Pada Selasa (23/3), para pegawai di lingkungan Kanwil DJKN
Lampung dan Bengkulu mengikuti sosialisasi pengelolaan kinerja, penilaian
kinerja berdasarkan kualitas kontrak kinerja (K3) dan manajemen risiko langsung
dari ahlinya yaitu Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal (OKI) Sesditjen KN.
Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI),
R. Zulfi Meidiansyah, membuka acara tersebut sebagai perwakilan dari Kepala
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. Ia menyampaikan pesan Kakanwil kepada para
pegawai agar menjaga komitmen bersama yaitu berintegritas dalam bekerja. Dengan
adanya penilaian Kualitas Kontrak Kinerja seharusnya dapat meningkatkan
motivasi kerja pegawai. Terkait manajemen
risiko, diperlukan kecermatan analisis atas setiap risiko yang ada dan perlu
dilakukan mitigasi atas risiko tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada
Bagian OKI yang telah menyediakan waktu untuk sosialisasi ini.
Pemarapan pada sesi pertama yaitu Pengelolaan Kinerja dan Penilaian Kinerja Berdasarkan Kualitas Kontrak Kinerja (K3) disampaikan oleh Muhammad Aripin dan A. Erik Fadil, pelaksana Subbagian Organisasi dan Perencanaan Kinerja. Hal-hal yang disampaikan antara lain meliputi Model Manajemen Strategi dan Risiko Kementerian Keuangan, dimana keduanya berjalan secara paralel sejak Perumusan, implementasi, pelaporan dan monev.
Dijelaskan pula mengenai
pengelolaan kinerja di DJKN yang terbagi menjadi dua yakni Pengelola
Kinerja Organisasi dimana manajer kinerja organisasi di DJKN adalah Bagian OKI
Sesditjen KN dan Pengelola Kinerja Pegawai dimana manajer kinerja pegawai di
DJKN adalah Bagian Kepegawaian Sesditjen KN. Keduanya memiliki tugas dan fungsi
berbeda yang saling melengkapi.
Materi selanjutnya yang dipaparkan mengenai Kontrak Kinerja,
yaitu dokumen yang memuat kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung
yang paling sedikit berisi pernyataan kesanggupan, sasaran kerja pegawai dan trajectory target yang harus dicapai
dalam periode tertentu. Setiap pegawai Kementerian Keuangan wajib menyusun
Kontrak Kinerja.
Pada sesi selanjutnya, dijelaskan mengenai mekanisme penilaian kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan, yang terbagi menjadi dua yaitu penilaian khusus internal Kementerian Keuangan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan serta penilaian pegawai negeri secara umum yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Kedua penilaian tersebut adalah kombinasi antara penilaian kinerja dan penilaian perilaku.
Materi kedua mengenai manajemen risiko di Kementerian Keuangan dibawakan oleh Akhmad Taupikur Rahman dan Priyanda, pelaksana pada Subbagian Tatalaksana. Ia menjelaska bahwa terdapat simplifikasi regulasi manajemen risiko sehingga pelaksanaannya saat ini mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Keuangan. Salah satu perubahan yang tertuang pada KMK dimaksud adalah definisi risiko, yaitu kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak (negatif maupun positif) terhadap pencapaian sasaran organisasi dimana sebelumnya risiko hanya didefinisikan sebagai kemungkinan peristiwa berdampak negatif saja.
Proses Manajemen Risiko terdiri dari komunikasi dan konsultasi, perumusan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, mitigasi risiko, serta pemantauan dan reviu. Dalam suatu unit kerja, setiap Sasaran Organisasi wajib memiliki minimal satu risiko. Adapun selera risiko Kementerian Keuangan adalah rendah, sehingga risiko yang berada di luar selera tersebut wajib dimitigasi. Kegiatan ini berjalan lancar dan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu mengenai pengelolaan kinerja dan manajemen risiko.
(Seksi Informasi
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu)