Kantor Wilayah DJKN Lampung dan
Bengkulu menyelenggarakan rapat Tim Asistensi Daerah (TAD) Wilayah V
Bandar Lampung guna membahas rencana penyelesaian Aset Bekas Milik
Asing/Tionghoa (ABMA/T) yang berada di Provinsi Lampung. Bertempat di aula
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, acara rapat yang diselenggarakan pada Selasa, 25/2/2020
ini dilaksanakan sesuai
amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.06/2015 Tentang
Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa.
Rapat dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu selaku
Ketua TAD Wilayah V Bandar Lampung dan anggota TAD Wilayah V Bandar Lampung dari Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu antara
lain Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Kepala Bidang Kepatuhan
Internal, Hukum dan Informasi, Kepala KPKNL Bandar Lampung, Kepala KPKNL Metro
dan anggota TAD Wilayah V Bandar Lampung
dari unsur Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kanwil
BPN Provinsi Lampung,
Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Kantor Pertanahan
Lampung Timur, Korem 043/Garuda Hitam Dam II/Swj, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan BIN Lampung.
Ketua TAD Wilayah V
Bandar Lampung Ekka S. Sukadana dalam sambutan pembukaan menyampaikan beliau menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota TAD
Wilayah V Bandar Lampung yang telah hadir. Selain itu, mengawali rapat beliau
juga kembali me-refresh mengenai Aset
Bekas Milik Asing atau Tionghoa (ABMA/T) yang ditangani oleh TAD Wilayah V
Bandar Lampung sebelumnya, yang awalnya ada 16 aset sekarang menjadi 5 aset
yang belum selesai baik seluruhnya maupun secara parsial, dan yang akan dibahas
pada rapat kali ini ada 2 ABMA/T, yaitu Bekas SDN 6, 32, 58 dan SDN 6 Sukadana.
Terdapat 2 (dua) aset yang menjadi target penyelesaian Tahun 2020, yaitu Bekas
SDN 6, 32, 58 (Jl. Kartini,
Tanjung Karang, Bandar Lampung) dan SDN 6 Sukadana (Jl.
Kemas Abas Sukadana Pasar, Sukadana, Lampung Timur).
Mengenai aset Bekas SDN 6, 32, dan 58 yang berada di Jl. Kartini, Tanjung Karang, Bandar Lampung yaitu pada awalnya adalah berupa aset milik sekolah Cina
/ Pin Min Middle School, selanjutnya
aset tersebut diambil alih oleh Korem 043/ Garuda Hitam (pada masa kepemimpinan
Danrem Hendropriyono) dan dipergunakan sebagai sekolah dasar, yaitu SDN 6, SDN
32, dan SDN 58. Kemudian pada tahun 1987, saudara Lim Giok Keng mengajukan
gugatan atas ABMA/T dimaksud melalui Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Proses
hukum tersebut sampai
pada tahap banding di Pengadilan Tinggi, dan dimenangkan oleh saudara Lim Giok
Keng. Selanjutnya berdasarkan informasi
yang diperoleh pada saat pemeriksaan fisik tahun 2015, atas ABMA/T dimaksud
telah disertifikatkan atas nama ahli waris Lim Giok Keng. Sesuai dengan hasil
pemeriksaan lapangan pada saat pemeriksaan fisik tahun 2015 tersebut, diketahui
luas objek saat ini adalah 3.744 m² (36 m X 104 m), dan di atas aset dimaksud
telah berdiri 22 (dua puluh dua) ruko yang terdiri dari 14 (empat belas) ruko
berpenghuni dan 8 (delapan) ruko dalam keadaan kosong, selain itu sebagian
ABMA/T digunakan sebagai jalan masuk ke pemukiman penduduk dengan lebar ± 3
meter. Akhirnya dalam
rapat ini didapat kesepakatan untuk memulai
kembali dari awal dalam rangka menelusuri
keberadaan putusan pengadilan yang memenangkan Sdr. Lim Giok Keng terkait
kepemilikan ABMA/T ini. Tim TAD Wilayah V Bandar Lampung juga akan mencoba
menelusuri putusan pengadilan ini ke
Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Dibahas juga mengenai aset SDN 6 Sukadana yang berada di Jl. Kemas Abas Sukadana Pasar, Sukadana, Lampung Timur, yaitu bahwa aset tersebut saat ini dipergunakan sebagai SDN 6 Sukadana dengan luas 210 M². Menurut keterangan Kepala Desa Sukadana Pasar, bahwa sisa dari ABMA/T SDN 6 Sukadana diperkirakan adalah tanah kosong bekas kuburan Cina yang terletak sekitar 200 m dari SDN 5 Sukadana Pasar. Tanah bekas kuburan Cina tersebut tidak dikuasai oleh pihak manapun, namun dimanfaatkan oleh warga sekitar dengan ditanami singkong. Dari peta bidang/lokasi yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan Kab. Lampung Timur, maka terdapat selisih luas aset dengan yang tersebut pada Lampiran V Halaman (5) Nomor Urut (1) PMK Nomor 31/PMK.06/2015, yaitu seluas 2.691 m2.
Luas sesuai PMK 31/PMK.06/2015...................... | : | 5.200 | m2 | |||
SDN 5 Sukadana | : | 210 | m2 | |||
Tanah kosong ex. Kuburan Cina (1) | : | 592 | m2 | |||
Tanah kosong ex. Kuburan Cina (2) | : | 1.707 | m2 | |||
Total luas sesuai peta bidang/lokasi .................. | : | 2.509 | m2 | |||
Selisih luas ... | : | 2.691 | m2 | |||
Dengan memperhatikan penggunaan objek aset tersebut saat
ini yang berupa sekolah serta tanah kosong dan berpotensi untuk digunakan
sebagai sarana penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemda Kabupaten Lampung
Timur, maka Tim mengusulkan agar objek direkomendasikan untuk dimantapkan
status hukumnya sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan hasil rapat TIM TAD Wilayah V Bandar Lampung sebelumnya,
yaitu pada tanggal 23 Oktober 2018, anggota TIM TAD Wilayah V Bandar Lampung
sepakat bahwa ABMA/T SDN 6 Sukadana yang digunakan sebagai SDN 5 Sukadana Pasar
seluas 210 m2 dan tanah kosong seluas 2.299 m2 (592 m2
+ 1.707 m2) diusulkan penyelesaiannya dengan cara dimantapkan status
hukumnya menjadi menjadi BMD Pemda Kabupaten Lampung Timur, yang didahului
dengan pemutakhiran data pada Lampiran PMK 31/PMK.06/2015 tersebut. Dalam rapat ini juga disepakati untuk menyelesaikan tanah yang sudah free and clear yaitu seluas 1.707 m2
dan 592 m2. Disebutkan juga agar Pemkab Lampung Timur agar
menyampaikan permohonan ulang pemantapan status hukum atas sisa ABMA/T SDN 6
Sukadana yang sudah free and clear
tersebut. Terhadap tanah yang sudah free
and clear ini yaitu seluas 1.707 m2 dan 592 m2 akan
diusulkan penyelesaiaannya kepada Tim Penyelesaian Tingkat Pusat ABMA/T.
Text : - Rio Hindersah
- Albet Aruan
Foto : Adruriawan Tirta