Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
Informasi Publik

LAYANAN UNGGULAN KANWIL DJKN LAMPUNG DAN BENGKULU

RIO HINDERSAH   |   Selasa, 23 April 2019   |   2019-04-23 14:46:53   |   0 kali


1.   Penetapan Status Penggunaan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan (dengan harga perolehan 10 milyar rupiah sampai dengan 50 milyar rupiah)

  1. Janji Layanan: 6 (enam) hari (bila surat permohonan asli dan dokumen telah lengkap).
  2. Biaya: tidak ada
  3. Persyaratan administrasi:

·      Surat Permohonan Penetapan Status;

·      Asli Dokumen Kepemilikan;

·      Surat IMB;

·      Dokumen Pendukung lainnya.

 

2.   Persetujuan/penolakan penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan

  1. Janji Layanan: 8 (delapan) hari (bila surat permohonan asli dan dokumen telah lengkap).
  2. Biaya: tidak ada
  3. Persyaratan administrasi:

·      Surat Permohonan Penjualan BMN;

·      Keputusan Pembentukan Tim Penjualan BMN pada Pengguna Barang;

·      Berita Acara Penelitian Fisik dan Administratif;

·      Nilai limit terendah penjualan;

·      Identitas BMN yang akan dijual (Tahun Perolehan, Nilai Perolehan, NUP, Jenis, dan Spesifikasi);

·      Kartu Identitas Barang (KIB);

·      Dokumen Kepemilikan (STNK, BPKB, atau dokumen kepemilikan lainnya);

·      Surat keterangan dari instansi terkait yang kompeten tentang kondisi kendaraan;

·      Foto/gambar BMN yang akan dijual.

 

3.   Pelayanan Permohonan Keringanan Utang pada Kanwil DJKN

  1. Janji Layanan: 25 (dua puluh lima) hari, dengan rincian 15 (lima belas) hari kerja di KPKNL dan 10 (sepuluh) hari kerja di Kanwil (terhitung sejak persyaratan dokumen diterima lengkap)
  2. Biaya: berupa biaya administrasi (biad) pengurusan piutang negara sebesar 10% dari jumlah hutang setelah keringanan.
  3. Persyaratan administrasi:

·      Pokok kredit/utang di atas Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);

·      Laporan hasil penilaian barang jaminan;

·      Surat Persetujuan dari Kreditur (tidak wajib);

·      Bila usaha debitur masih berjalan, wajib melampirkan Laporan Keuangan, dengan rincian:

-       2 tahun terakhir bila pokok kredit/utang paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah);

-       3 tahun terakhir bila pokok kredit/utang lebih dari Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah);

·      Melampirkan Rencana Kegiatan Perusahaan (Business Plan) bila pokok kredit/utang lebih dari Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah);

·      Bila usaha debitur tidak lagi berjalan atau tidak memiliki usaha, melampirkan:

       latar belakang permohonan keringanan utang;

       rencana pelunasan utang;

       sumber dana pelunasan utang.

 

Kontak
Jl. Raden Intan No. 121 Bandar Lampung
(0721) 242107
(0721) 242669
djknlampungbengkulu@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini