Pada
Kamis (10/06), Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung
dan Satuan Kerja (satker) melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi
Sertipikasi BMN guna sinkronisasi data capaian terkini bertempat di Hotel BBC,
Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Rapat
koordinasi ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Arik
Hariyono, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Yuniar Hikmat Ginanjar.
Dalam sambutannya Arik menyampaikan bahwa sertipikasi merupakan bentuk
pengamanan BMN berupa tanah secara hukum dan administrasi. Ia juga menyampaikan
apresiasi yang tinggi atas kinerja pensertifikatan BMN berupa tanah kepada
Kanwil BPN Provinsi Lampung, Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN
Provinsi Lampung dan Satuan Kerja bahwa meski dengan keterbatasan di masa
pandemi ini, kita sebagai Aparatur Sipil Negara
tetap mampu menunjukkan etos kerja yang baik.
Adapun
Ginanjar dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Kantor Pertanahan dan terutama
Satker. Karena tanpa adanya sinergi dari satker yang proaktif, sertipikasi
tidak akan selesai dalam waktu cepat. Dalam kesempatan ini, Kakanwil BPN Provinsi Lampung juga menginformasikan bahwa terdapat usulan yang sedang dibahas di Kementerian ATR/BPN yakni untuk bidang tanah hasil pengadaan pemerintah yang merupakan satu hamparan dan tidak melewati batas kelurahan/desa agar disamakan dengan Hak Guna Usaha sehingga administrasinya tidak lagi didasarkan atas bidang per pelepasan. Apabila usulan ini dapat diterima akan sangat membantu, terutama untuk ruas jalan nasional yang sifatnya lintas Kabupaten/Kecamatan/Kelurahan/Desa.
Kakanwil
BPN juga menyampaikan bahwa kadang sertipikasi terkendala masalah eksternal,
seperti Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat dimana tanah yang akan
disertipikasi merupakan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan. Apabila mekanisme
hibah tanah telah selesai, sertipikat dapat terbit. Karena itu Kanwil BPN
Provinsi Lampung meminta bantuan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu untuk dapat
mengawal proses hibah.
Capaian per 10 Juni
mendekati 90%
Hasilnya,
data capaian sertipikasi per 10 Juni 2021 cukup menggembirakan mengingat secara
target bidang tanah, capaian telah melebihi target yaitu dari target 1.606
bidang telah selesai sebanyak 1.687 bidang (capaian 108,44%) meskipun secara
sertipikat dari target 471 yang tercapai sebanyak 423 (capaian 89,81%).
Dalam
rapat ini dibahas pula mengenai kendala yang dihadapi dalam sertipikasi hingga
saat ini serta strategi untuk mengatasinya. Disepakati bahwa seluruh target
akan diselesaikan pada akhir bulan Juni, yaitu untuk 48 target sertipikat yang
tersisa dengan rincian 11 bidang tanah di Kabupaten Lampung Utara dan 33 bidang
tanah di Kabupaten Tulang Bawang. Per semester I Tahun 2021, sertipikasi BMN di
lingkungan DJKN Lampung dan Bengkulu diharapkan dapat tuntas.
Penyerahan Sertipikat
kepada Satker
Acara
selanjutnya adalah penyerahan sertipikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota didampingi
perwakilan KPKNL kepada satker dengan rincian:
Dalam
kesempatan ini pula, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu memberikan penghargaan kepada
Kantor Pertanahan yang paling cepat menyelesaikan sertipikat tanah. Untuk
Kantor Pertanahan Tercepat di Wilayah Kerja KPKNL Bandar Lampung diberikan
kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan. Sementara untuk Kantor
Pertanahan Tercepat di Wilayah Kerja KPKNL Metro diberikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten
Mesuji.