan. Mengingat peran kehumasan sangat krusial untuk menyampaikan kemajuan dan perkembangan dari pembangunan infrastruktur yang didukung oleh DJKN kepada publik.   


Apabila peran baru DJKN disamping tugas dan fungsi yang ada dapat dijalankan dengan baik maka sangat besar kemungkinan  akan muncul  kebanggaan dan bersyukur menjadi pegawai DJKN yang bertugas di penghujung timur Indonesia sebagaimana lirik lagu Pacenogei tersebut. 

 

Adoh.. Mama lihat
sa pu hati,
su tatinggal, 
di gunung-gunung, di lembah-lembah, di Papua..

Adoh.. Mama lihat,
sa pu hati,
su tenggelam,
di dasar pasir, di laut biru, di Papua..

Cerita dia pu sungai yang deras..
Cerita dia pu hutan yang luas..
Tempat matahari selalu menyanyi..
Tempat cendrawasih selalu menari..

 

Penulis Tim KIHI Kanwil DJKN Papabaruku :

Frengky Setiawan*, Evendi Antogia **, dan Dimas Aditya Saputra ***

 

*     Kabid Kepatuhan Internal, Informasi, dan Hukum Kanwil DJKN Papabaruku

**   Kasi Kepatuhan Internal (dahulu Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara III) Kanwil DJKN Papabaruku

*** Pelaksana pada Seksi Informasi, Kanwil DJKN Papabaruku 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini