Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota PUPN Cabang Lampung dari Unsur Kepolisian
Rio Hindersah
Kamis, 11 Juli 2019   |   180 kali

Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Ekka S Sukadana, sekaligus sebagai Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Lampung memberhentikan dengan hormat dan melantik anggota PUPN dari unsur kepolisian pada hari Kamis 11 Juli 2019 di Bandar Lampung berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KM.6/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota PUPN Cabang Lampung dari Unsur Kepolisian. Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB setelah menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya secara bersama-sama. Adapun anggota PUPN yang diberhentikan dengan hormat adalah Pejabat atas nama Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung, Sarjana Ilmu Kepolisian, Magister Hukum disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya selama memangku jabatan sebagai Anggota PUPN Cabang Lampung dari Unsur Kepolisian. Kemudian anggota PUPN yang diangkat/dilantik dan diambil sumpahnya adalah atas nama Pejabat Komisaris Besar Polisi Doktorandus Subakti NRP 66010557 Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung dengan didampingi oleh Rohaniwan Islam dari perwakilan Kementerian Agama Provinsi Lampung, dan disaksikan oleh Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Baru Gultom, dan Kepala KPKNL Bandar Lampung, Didith A Andiana, serta para undangan.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah, sambutan Ketua PUPN Cabang Lampung, dilanjutkan kemudian dengan doa bersama yang dipimpin oleh Rohaniwan, serta acara diakhiri dengan rapat bersama Ketua dan para anggota PUPN Cabang Lampung mengenai seputar permasalahan piutang negara di Provinsi Lampung.

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini