Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Lamkulu Turut Menyaksikan Pemusnahan BMN Ilegal 6,8 Miliar Rupiah.
Rio Hindersah
Selasa, 15 September 2020   |   109 kali

Pada hari Selasa (15/9/2020), dengan diwakili oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI), R Zulfi Meidiansyah, Kanwil DJKN Lamkulu bersama jajaran Eselon II Kementerian Keuangan di Provinsi Lampung menyaksikan kembali pemusnahan BMN yang berupa barang ilegal dengan total nilai barang sebesar 6,8 miliar rupiah.

Pemusnahan BMN dilaksanakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung di Bandar Lampung dari hasil tindakan penangkapan yang berupa 6,5 juta batang rokok ilegal, 210 botol minuman keras ilegal, dan barang-barang lain berupa kiriman pos lalu bea yang tidak memiliki perizinan impor dari instansi terkait.

Pemusnahan BMN ini juga disaksikan oleh Gubernur Lampung, Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar, Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, General Manager PT Pelindo II (Persero) Pelabuhan Cabang Panjang, Komandan Polisi Militer Angkatan Darat, Komandan Polisi Militer Angkatan Laut, Kepala Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan perwakilan dari instansi-instansi terkait lainnya.



Teks: Rio Hindersah
Foto: Agustian Bovi

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini