Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Peninjauan Lapangan Progress Pelaksanaan KOIN Aset Manajer DJKN 21/22 dan BMN Idle di Wilayah KPKNL Metro, Kanwil DJKN Lamkulu
Arief Aditia Budi
Jum'at, 02 September 2022   |   96 kali

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu melakukan koordinasi dan peninjauan lapangan progress pelaksanaan Kompetisi Optimalisasi dan Inovasi (KOIN) Aset Manajer DJKN 21/22 dan Barang Milik Negara (BMN) Idle di wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro. Sehubungan dengan Pasal 19 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, Pengelola Barang melakukan inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun termaksud BMN Idle. Kamis, 01 September 2022 Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu bersama dengan KPKNL Metro, melakukan koordinasi dan peninjauan atas BMN Idle yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani Nasution No. 10 Kota Metro, koordinasi dan peninjauan lapangan progress pelaksanaan Kompetisi Optimalisasi dan Inovasi (KOIN) Aset Manajer DJKN 21/22 yang berlokasi di Jalan Pesantren Kota Metro.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga, suatu BMN dapat dikatakan Idle apabila BMN tidak digunakan untuk menyelenggarakan  tugas dan fungsi Kementerian dan Lembaga (K/L). Adapun kriteria BMN dikatakan Idle adalah BMN yang sedang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L; atau BMN dalam penguasaan Pengguna Barang yang digunakan tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi K/L. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, apabila BMN telah direncanakan untuk digunakan oleh K/L yang bersangkutan sebelum berakhirnya tahun kedua; atau BMN telah direncanakan untuk dimanfaatkan dalam waktu 1 (satu) tahun, sejak BMN terindikasi idle. BMN terindikasi idle berlaku sejak diterbitkannya Surat Permintaan Klarifikasi Tertulis oleh Pengelola Barang. PMK ini juga menegaskan bahwa secara prinsip Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN Idle pada K/L unit kerja Pengguna Barang bersangkutan kepada Pengelola Barang.

Kegiatan koordinasi dan peninjauan ini dilakukan dalam upaya monitoring pelaksanaan penatausahaan pada Pengelola Barang, dalam hal ini KPKNL Metro yang mendaftarkan dan mencatat hasil lnventarisasi ke dalam Daftar Barang pada Pengelola Barang Kantor Daerah, serta monitoring progress pelaksanaan Kompetisi Optimalisasi dan Inovasi (KOIN) Aset Manajer DJKN 21/22. Diharapkan kegiatan ini mampu memonitor pengamanan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap BMN idle yang ada pada wilayah kerja KPKNL Metro, serta diharapkan Tim KOIN Lamkulu dapat memberikan yang terbaik pada Kompetisi Optimalisasi dan Inovasi (KOIN) Aset Manajer DJKN 21/22.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini