Salah satu tugas dari Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
(Lamkulu) dalam bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, yaitu Pengelolaan Aset
Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T).
Untuk
melaksanakan tugas tersebut Kanwil DJKN Lamkulu melakukan rapat Tim Asistensi
Daerah (TAD) Wilayah V Bandar Lampung dengan maksud untuk mewujudkan
penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) di Provinsi Lampung agar
lebih optimal dengan didukung kepastian hukum atas aset-aset tersebut.
Rapat yang
dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 ini dihadiri oleh Kepala
Kanwil DJKN Lamkulu sebagai Ketua Tim dan beberapa satuan kerja dari perwakilan
Kanwil DJKN Lamkulu, KPKNL Bandar Lampung, KPKNL Metro, Kanwil Kemenkumham
Provinsi Lampung, Kanwil BPN Provinsi Lampung, Kantor Pertanahan Kota Bandar
Lampung, Kantor Pertanahan Kab Lampung Timur, Korem 043/Garuda Hitam Dam
II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, BIN Lampung,
dan Pemkot Bandar Lampung
Rapat ini juga
dimaksudkan untuk saling menyampaikan informasi terbaru terkait aset-aset
ABMA/T di Provinsi Lampung dengan selalu melakukan analisis yang mendalam
dengan mendiskusikannya secara bersama.
Teks dan Foto: Rio