Evaluasi Capaian Kinerja, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern Triwulan
III Kanwil DJKN Lampung
dan BengkuluTahun 2021
dilaksanakan pada Kamis, 07 Oktober 2021 secara daring melalui aplikasi zoom. Acara
Dialog Kinerja Organisasi (DKO) Triwulan III Tahun 2021 dibuka secara resmi
oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu. Dalam pembukaan acara ini
beliau menyampaikan bahwa Dialog Kinerja Organisasi ini merupakan momen yang
tepat antara pemilik peta
strategi dengan pejabat dan pegawai di bawahnya untuk mengevaluasi
capaian yang telah diraih oleh Kanwil dan KPKNL sampai dengan Triwulan III Tahun
2021. Dialog kinerja organisasi kali
ini difokuskan pada pencapaian kinerja yang masih dibawah target sehingga
dapat didiskusikan rencana aksi dan langkah mitigasi kedepannya. Untuk triwulan
III tahun 2021 ini Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu memperoleh Nilai Kinerja
Organisasi (NKO) sebesar 112,32
persen dengan rincian 13 (tiga belas) IKU berstatus hijau,
dan 2 (dua) IKU berstatus kuning, 4 (empat) IKU berstatus abu-abu. Pada KPKNL
ada beberapa IKU berstatus merah dan kuning yang akan dibahas dalam rapat ini.
Dalam kegiatan ini peserta
rapat saling berdiskusi terkait rencana aksi dalam upaya
pencapaian target yang belum tercapai. Kepala KPKNL
Bengkulu menyampaikan bahwa keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) pada KPKNL
Bengkulu mempengaruhi pencapaian IKU di Triwulan III ini. Selain itu, Kepala
KPKNL Bengkulu juga optimistis bahwa pencapaian IKU Persentase Realisasi Pokok
Lelang di Triwulan IV Tahun 2021 akan mencapai 120 persen.
Terkait IKU Persentase penerimaan negara dari pengelolaan kekayaan
negara dan lelang, Kepala KPKNL Bandar Lampung optimis dapat mencapai 120 Persen untuk IKU
Persentase Penerimaan Negara dari Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang
optimis bahwa IKU akan mendapatkan capaian hijau (120 persen), dengan PNBP
yang dapat dimaksimalkan berasal dari Seksi PKN dan Seksi PN. Sedangkan untuk
Persentase Realisasi Pokok Lelang, KPKNL Bandar Lampung akan lebih berupaya
lagi untuk mencapai target yang telah ditetapkan di Triwulan IV Tahun 2021. Untuk IKU Persentase
Penerimaan Negara dari Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang, Kepala KPKNL
Metro menyampaikan bahwa koordinasi dengan pihak perbankan dan non perbankan telah
dilakukan, namun belum dapat meningkatkan capaian IKU hingga berstatus hijau.
Untuk PNBP Aset, di masa COVID-19 saat ini, KPKNL Metro akan lebih berupaya
lagi untuk mencapai target yang telah ditetapkan di Triwulan IV Tahun 2021. Dalam rangka
menindaklanjuti capaian IKU yang masih berstatus merah dan kuning pada KPKNL,
Bidang/Bagian terkait agar segera melakukan koordinasi/asistensi kepada KPKNL.
Sebagai rangkaian dari rapat DKO Triwulan III Tahun 2021 ini, juga akan
disampaikan evaluasi atas pengendalian intern tingkat aktivitas pada Kanwil
DJKN Lampung dan Bengkulu. Adapun lingkup evaluasi mencakup kegiatan yang
menjadi sasaran
pemantauan, yaitu:
1. Pemberian
persetujuan/penolakan
penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan (bidang PKN);
2. Tindak
lanjut permohonan
penilaian dalam rangka Pemanfaatan/ Pemindahtanganan
BMN (bidang Penilaian);
3. Penyusunan
laporan penilaian dalam
rangka Pemanfaatan/Pemindahtanganan BMN (bidang
Penilaian).
Terkait
evaluasi atas pengendalian intern tingkat aktivitas pada Kanwil DJKN Lampung
dan Bengkulu, disampaikan kembali bahwa Unit Kepatuhan Internal berada pada
lini kedua dalam Konsep “Three Lines of
Defense”. Setiap bulannya, secara rutin Unit Kepatuhan Internal memantau
pengendalian intern yang dilakukan oleh unit Teknis selaku pemilik proses
bisnis dan juga sebagai lini pertama. Salah satu laporan yang dipantau adalah
Laporan Hasil Pemantauan Pengendalian Utama (LHPPU). Selanjutnya, berdasarkan
hasil evaluasi, KPKNL di lingkungan Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu
telah melaksanakan rapat evaluasi dan melaporkan hasil Pemantauan internal
tersebut secara triwulanan kepada Kepala Kantor, untuk selanjutnya dilaporkan
secara berjenjang kepada Seksi Kepatuhan Internal, Bidang Kepatuhan Internal,
Hukum, dan Informasi Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu. Selain itu,
diperlukan komitmen pimpinan unit kerja dalam memberikan dukungan terhadap
pelaksanaan pemantauan pengendalian intern yang dilaksanakan yang dilaksanakan
oleh UKI. Pada unit Kantor
Wilayah, sampai dengan Triwulan III Tahun 2021 terdapat pemantauan terhadap 1 (satu)
kegiatan verifikasi permohonan penilaian
dalam rangka Pemanfaatan BMN dan 1 (satu) kegiatan penyusunan laporan penilaian dalam rangka Pemanfaatan
BMN. Pemantauan tersebut dilaporkan dalam Laporan Hasil Pengujian
Pengendalian Utama periode Januari s.d. September 2021 dengan rata-rata tingkat
kepatuhan terhadap proses bisnis kegiatan adalah 75 persen.
Dengan
memperhatikan hasil pembahasan dalam rapat Dialog Kinerja Organisasi Triwulan III
2021 ini, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu akan
melakukan optimalisasi pencapaian target di Triwulan IV Tahun 2021 terutama bagi IKU yang masih berstatus
kuning atau merah baik pada KPKNL dengan langkah penyelesaian yang telah
disepakati sebagaimana dituangkan dalam rencana aksi. Berdasarkan hasil
kesimpulan rapat, rencana aksi yang telah disepakati akan dilaksanakan pada
periode Triwulan IV Tahun 2021
dengan fokus pada upaya pemenuhan target IKU yang belum tercapai sebagaimana
tertuang dalam Matriks Tindak Lanjut Dialog Kinerja Organisasi Triwulan III
tahun 2021
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu.