Dalam rangka menyemarakkan Pekan Kekayaan Negara 2019, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu mengadakan talk show selama satu jam ke depan yang dikemas dalam acara Fokus Publik yang disiarkan langsung pada tanggal 12 November 2019 pukul 09.00 WIB di studio TVRI Lampung. Dalam acara tersebut, Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu - Ekka S. Sukadana, dengan didampingi oleh Pengamat Ekonomi dari Universitas Lampung (Unila) - Hasrian Hendicaya, dan Penyiar TVRI Lampung Isura Febrihartati menjelaskan mengenai paradigma baru dalam pengelolaan kekayaan negara.
Dalam acara tersebut disebutkan bahwa DJKN sebagai unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki tugas sebagai pengelola aset negara, kini berubah menuju "Distinguished Asset Manager", yang diharapkan akan semakin optimal dalam menjalankan tugasnya tersebut. Disebutkan juga bahwa DJKN memiliki visi yang akan diwujudkan Menjadi pengelola kekayaan negara yang produktif secara optimal untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sepanjang usianya DJKN telah melakukan berbagai capaian antara lain melakukan penertiban Barang Milik Negara yang tersebar di seluruh Kementerian dan Lembaga di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan itu Ekka juga menyampaikan bahwa DJKN telah melalui tahapan yaitu:
Ditataran strategis reformasi
pengelolaan negara, hakikatnya untuk sampai posisi saat ini, telah melalui
beberapa tahapan reformasi, yaitu
Tahapan I (2006-2008) Membangun Kapasitas Internal dan Era
Baru Manajemen Aset
Tahapan II (2009-2013) Penekanan pada Orientasi Pemangku
Kepentingan dan Membangun Tata Kelola dan Penguatan Sumber
Tahap III (2014-2018) Fokus Pelanggan/ Pemangku
Kepentingan dan Penyempurnaan Tata Kelola & Akselerasi Sumber Daya
Tahap IV (2019-2028) Kesinambungan
dan ekspansif
Reformasi
pengelolaan kekayaan negara tahap IV terdiri dari berbagai strategi untuk
mewujudkan dan mencanangkan DJKN sebagai Distinguished Asset Manager. Dalam hal ini, diartikan
bahwa di Masa Depan DJKN akan
menampilkan artikulasi komitmen pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan
untuk menjadi pengelola kekayaan negara yang memiliki karakteristik dan
prinsip:
·
Instrumental bagi keuangan negara melalui
peran konsultansi, implementasi, dan pengawasan efektif dalam manajemen aset
dan investasi.
·
Sustainable, melalui peningkatan tata kelola dan
nilai tambah aset dan investasi pemerintah yang mengurangi eksposur APBN karena
adanya kemampuan dan kemandirian finansial dengan risiko yang minimum.
·
Adaptif terhadap perkembangan teknologi,
perubahan iklim, tujuan pembangunan berkelanjutan, dan dinamika kontemporer
lainnya.
· Otoritatif yang artinya paling berpengaruh dalam tataran teoritis maupun praktis sehingga menjadi acuan untuk diadopsi dan direplikasi oleh manajer aset lain di level nasional dan internasional.
· Kontributif dalam artian berperan mendorong perekonomian nasional melalui aspek penerimaan, belanja, dan pembiayaan APBN serta penyediaan infrastruktur yang menjadi tulang punggung dan katalisator pembangunan nasional.
Teks: Rio Foto: Adru