Sebagian pejabat/pegawai Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan
Maluku (Papabaruku) hadir dalam pengarahan Menteri Keuangan pada acara
“silaturahmi dengan keluarga besar Kemenkeu di Jayapura” pada tanggal 10
September 2019 di Aula GKN Jayapura. Ibu Menteri Keuangan yang didampingi oleh para
pejabat eselon I Kemenkeu termasuk Dirjen Kekayaan Negara datang ke Jayapura. Dalam pengarahannya, Menteri Keuangan menekankan kembali peran ASN Kemenkeu sebagai perekat
NKRI. Adapun bagian yang paling ditunggu adalah harapan Menteri Keuangan
terhadap 4 (empat) perwakilan eselon I yang ada di Jayapura, dalam hal ini
adalah DJKN, DJPb, DJP, dan DJBC.
Menteri Keuangan memberikan apresiasi kepada DJP atas keberhasilan penerimaan pajak yang tinggi untuk Provinsi Papua bahkan melebihi rata-rata penerimaan pajak nasional. Untuk DJPb, Menteri Keuangan memberikan harapan yang besar atas pengelolaan dana desa yang berdampak untuk kemajuan perekonomian desa-desa di Provinsi Papua. Sedangkan untuk DJBC selain harapan untuk mendukung kinerja ekspor di Provinsi Papua, Menteri Keuangan secara khusus memberikan penghargaan kepada pegawai Bea Cukai yang telah mengamankan senjata dan amunisi ketika kebakaran yang melanda kantor pelayanan Bea Cukai Jayapura saat kerusuhan 29 Agustus 2019. Adapun untuk DJKN, Ibu Menteri Keuangan meminta untuk mempercepat proses hibah ke daerah dan menyelesaikan program revaluasi BMN.
Mungkin kita perlu melihat apa yang telah dilakukan DJKN dan potensi yang ada. Mungkin sebenarnya DJKN
termasuk Kanwil DJKN Papabaruku dan KPKNL-nya, telah berkontribusi
sebagaimana unit eselon I lainnya di Jayapura. Sebelum membahas peran besar
yang telah dilakukan DJKN untuk Provinsi Papua, ada baiknya kita
melihat dulu seperti apa peran DJKN dalam APBN tahun 2020.
APBN
2020 dan Kontribusi DJKN
Berdasarkan bahan sosialisasi APBN 2020, diketahui bahwa dalam APBN 2020 DJKN berperan antara lain terkait :
a. Penerimaan
negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang meliputi PNBP Lainnya sebesar
Rp7,78 Triliun dan Pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan/KND sebesar
Rp48 Triliun. PNBP Lainnya diharapkan berasal dari Pendapatan Pengelolaan BMN
meliputi Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN dan Pendapatan Jasa meliputi
Pendapatan Bea Lelang serta Pendapatan Biaya Pengurusan Piutang dan Lelang.
Adapun untuk Pendapatan dari KND diharapkan akan disumbangkan dari
ratusan BUMN yang tercatat berkantor pusat di 15 provinsi.
b. Penganggaran
investasi pemerintah yang diperuntukkan bagi beberapa Dana Abadi seperti Dana
Abadi Kebudayaan sebesar Rp1 Triliun, Dana Abadi Perguruan Tinggi sebesar Rp5
Triliun, dan Dana Abadi Penelitian sebesar Rp5 Triliun. Alokasi Investasi
Pemerintah untuk Dana Abadi tersebut adalah untuk mempersiapkan generasi muda
untuk peningkatan kualitas SDM. DJKN secara periodik melakukan evaluasi atas
kinerja masing-masing anggaran yang telah diberikan dan memastikan bahwa
skema pengelolaan atau penempatan dana-dana abadi tersebut akan memberikan return paling optimum bagi negara,
dengan tingkat resiko yang terjaga.
c. Pengalokasian
penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada beberapa BUMN/BLU dan Lembaga.
DJKN juga menganggarkan penambahan PMN kepada BUMN dan BLU dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur yaitu
kepada PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp3,5 Triliun, PT PLN (Persero)
sebesar Rp5 Triliun, PT SMF (Persero) sebesar Rp2,5 Triliun, PT Geo Dipa Energi
(Persero) sebesar Rp700 Miliar, dan BLU LMAN sebesar Rp10,5 Triliun. Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mendapat alokasi PMN sebesar Rp4 Triliun,
yang akan digunakan untuk meningkatkan kinerja pembiayaan dan penjaminan dalam
rangka peningkatan ekspor terutama pada sektor-sektor unggulan pemerintah, termasuk
pada sektor UKM.
d. Belanja pemerintah
pusat untuk antisipasi ketidakpastian (Asuransi BMN). Aset yang akan
diasuransikan yaitu Gedung Bangunan Kantor, Gedung Bangunan Pendidikan, dan
Gedung Bangunan Kesehatan. Adapun kriteria objek Asuransi BMN yaitu mempunyai
dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang.
Adapun
untuk tahun 2020, berdasarkan draft Kontrak Kinerja Kanwil DJKN Papabaruku
menargetkan PNBP dari Pengelolaan BMN sebesar Rp52,6 Miliar, PNBP dari Biaya Administrasi
Pengurusan Piutang Negara sebesar Rp56,6 Juta, dan PNBP dari Pelayanan Lelang
sebesar Rp9 Miliar. Semua PNBP tersebut diharapkan akan bersumber dari 4
(empat) KPKNL yang ada dilingkup Kanwil DJKN Papabaruku yaitu KPKNL Jayapura,
KPKNL Biak, KPKNL Sorong, dan KPKNL Ambon.
Peran
Besar DJKN di Wilayah Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku
Apabila dibandingkan dengan target
PNBP Lainnya yang mencapai Rp7,78 Triliun, maka kontribusi DJKN di Kanwil DJKN Papua ,Papua Barat dan Maluku untuk APBN 2020 terlihat tidak terlalu signifikan. Namun demikian, apabila
digali lebih lanjut maka sebenarnya peran DJKN di Provinsi Papua melalui Kanwil
DJKN Papabaruku berikut KPKNL-nya pada APBN
2020 akan jauh lebih besar dari sekedar besaran target nilai PNBP tersebut di
atas.
Secara umum terdapat beberapa peran
DJKN untuk kemajuan masyarakat di wilayah Kanwil DJKN Papua,Papua Barat , dan Maluku yang mungkin belum dikapitalisasi atau
diangkat secara maksimal kepada publik, diantaranya :
1. Kontribusi
dalam pengelolaan BMN berupa Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN dan Pemanfaatan
BMN dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan (KSP). Selain itu, DJKN juga melakuan pengelolaan
aset eks Yayasan Kerjasama Untuk Pembangunan Irian Jaya/IJJDF.
Mungkin banyak yang menganggap proses PSP dan KSP
adalah proses pengelolaan BMN yang biasa saja, padahal bagi Kanwil DJKN Papua,Papua Barat dan Maluku hal tersebut
sangat membantu dalam optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan BMN untuk
peningkatan layanan kepada masyarakat serta berdampak pada pertumbuhan
perekonomian. Sebagai contoh adalah PSP maupun KSP untuk infrastruktur
BMN yang strategis antara lain bandar udara, pelabuhan, jembatan. Proses
yang dilakukan DJKN tidak hanya memberikan kepastian hukum dan administrasi
tapi juga akan meningkatkan pelayanan ke masyarakat serta mendorong PNBP yang
lebih optimal.
Untuk aset IJJDF, berdasarkan KMK nomor 456/KMK.06/2018 tentang Penyelesaian Aset Eks Yayasan Kerjasama Untuk Pembangunan Irian Jaya (The Irian Jaya Joint Development Foundation) diketahui terdapat 29 aset eks IJJDF yang dikelola DJKN. Adapun sampai dengan tahun 2018 7 (tujuh) aset yang telah selesai pengurusannya sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian, apakah akan dimantapkan status hukumnya sebagai BMN, dimantapkan status hukumnya sebagai BMD, dijual lelang, dilepaskan penguasaannya dari negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi, dan/atau dilakukan pencoretan dari Daftar Aset eks IJJDF. Apabila aset eks IJJDF tersebut ditetapkan sebagai BMD tentunya akan berdampak positif bagi masyarakat dan Pemda yang menerima aset tersebut.
2.
Kontribusi
BUMN/Lembaga dibawah pembinaan DJKN
Sampai dengan tahun 2019, terdapat beberapa
BUMN/Lembaga yang tercatat berada dibawah pembinaan DJKN yang memiliki
portfolio di tanah Papua seperti LPEI, PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia
(Persero)/PT. PII, dan PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero)/PT. SMI.
LPEI telah memberikan pembiayaan investasi (project financing dan refinancing) ke perusahaan yang bergerak
di Papua dalam rangka ekspor. LPEI juga memberikan penjaminan dalam rangka
mendukung ekspor. PT. PII telah memberikan penjaminan dalam rangka pembangunan
proyek Palapa Ring Timur, sebuah proyek pembangunan jaringan tulang punggung
serat optik yang menjangkau wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua Barat
hingga pedalaman Papua dengan total panjang kabel serat optik sekitar 8.450 kilometer. Proyek ini nantinya akan mempercepat wacana pembangunan
“tol langit” melalui infrastruktur telekomunikasi berupa penyediaan jaringan internet.
Adapun PT SMI antara lain ikut membiayai proyek Palapa Ring Timur, pembangunan
jalan Dekai-Oksibil, dan pembangkit listrik biomass Merauke.
BUMN/Lembaga dibawah pembinaan DJKN tersebut, dalam menjalankan binisnya sangat membutuhkan dukungan berupa persetujuan dari DJKN. Sehingga, secara tidak langsung keberhasilan dalam pengelolaan bisnis dari BUMN/Lembaga di atas juga merupakan andil dari DJKN.
3.
Kontribusi
yang berasal dari alokasi anggaran Investasi Pemerintah (PMN) pada BUMN/BLU.
Sebagaimana diketahui bahwa hampir setiap tahun DJKN
mengalokasikan anggaran Investasi Pemerintah (PMN) kepada BUMN/BLU. Salah satu
BUMN tersebut adalah PT. PLN (Persero) yang memiliki tugas untuk penyediaan
listrik di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan termasuk yang ada di
Provinsi Papua. Mulai dari perbatasan Indonesia – Papua Nugini yang ada di Sota
(Merauke) dan Skouw (Jayapura), daerah pedalaman (pegunungan), maupun
pulau-pulau yang tersebar di provinsi Papua. Sejak tahun 2015 s.d. 2019 (outlook), DJKN telah mengalokasikan dana
PMN untuk PT. PLN (Persero) sebesar Rp35,1 Triliun. Bahkan untuk tahun 2020,
telah dialokasikan juga tambahan PMN sebesar Rp5 Triliun. Adapun peruntukkan
penambahan PMN tersebut adalah mendukung kapasitas usaha dan memperbaiki
struktur permodalan PT. PLN (Persero) dalam melaksanakan mandat dalam
penyediaan listrik di seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Papua.
Selanjutnya, untuk alokasi anggaran Investasi
Pemerintah pada BLU, DJKN secara rutin menyediakan untuk BLU Dana Bergulir
seperti Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan, Lembaga Pengelola Modal
Usaha Kelautan dan Perikanan, Pusat Investasi Pemerintah, dan Lembaga Pengelola
Dana Bergulir KUMKM. Alokasi dana Investasi Pemerintah kepada beberapa BLU
tersebut tentunya juga akan mengalir untuk masyarakat di provinsi Papua,Papua Barat, dan Maluku. Belum
lagi dana Investasi Pemerintah yang dialokasikan kepada BLU lainnya seperti
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi
Kebudayaan, Dana Abadi Perguruan Tinggi, dan Badan Pengelola Dana Lingkungan
Hidup.
4.
Proses
pengambilalihan Freeport
Mungkin
banyak yang belum tahu bahwa DJKN merupakan salah satu unit sentral dalam
proses pengambilalihan Freeport yang cukup melelahkan dan melibatkan
pembicaraan level tingkat tinggi. Bahkan proses tersebut dimulai lebih awal
dengan terlebih dahulu melakukan proses holdingisasi BUMN Pertambangan dengan
menginbrengkan saham pemerintah yang ada pada beberapa BUMN yang bergerak di bidang
pertambangan ke PT. Inalum (Persero). Keberhasilan pengambilalihan Freeport ke
pangkuan NKRI tentunya bukan proses akhir dari keterlibatan DJKN. Sebagai pihak
yang memahami seluk beluk dan tujuan pengambilalihan freeport tersebut, tentunya
DJKN tetap diharapkan dapat memainkan peran vital untuk memastikan tujuan utama
pengambilalihan tersebut dapat terwujud.
Antara Optimisme, Tantangan, dan
Peluang
Mungkin selama ini publik lebih
mengenal DJKN sebagai unit yang mengelola aset negara/BMN serta melaksanakan
proses piutang negara dan lelang. Peran yang ada tersebut mungkin dirasa masih
belum bisa mengimbangi peran yang dilaksanakan DJP, DJPB, dan DJBC. Namun, melihat
begitu besarnya peran yang telah dimainkan DJKN di wilayah Provinsi Papua,Papua Barat, dan Maluku, maka perlu
strategi untuk mengkapitalisasi kontribusi DJKN tersebut ke publik. Dalam kata
lain perlu sebuah new brand image
yang ditampilkan untuk melengkapi tugas dan fungsi yang ada tersebut.
Wajah baru DJKN yang mungkin dapat
ditonjolkan mungkin terkait peran DJKN dalam mendukung pembangunan
infrastruktur baik yang berasal dari pengelolaan aset maupun dari pengelolaan
Investasi Pemerintah, yang memiliki dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat
umum. Mengapa penekanan pada dampak sosial dan ekonomi? Hal tersebut berkaitan
dengan beberapa nature dari
pembangunan suatu infrastruktur dimana capital
intensive, berisiko tinggi, butuh waktu yang lama untuk menghasilkan
keuntungan (cenderung return-nya
rendah), dan memiliki multi-impacts (hukum,
sosial, ekonomi, keuangan, budaya, dan lingkungan).
Wajah baru DJKN ini sangat erat berhubungan dengan BUMN, Investasi Pemerintah, dan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND). Apabila new brand image DJKN tersebut disepakati, maka akan muncul tantangan bagaimana untuk mengekskalasi lebih jauh peran baru tersebut. Hal ini timbul mengingat isu tersebut cenderung merupakan domain dari Direktorat KND yang notabene belum terlalu familiar bagi Kanwil DJKN Papabaruku berikut KPKNL-nya. Belum lagi hal yang berkaitan dengan penilaian dampak sosial dan ekonomi yang merupakan disiplin ilmu baru bagi DJKN terutama bagi Penilai DJKN. Untuk itu perlu beberapa langkah awal yang perlu dilakukan oleh DJKN antara lain :
a.
Perlunya sosialisasi
yang lebih intensif terkait peran KND, kalau diperlukan juga diperkenalkan
dengan BUMN/Lembaga yang terlibat langsung mendukung pembangunan infrastruktur.
b. Perlunya
peningkatan pemahaman dalam penilaian dampak sosial dan ekonomi. Hal ini juga tentunya
berkaitan dengan peningkatan peran dari Penilai DJKN.
c. Perlunya
peningkatan peran kehumasan. Hal ini dilakukan secara paralel dan
berkesinambungan. Mengingat peran kehumasan sangat krusial untuk menyampaikan
kemajuan dan perkembangan dari pembangunan infrastruktur yang didukung oleh
DJKN kepada publik.
Apabila peran baru DJKN disamping
tugas dan fungsi yang ada dapat dijalankan dengan baik maka sangat besar
kemungkinan akan muncul kebanggaan dan bersyukur menjadi pegawai DJKN yang bertugas di penghujung timur
Indonesia sebagaimana lirik lagu Pacenogei tersebut.
Adoh.. Mama lihat
sa pu hati,
su tatinggal,
di gunung-gunung, di lembah-lembah, di Papua..
Adoh.. Mama lihat,
sa pu hati,
su tenggelam,
di dasar pasir, di laut biru, di Papua..
Cerita dia pu sungai yang deras..
Cerita dia pu hutan yang luas..
Tempat matahari selalu menyanyi..
Tempat cendrawasih selalu menari..
Frengky Setiawan*, Evendi Antogia **, dan Dimas Aditya
Saputra ***
* Kabid Kepatuhan
Internal, Informasi, dan Hukum Kanwil DJKN Papabaruku
** Kasi Kepatuhan Internal (dahulu Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara III) Kanwil DJKN Papabaruku
*** Pelaksana pada Seksi Informasi, Kanwil DJKN Papabaruku