Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Corpu Talk Episode 29: "Crash Program Keringanan Utang: Ayo Urus Keringanan Utang! Lunas hari ini, lega sampai nanti!"
Hanifah Muslimah
Selasa, 20 April 2021   |   264 kali

Pada Senin, 19 April, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) berkolaborasi bersama DJKN mengadakan acara Corpu Talk Episode ke-29: "Crash Program Keringanan Utang: Ayo Urus Keringanan Utang! Lunas hari ini, lega sampai nanti!"

Kepala BPPK, Andin Hadiyanto, memberikan sambutan serta Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban, menyampaikan keynote speech dalam acara ini. Sementara, bertindak sebagai narasumber Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN, Lukman Effendi.

Dalam acara ini disampaikan bahwa 66 persen debitur belum mengetahui adanya program Keringanan Utang dan merupakan tugas DJKN untuk menyebarluaskan informasi tentang program ini. Dirjen KN dalam sambutannya mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah sebaik apapun nilai manfaatnya menjadi nol jika informasinya tidak disebarluaskan. Sampai saat ini, terdapat 100 debitur yang mengajukan untuk mengikuti program Keringanan Utang dengan nilai pembayaran lebih dari Rp 1 Miliar. “Jumlah tersebut tentu belum mencerminkan potensi manfaat crash program bagi masyarakat,” ujar Rionald.

Terdapat kurang lebih 36.283 debitor yang terverifikasi dan berhak mengikuti crash program keringanan utang, di antaranya adalah 11.530 debitur pasien rumah sakit pemerintah dan sebanyak 2.134 debitur mahasiswa yang menunggak biaya kuliah (SPP). Kedua klasifikasi debitur ini perlu menjadi perhatian karena merupakan kelompok masyarakat yang memerlukan perlindungan lebih dari pemerintah. Selain itu terdapat 4.574 debitur penunggak royalti, 1.603 debitur penunggak layanan bea dan cukai, 922 debitur penunggak layanan telekomunikasi/frekuensi dan 8.636 debitur penunggak eks BPPN/PT.PPA.

Selain itu banyak kemudahan yang ditawarkan pemerintah melalui program ini, misalnya sangat mudah untuk diikuti karena untuk mendapatkannya tidak perlu mengajukan proposal. Bahkan keringanan yang bisa didapatkan selama periode keringanan utang dapat mencapai 60 persen dari utang pokok*.

Jika ingin mendapat penjelasan lebih rinci mengenai Keringanan Utang, acara Corpu Talk Episode 29: "Crash Program Keringanan Utang: Ayo Urus Keringanan Utang! Lunas hari ini, lega sampai nanti!" masih dapat disaksikan di chanel Youtube Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu pada link berikut.

Sayang sekali apabila program ini tidak dimanfaatkan. Yuk, bersinergi agar dapat menyukseskan program keringanan utang.

Lunas hari ini, lega sampai nanti!

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini