Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rapat Koordinasi Sertipikasi Tahun 2021 dan Penyerahan Sertipikat kepada Satker
Hanifah Muslimah
Kamis, 10 Juni 2021   |   169 kali

Pada Kamis (10/06), Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung dan Satuan Kerja (satker) melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Sertipikasi BMN guna sinkronisasi data capaian terkini bertempat di Hotel BBC, Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Rapat koordinasi ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Arik Hariyono, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Yuniar Hikmat Ginanjar. Dalam sambutannya Arik menyampaikan bahwa sertipikasi merupakan bentuk pengamanan BMN berupa tanah secara hukum dan administrasi. Ia juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja pensertifikatan BMN berupa tanah kepada Kanwil BPN Provinsi Lampung, Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Lampung dan Satuan Kerja bahwa meski dengan keterbatasan di masa pandemi ini, kita sebagai Aparatur Sipil Negara  tetap mampu menunjukkan etos kerja yang baik.

Adapun Ginanjar dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Kantor Pertanahan dan terutama Satker. Karena tanpa adanya sinergi dari satker yang proaktif, sertipikasi tidak akan selesai dalam waktu cepat. Dalam kesempatan ini, Kakanwil BPN Provinsi Lampung juga menginformasikan bahwa terdapat usulan yang sedang dibahas di Kementerian ATR/BPN yakni untuk bidang tanah hasil pengadaan pemerintah yang merupakan satu hamparan dan tidak melewati batas kelurahan/desa agar disamakan dengan Hak Guna Usaha sehingga administrasinya tidak lagi didasarkan atas bidang per pelepasan. Apabila usulan ini dapat diterima akan sangat membantu, terutama untuk ruas jalan nasional yang sifatnya lintas Kabupaten/Kecamatan/Kelurahan/Desa.

Kakanwil BPN juga menyampaikan bahwa kadang sertipikasi terkendala masalah eksternal, seperti Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat dimana tanah yang akan disertipikasi merupakan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan. Apabila mekanisme hibah tanah telah selesai, sertipikat dapat terbit. Karena itu Kanwil BPN Provinsi Lampung meminta bantuan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu untuk dapat mengawal proses hibah.

Capaian per 10 Juni mendekati 90%

Hasilnya, data capaian sertipikasi per 10 Juni 2021 cukup menggembirakan mengingat secara target bidang tanah, capaian telah melebihi target yaitu dari target 1.606 bidang telah selesai sebanyak 1.687 bidang (capaian 108,44%) meskipun secara sertipikat dari target 471 yang tercapai sebanyak 423 (capaian 89,81%).

Dalam rapat ini dibahas pula mengenai kendala yang dihadapi dalam sertipikasi hingga saat ini serta strategi untuk mengatasinya. Disepakati bahwa seluruh target akan diselesaikan pada akhir bulan Juni, yaitu untuk 48 target sertipikat yang tersisa dengan rincian 11 bidang tanah di Kabupaten Lampung Utara dan 33 bidang tanah di Kabupaten Tulang Bawang. Per semester I Tahun 2021, sertipikasi BMN di lingkungan DJKN Lampung dan Bengkulu diharapkan dapat tuntas.

Penyerahan Sertipikat kepada Satker

Acara selanjutnya adalah penyerahan sertipikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota didampingi perwakilan KPKNL kepada satker dengan rincian:

  1. Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji menyerahkan sebanyak 71 sertipikat dengan rincian 2 sertipikat kepada  Detasemen Zeni Bangunan (Denzibang) 4/ II Lampung dan 69 sertipikat kepada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Lampung,
  2. Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang menyerahkan sebanyak 148 sertipikat dengan rincian 1 sertipikat kepada  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang dan 147 sertipikat kepada Satker PJN Wilayah I Lampung,
  3. Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menyerahkan sebanyak 45 sertipikat dengan rincian 2 sertipikat kepada Balai Pemerintahan Desa dan 43 sertipikat kepada Satker PJN Wilayah I Lampung,
  4. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menyerahkan sebanyak 43 sertipikat kepada Satker PJN Wilayah II Lampung,
  5. Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara menyerahkan sebanyak 40 sertipikat dengan rincian 1 sertipikat kepada Polres Lampung Utara dan 39 sertipikat kepada Satker PJN Wilayah II Lampung,
  6. Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur menyerahkan sebanyak 25 sertipikat dengan rincian 1 sertipikat kepada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro, 2 sertipikat kepada Kantor Kementerian Agama Kab. Lampung Timur, 2 sertipikat kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, 1 sertipikat kepada Denzibang 4/ II Lampung dan 19 sertipikat kepada Satker PJN Wilayah I Lampung,
  7. Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menyerahkan sebanyak 16 sertipikat kepada BBWS Mesuji Sekampung,
  8. Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah menyerahkan sebanyak 14 sertipikat kepada Satker PJN Wilayah I Lampung,
  9. Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menyerahkan sebanyak 7 sertipikat dengan rincian 2 sertipikat kepada  Denzibang 4/ II Lampung dan 5 sertipikat kepada Satker PJN Wilayah I Lampung,
  10. Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat menyerahkan sebanyak 7 sertipikat kepada Satker PJN Wilayah I Lampung,
  11. Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat menyerahkan sebanyak 6 sertipikat dengan rincian 2 sertipikat kepada Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kota Agung dan 4 sertipikat kepada Satker PJN Wilayah II Lampung, serta
  12. Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan menyerahkan sebanyak 1 sertipikat kepada MTsN 1 Way Kanan.

Dalam kesempatan ini pula, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu memberikan penghargaan kepada Kantor Pertanahan yang paling cepat menyelesaikan sertipikat tanah. Untuk Kantor Pertanahan Tercepat di Wilayah Kerja KPKNL Bandar Lampung diberikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan. Sementara untuk Kantor Pertanahan Tercepat di Wilayah Kerja KPKNL Metro  diberikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini