Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Melalui Rapat TAD,, Kita Dukung Langkah-langkah Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) di Provinsi Lampung
Rio Hindersah
Kamis, 27 Agustus 2020   |   107 kali

Salah satu tugas dari Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu (Lamkulu) dalam bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, yaitu Pengelolaan Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T).

Untuk melaksanakan tugas tersebut Kanwil DJKN Lamkulu melakukan rapat Tim Asistensi Daerah (TAD) Wilayah V Bandar Lampung dengan maksud untuk mewujudkan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) di Provinsi Lampung agar lebih optimal dengan didukung kepastian hukum atas aset-aset tersebut.

Rapat yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Lamkulu sebagai Ketua Tim dan beberapa satuan kerja dari perwakilan Kanwil DJKN Lamkulu, KPKNL Bandar Lampung, KPKNL Metro, Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kanwil BPN Provinsi Lampung, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Kantor Pertanahan Kab Lampung Timur, Korem 043/Garuda Hitam Dam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, BIN Lampung, dan Pemkot Bandar Lampung

Rapat ini juga dimaksudkan untuk saling menyampaikan informasi terbaru terkait aset-aset ABMA/T di Provinsi Lampung dengan selalu melakukan analisis yang mendalam dengan mendiskusikannya secara bersama.

 

Teks dan Foto: Rio

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini