Kepala Kanwil DJKN Lampung dan
Bengkulu, Ekka S Sukadana, sekaligus sebagai Ketua Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN) Cabang Lampung memberhentikan dengan hormat dan melantik anggota
PUPN dari unsur kepolisian pada hari Kamis 11 Juli 2019 di Bandar Lampung
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KM.6/2019 tanggal 31 Mei 2019
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota PUPN Cabang Lampung dari Unsur
Kepolisian. Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB setelah menyanyikan lagu wajib
Indonesia Raya secara bersama-sama. Adapun anggota PUPN yang diberhentikan dengan
hormat adalah Pejabat atas nama Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung, Sarjana
Ilmu Kepolisian, Magister Hukum disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan
tugasnya selama memangku jabatan sebagai Anggota PUPN Cabang Lampung dari Unsur
Kepolisian. Kemudian anggota PUPN yang diangkat/dilantik dan diambil sumpahnya
adalah atas nama Pejabat Komisaris Besar Polisi Doktorandus Subakti NRP
66010557 Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung dengan
didampingi oleh Rohaniwan Islam dari perwakilan Kementerian Agama Provinsi Lampung,
dan disaksikan oleh Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Lampung dan
Bengkulu, Baru Gultom, dan Kepala KPKNL Bandar Lampung, Didith A Andiana, serta para undangan.
Acara dilanjutkan dengan
penandatanganan berita acara pengambilan sumpah, sambutan Ketua PUPN Cabang
Lampung, dilanjutkan kemudian dengan doa bersama yang dipimpin oleh Rohaniwan,
serta acara diakhiri dengan rapat bersama Ketua dan para anggota PUPN Cabang
Lampung mengenai seputar permasalahan piutang negara di Provinsi Lampung.