1. Penetapan Status Penggunaan BMN berupa Tanah
dan/atau Bangunan (dengan harga perolehan 10 milyar rupiah sampai dengan 50
milyar rupiah)
·
Surat Permohonan Penetapan Status;
·
Asli Dokumen Kepemilikan;
·
Surat IMB;
·
Dokumen Pendukung lainnya.
2. Persetujuan/penolakan penjualan
BMN selain Tanah dan/atau Bangunan
·
Surat Permohonan Penjualan BMN;
·
Keputusan Pembentukan Tim Penjualan BMN pada Pengguna
Barang;
·
Berita Acara Penelitian Fisik dan Administratif;
·
Nilai limit terendah penjualan;
·
Identitas BMN yang akan dijual (Tahun Perolehan, Nilai
Perolehan, NUP, Jenis, dan Spesifikasi);
·
Kartu Identitas Barang (KIB);
·
Dokumen Kepemilikan (STNK, BPKB, atau dokumen kepemilikan
lainnya);
·
Surat keterangan dari instansi terkait yang kompeten
tentang kondisi kendaraan;
·
Foto/gambar BMN yang akan dijual.
3. Pelayanan Permohonan Keringanan
Utang pada Kanwil DJKN
·
Pokok kredit/utang di atas Rp.1.000.000.000,- (satu
miliar rupiah);
·
Laporan hasil penilaian barang jaminan;
·
Surat Persetujuan dari Kreditur (tidak wajib);
·
Bila usaha debitur masih berjalan, wajib melampirkan
Laporan Keuangan, dengan rincian:
-
2 tahun terakhir bila pokok kredit/utang paling banyak
Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah);
-
3 tahun terakhir bila pokok kredit/utang lebih dari Rp.
5.000.000.000 (lima miliar rupiah);
·
Melampirkan Rencana Kegiatan Perusahaan (Business
Plan) bila pokok kredit/utang lebih dari Rp. 5.000.000.000 (lima miliar
rupiah);
·
Bila usaha debitur tidak lagi berjalan atau tidak
memiliki usaha, melampirkan:
₋
latar belakang permohonan keringanan utang;
₋
rencana pelunasan utang;
₋
sumber dana pelunasan utang.