Bandar Lampung
Untuk memutus mata rantai dan menghindari penyebaran
COVID-19 dan juga demi menjaga kesehatan, seluruh pegawai Kanwil DJKN Lamkulu, baik
PNS maupun PPNPN (Honorer) mengikuti Rapid
Test secara bersama pada tanggal 23 Oktober 2020.
Sekitar 63 orang pegawai mengikuti Rapid Test tersebut yang diselenggarakan oleh Kanwil DJKN Lamkulu bekerjasama
dengan Laboratorium Klinik Kimia Farma Bandar Lampung.
Dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari,
Kanwil DJKN Lamkulu telah menerapkan protokol kesehatan yaitu kewajiban untuk
memakai masker saat bekerja di kantor, penyediaan tempat cuci tangan, sabun,
dan hand sanitizer, penerapan jaga jarak serta pembatasan jumlah
pegawai yang bertugas setiap harinya. Kegiatan kali ini pun tetap dilaksanakan
dengan menerapkan protokol kesehatan yang sama dengan menyediakan tempat
mencuci tangan serta sabun, disediakannya hand
sanitizer dalam pelaksanaan
kegiatan, diwajibkan menggunakan masker selama mengikuti Rapid Test,
dan tetap menerapkan jaga jarak.
Diharapkan
dengan mengikuti Rapid Test ini, pegawai Kanwil DJKN Lamkulu dapat
mengetahui dengan pasti kondisi kesehatannya, sehingga dapat melakukan tindakan
lebih lanjut untuk menjaga kesehatannya dan orang-orang disekitarnya.
Penulis: Rio Hindersah