Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
In House Training dan Internalisasi Penguatan Budaya Kementerian Keuangan
Nofitri
Jum'at, 07 Oktober 2022   |   321 kali

                Sehubungan dengan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir yang selaras dengan WBK/WBBM di lingkungan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Rabu (27/10) dilaksanakan In House Training (IHT) dan Internalisasi Penguatan Budaya Kementerian Keuangan. Dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dengan narasumber Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Sekretariat DJKN, Bapak Rustanto Nanang. Peserta kegiatan adalah seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu.

               Acara ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu, Bapak Dudung Rudi Hendratna. Dalam sambutannya Ia menyampaikan bahwa Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu berkeinginan untuk memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBBM). Segala upaya dan persiapan terus dilakukan sampai dengan tahun pencanangannya di tahun 2023. Salah satu upaya menggapai predikat WBBM, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu melaksanakan kegiatan in house training dan Internalisasi Penguatan Budaya Kementerian Keuangan. Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan isu bagaimana caranya mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mindset) serta budaya kerja (cultureset) individu pada unit kerja serta bagaimana caranya menanamkan secara kuat nilai-nilai Kementerian Keuangan kepada setiap ASN di lingkungan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu sehingga benar benar dapat diimplementasikan secara benar dan konsisten.

               Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber, Bapak Rustanto. Dalam paparannya dijelaskan beberapa hal sebagai berikut:

1.    Ekspektasi talent menjadi ASN dan ekspektasi K/L/D dalam merekrut Talent. Employee Value Proposition adalah titik temu dari ekspektasi ASN dan komitmen K/L/D dengan ekspektasi K/L/D dan komitmen ASN. Keduanya perlu keseimbangan.

2.    Core Values ASN untuk Penguatan Budaya Kementerian Keuangan yang beririsan dengan core values ASN yaitu BerAKHLAK yang meliputi:

·         Berorientasi Pelayanan, berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat;

·         Akuntabel, bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan;

·         Kompeten, terus belajar dan mengembangkan kapabilitas;

·         Harmonis, saling peduli dan menghargai perbedaan;

·         Loyal, berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara;

·         Adaptif, terus berinovasi dan antusias dalam menggerakan ataupun menghadapi perubahan;

·         Kolaboratif, membangun kerja sama yang sinergis.

3.    Urgensi penguatan budaya Kementerian Keuangan dilakukan untuk meminimalisir perilaku negatif dari sebagian pegawai, seperti tidak langsung bekerja ketika selesai jam istirahat, tidak responsif dan sulit dihubungi saat jam kerja, hubungan khusus dengan rekan kerja dimana salah satu atau keduanya sudah berumah tangga, tidak memberikan kesempatan ibadah ketika rapat berlangsung, dan lain-lain.

4.    Sejak 2019, DJKN telah mempunyai budaya kerja DINAMIS, yang memiliki makna, digital dalam proses; inovatif dalam berpikir; dan militan dalam implementasi. Implementasi Budaya Organisasi yang kuat pada DJKN telah mengantarkan beberapa prestasi untuk organisasi.

5.    Strategi Komunikasi Budaya Organisasi di DJKN, dapat dilakukan antara lain dengan:

·         Penayangan materi budaya organisasi di lokasi-lokasi strategis yang diakses pegawai di lingkungan DJKN;

·         Publikasi melalui media sosial DJKN;

·         Pelaksanaan diklat penguatan budaya organisasi untuk para Duta Transformasi DJKN;

·         Amplifikasi budaya organisasi dalam kegiatan para Duta Transformasi;

·         Sosialisasi Core Values ASN BerAKHLAK.

6.    Panduan Aktivitas dan Penggunaan Media Sosial berdasarkan Surat Edaran Nomor 16/MK.01/2018 tentang Panduan Aktivitas dan Penggunaan Media Sosial Bagi Pegawai Kementerian Keuangan, dengan poin-poin yang disampaikan adalah terkait:

·         Anjuran mengikuti dan berinteraksi dengan akun-akun media sosial Kementerian Keuangan;

·         Hal-hal yang harus dihindari dalam interaksi media sosial; dan

·         Hal-hal yang harus dilakukan pejabat/atasan langsung dan Unit Kepatuhan Internal.

7.    Diakhir paparan dijelaskan pula tentang self managing teams, mentalitas self managing team, dan hal-hal yang dapat dilakukan dalam mengatasi permasalahan anggota tim.

 

Sesi akhir pada in house training dan Internalisasi Penguatan Budaya Kementerian Keuangan ini dilakukan diskusi dan tanya jawab. Peserta dengan antusias menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi dengan narasumber.

               Nilai-nilai Kementerian Keuangan merupakan awal mula proses terciptanya budaya Kementerian Keuangan sehingga seluruh ASN Kementerian Keuangan perlu memahami dan menerapkan nilai-nilai terlebih dahulu supaya dapat menjadi budaya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini