Beberapa perwakilan pegawai
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu mengikuti upacara bendera Hari Kebangkitan
Nasional yang diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2019 di
Kanwil DJPB, Jl. Cut Mutia No.23 A, Bandar Lampung. Acara yang dihadiri oleh
peserta upacara dari beberapa perwakilan DJKN, DJP, DJBC, dan DJPB, dimulai
pukul 08.00 WIB saat cuaca yang cerah dimana peserta
upacara mengenakan pakaian atasan putih dan bawahan hitam dengan berdasi
bernuansa merah.
Pembina upacara pada hari
itu adalah Kepala Kanwil DJPB Provinsi Lampung, sekaligus menjabat sebagai
Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Lampung, Alfiker
Siringoringo. Setelah peserta upacara melakukan penghormatan kepada
pembina upacara, menyanyikan lagu indonesia raya, mengheningkan cipta, dan
pembacaan sila-sila dari Pancasila secara bersama-bersama, serta pembacaan
Pembukaan UUD 1945 oleh petugas upacara, maka dilanjutkan dengan amanat pembina
upacara dengan menyampaikan materi berupa Sambutan Menteri Keuangan Pada
Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-111 Di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Adapun isi dari materi
amanat pembina upacara yang disampaikan adalah adanya usaha dari organisasi
Boedi Oetomo yang merupakan tonggak dari suatu cara baru dalam membebaskan
masyarakat dari penjajahan yang bukan dengan mengangkat bambu runcing ataupun
senapan, melainkan dengan berorganisasi yang memberi contoh bagaimana para
pemuda Indonesia bersatu dalam organisasi, mengesampingkan perbedaan latar
belakang dan kepentingan pribadi, yang pada akhirnya mendorong bangkitnya
semangat nasionalisme dan kebangsaan demi mewujudkan tujuan bersama, yakni kemerdekaan
Indonesia.
Dalam amanat pembina
upacara tersebut, disampaikan juga mengenai salah satu langkah nyata yang harus
diterapkan oleh seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) di era digital ini adalah untuk
mempedomani tata etika komunikasi dan bijak dalam bermedia sosial. ASN dilarang
untuk menyebarkan berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku,
agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan
bangsa ini. ASN hendaknya selalu menjunjung tinggi prinsip netralitas agar
tidak terbawa dalam polarisasi kepentingan politik praktis.