Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan program vaksinasi covid-19 di Indonesia, pada 31
Maret seluruh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu
berkesempatan mendapat vaksinasi dosis ke-1. Kegiatan ini dilaksanakan di
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung dan dapat terlaksana karena
kerjasama Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Lampung dan Perwakilan
Kementerian Keuangan Provinsi Lampung.
Mobilisasi pegawai dari setiap kantor telah diatur oleh tiap-tiap perwakilan panitia. Pemberangkatan dilakukan dengan sistem rombongan (batch) secara berkala. Pegawai yang telah hadir di lingkungan Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung menunggu di luar kantor untuk menghindari penumpukan pegawai. Kemudian, para peserta mengambil nomor antrean, masuk ke ruang tunggu pra-screening dan dilakukan pra-screening. Dilakukan pengukuran suhu tubuh dan pengecekan tekanan darah oleh petugas. Bila peserta sedang demam (>37,5° C), vaksin tidak diberikan. Dan apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas normal, peserta diarahkan untuk istirahat sementara ke Ruang Istirahat. Apabila lolos pra-screening, peserta diarahkan untuk masuk ke Aula dan dilakukan registrasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, yaitu pengecekan ulang Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta input nomor telepon aktif yang dapat dihubungi.
Selanjutnya dilakukan screening dan wawancara. Hal yang ditanyakan pada sesi ini antara lain: Apakah
peserta mengalami gejala covid-19? Apakah peserta (wanita) sedang hamil dan
menyusui? Apakah peserta kontak erat dengan penderita covid-19? Apakah peserta
memiliki penyakit bawaan atau alergi berat? Apakah peserta pernah menderita
covid-19? Yang pada intinya untuk mengetahui kondisi kesehatan peserta sebelum
vaksin dilaksanakan.
Kemudian, dilaksanakan vaksinasi covid-19 dosis pertama. Bagi peserta
wanita, disediakan bilik khusus. Setelah itu, peserta menunggu sembari dilakukan
observasi pasca vaksinasi –apakah ada efek samping vaksin bagi peserta. Langkah
terakhir, peserta mendapatkan sertifikat vaksin pertama. Vaksin lanjutan dosis kedua akan
dilaksanakan dua puluh delapan hari kemudian.
Vaksin berperan penting sebagai salah satu unsur dalam memutus mata rantai
penyebaran covid-19. Meskipun demikian, protokol kesehatan tetap harus
dilaksanakan.