Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tim Asistensi Daerah Wilayah V Bandar Lampung Bahas Pelaksanaan Penyelesaian ABMA/T Bandar Lampung dan Lampung Timur
Rio Hindersah
Selasa, 25 Februari 2020   |   314 kali

Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu  menyelenggarakan rapat Tim Asistensi Daerah (TAD) Wilayah V Bandar Lampung guna membahas rencana penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) yang berada di Provinsi Lampung. Bertempat di aula Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, acara rapat yang diselenggarakan pada Selasa, 25/2/2020 ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.06/2015 Tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa.

Rapat dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu selaku Ketua TAD Wilayah V Bandar Lampung dan anggota TAD Wilayah V Bandar Lampung dari Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu antara lain Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi, Kepala KPKNL Bandar Lampung, Kepala KPKNL Metro dan anggota TAD Wilayah V Bandar Lampung dari unsur Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kanwil BPN Provinsi Lampung, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Kantor Pertanahan Lampung Timur, Korem 043/Garuda Hitam Dam II/Swj, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan BIN Lampung.  

Ketua TAD Wilayah V Bandar Lampung Ekka S. Sukadana dalam sambutan pembukaan menyampaikan beliau menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota TAD Wilayah V Bandar Lampung yang telah hadir. Selain itu, mengawali rapat beliau juga kembali me-refresh mengenai Aset Bekas Milik Asing atau Tionghoa (ABMA/T) yang ditangani oleh TAD Wilayah V Bandar Lampung sebelumnya, yang awalnya ada 16 aset sekarang menjadi 5 aset yang belum selesai baik seluruhnya maupun secara parsial, dan yang akan dibahas pada rapat kali ini ada 2 ABMA/T, yaitu Bekas SDN 6, 32, 58 dan SDN 6 Sukadana.

Terdapat 2 (dua) aset yang menjadi target penyelesaian Tahun 2020, yaitu Bekas SDN 6, 32, 58 (Jl. Kartini, Tanjung Karang, Bandar Lampung) dan SDN 6 Sukadana (Jl. Kemas Abas Sukadana Pasar, Sukadana, Lampung Timur).

Mengenai aset Bekas SDN 6, 32, dan 58 yang berada di Jl. Kartini, Tanjung Karang, Bandar Lampung yaitu pada awalnya adalah berupa aset milik sekolah Cina / Pin Min Middle School, selanjutnya aset tersebut diambil alih oleh Korem 043/ Garuda Hitam (pada masa kepemimpinan Danrem Hendropriyono) dan dipergunakan sebagai sekolah dasar, yaitu SDN 6, SDN 32, dan SDN 58. Kemudian pada tahun 1987, saudara Lim Giok Keng mengajukan gugatan atas ABMA/T dimaksud melalui Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Proses hukum tersebut sampai pada tahap banding di Pengadilan Tinggi, dan dimenangkan oleh saudara Lim Giok Keng. Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh pada saat pemeriksaan fisik tahun 2015, atas ABMA/T dimaksud telah disertifikatkan atas nama ahli waris Lim Giok Keng. Sesuai dengan hasil pemeriksaan lapangan pada saat pemeriksaan fisik tahun 2015 tersebut, diketahui luas objek saat ini adalah 3.744 m² (36 m X 104 m), dan di atas aset dimaksud telah berdiri 22 (dua puluh dua) ruko yang terdiri dari 14 (empat belas) ruko berpenghuni dan 8 (delapan) ruko dalam keadaan kosong, selain itu sebagian ABMA/T digunakan sebagai jalan masuk ke pemukiman penduduk dengan lebar ± 3 meter. Akhirnya dalam rapat ini didapat kesepakatan untuk memulai kembali dari awal dalam rangka menelusuri keberadaan putusan pengadilan yang memenangkan Sdr. Lim Giok Keng terkait kepemilikan ABMA/T ini. Tim TAD Wilayah V Bandar Lampung juga akan mencoba menelusuri putusan pengadilan ini ke  Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Dibahas juga mengenai aset SDN 6 Sukadana yang berada di Jl. Kemas Abas Sukadana Pasar, Sukadana, Lampung Timur, yaitu bahwa aset tersebut saat ini dipergunakan sebagai SDN 6 Sukadana dengan luas 210 M². Menurut keterangan Kepala Desa Sukadana Pasar, bahwa sisa dari ABMA/T SDN 6 Sukadana diperkirakan adalah tanah kosong bekas kuburan Cina yang terletak sekitar 200 m dari SDN 5 Sukadana Pasar. Tanah bekas kuburan Cina tersebut tidak dikuasai oleh pihak manapun, namun dimanfaatkan oleh warga sekitar dengan ditanami singkong. Dari peta bidang/lokasi yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan Kab. Lampung Timur, maka terdapat selisih luas aset dengan yang tersebut pada Lampiran V Halaman (5) Nomor Urut (1) PMK Nomor 31/PMK.06/2015, yaitu seluas 2.691 m2.

Luas sesuai PMK 31/PMK.06/2015...................... :   5.200 m2
SDN 5 Sukadana :      210 m2
Tanah kosong ex. Kuburan Cina (1) :      592 m2
Tanah kosong ex. Kuburan Cina (2) :   1.707 m2
Total luas sesuai peta bidang/lokasi .................. :   2.509 m2
Selisih luas ... :   2.691 m2

Dengan memperhatikan penggunaan objek aset tersebut saat ini yang berupa sekolah serta tanah kosong dan berpotensi untuk digunakan sebagai sarana penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemda Kabupaten Lampung Timur, maka Tim mengusulkan agar objek direkomendasikan untuk dimantapkan status hukumnya sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan hasil rapat TIM TAD Wilayah V Bandar Lampung sebelumnya, yaitu pada tanggal 23 Oktober 2018, anggota TIM TAD Wilayah V Bandar Lampung sepakat bahwa ABMA/T SDN 6 Sukadana yang digunakan sebagai SDN 5 Sukadana Pasar seluas 210 m2 dan tanah kosong seluas 2.299 m2 (592 m2 + 1.707 m2) diusulkan penyelesaiannya dengan cara dimantapkan status hukumnya menjadi menjadi BMD Pemda Kabupaten Lampung Timur, yang didahului dengan pemutakhiran data pada Lampiran PMK 31/PMK.06/2015 tersebut. Dalam rapat ini juga disepakati untuk menyelesaikan tanah yang sudah free and clear yaitu seluas 1.707 m2 dan 592 m2. Disebutkan juga agar Pemkab Lampung Timur agar menyampaikan permohonan ulang pemantapan status hukum atas sisa ABMA/T SDN 6 Sukadana yang sudah free and clear tersebut. Terhadap tanah yang sudah free and clear ini yaitu seluas 1.707 m2 dan 592 m2 akan diusulkan penyelesaiaannya kepada Tim Penyelesaian Tingkat Pusat ABMA/T.

 

Text  : - Rio Hindersah

            - Albet Aruan


Foto :    Adruriawan Tirta

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini