Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Koordinasi dan Peninjauan Fisik BMN Idle pada Wilayah Kerja KPKNL Bandar Lampung
Rio Hindersah
Jum'at, 11 Desember 2020   |   153 kali

Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu melakukan koordinasi dan peninjauan fisik Barang Milik Negara (BMN) Idle di wilayah kerja KPKNL Bandar Lampung. Sehubungan dengan Pasal 19 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, Pengelola Barang melakukan inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun termaksud BMN Idle. Jumat, 11 Desember 2020 Bidang PKN Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu bersama dengan Seksi PKN Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, melakukan koordinasi dan peninjauan atas BMN Idle yang terletak di Jalan Raden Inten.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga,  suatu BMN dapat dikatakan Idle apabila BMN tidak digunakan untuk menyelenggarakan  tugas dan fungsi Kementerian dan Lembaga (K/L). Adapun kriteria BMN dikatakan Idle adalah BMN yang sedang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L; atau  BMN dalam penguasaan Pengguna Barang yang digunakan tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi K/L. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, apabila BMN telah direncanakan untuk digunakan oleh K/L yang bersangkutan sebelum berakhirnya tahun kedua; atau BMN telah direncanakan untuk dimanfaatkan dalam waktu 1 (satu) tahun, sejak BMN terindikasi idle. BMN terindikasi idle berlaku sejak diterbitkannya Surat Permintaan Klarifikasi Tertulis oleh Pengelola Barang. PMK ini juga menegaskan bahwa secara prinsip Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN Idle pada K/L unit kerja Pengguna Barang bersangkutan kepada Pengelola Barang.

Kegiatan koordinasi dan peninjauan ini dilakukan dalam upaya monitoring pelaksanaan penatausahaan pada Pengelola Barang, dalam hal ini KPKNL Bandar Lampung yang mendaftarkan dan mencatat hasil lnventarisasi ke dalam Daftar Barang pada Pengelola Barang Kantor Daerah. Diharapkan kegiatan ini mampu memonitor pengamanan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap BMN idle yang ada pada wilayah kerja KPKNL Bandar Lampung.



(Nofitri)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini