Jumat (07/05) bertempat
di Aula Lantai IV Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Jl. Radin Intan Nomor 121,
Bandar Lampung diadakan Rapat Tim Asistensi Daerah (TAD) V Bandar Lampung
Penyelesaian ABMA/T. Rapat ini diahadiri oleh seluruh unsur Kepolisian Daerah
Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Badan Intelejen Negara (BIN),Tentara Nasional
Indonesia (TNI), Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Kanwil DJKN Lampung dan
Bengkulu. Dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Arik Hariyono,
beliau menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota Tim Asistensi Daerah
(TAD) V Bandar Lampung yang telah hadir dan diharapkan akan ada kemajuan dalam
menuntaskan pembahasan permasalahan ABMA/T yang masih belum selesai. Selain
itu, mengawali rapat beliau juga menyampaikan mengenai Aset Bekas Milik Asing
atau Tionghoa (ABMA/T) yang ditangani oleh TAD V Bandar Lampung yang awalnya
ada 16 (enam belas) aset, sekarang menjadi 6 (enam) aset yang belum selesai
baik seluruhnya maupun secara parsial, dan yang akan dibahas pada rapat kali
ini ada 2 (dua) ABMA/T, yaitu Bekas SDN 6, 32, 58 dan Makoramil Talang Padang.
Fokus kepada 2
(dua) ABMA/T, pembahasan dimulai dari pemaparan mengenai kondisi terkini dan
upaya apa saja yang sudah pernah ditempuh dalam penyelesaiannya oleh Kepala
Bidang, Odi Renaldi. Selanjutnya setiap unsur yang hadir dalam kegiatan
ini memberikan usulan atas penyelesaian
ABMA/T, adapun beberapa usulan langkah yang harus ditempuh dalam penyelesaian
ABMA/T adalah: melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan untuk
melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang menempati aset, melakukan
inventarisasi dokumen kepemilikan yang dimiliki masyarakat yang menempati aset serta
berkoordinasi dengan BPN untuk pengecekan dokumen tersebut dan selanjutnya aset
menjadi free and clear. Setelah aset free and clear penyelesaian ABMA/T akan
lebih mudah dilakukan dengan memepertimbangkan beberapa pilihan peyelesaian
mulai dari dimantapkan stasus hukumnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah/Desa;
dilepaskan penguasannya dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran
kompensasi kepada Pemerintah; dikembalikan kepada pihak ketiga yang sah; atau
dinyatakan selesai untuk keadaan tertentu.
Dengan diadakannya
kegiatan ini diharapkan seluruh pihak mampu bersinergi dan bekerja sama
menemukan penyelesaian atas ABMA/T yang ada di Lampung.