Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-111 di Lingkungan Kementerian Keuangan
Rio Hindersah
Selasa, 21 Mei 2019   |   1025 kali

Beberapa perwakilan pegawai Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu mengikuti upacara bendera Hari Kebangkitan Nasional yang diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2019 di Kanwil DJPB, Jl. Cut Mutia No.23 A, Bandar Lampung. Acara yang dihadiri oleh peserta upacara dari beberapa perwakilan DJKN, DJP, DJBC, dan DJPB, dimulai pukul 08.00 WIB saat cuaca yang cerah dimana peserta upacara mengenakan pakaian atasan putih dan bawahan hitam dengan berdasi bernuansa merah.

Pembina upacara pada hari itu adalah Kepala Kanwil DJPB Provinsi Lampung, sekaligus menjabat sebagai Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Lampung, Alfiker Siringoringo. Setelah peserta upacara melakukan penghormatan kepada pembina upacara, menyanyikan lagu indonesia raya, mengheningkan cipta, dan pembacaan sila-sila dari Pancasila secara bersama-bersama, serta pembacaan Pembukaan UUD 1945 oleh petugas upacara, maka dilanjutkan dengan amanat pembina upacara dengan menyampaikan materi berupa Sambutan Menteri Keuangan Pada Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-111 Di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Adapun isi dari materi amanat pembina upacara yang disampaikan adalah adanya usaha dari organisasi Boedi Oetomo yang merupakan tonggak dari suatu cara baru dalam membebaskan masyarakat dari penjajahan yang bukan dengan mengangkat bambu runcing ataupun senapan, melainkan dengan berorganisasi yang memberi contoh bagaimana para pemuda Indonesia bersatu dalam organisasi, mengesampingkan perbedaan latar belakang dan kepentingan pribadi, yang pada akhirnya mendorong bangkitnya semangat nasionalisme dan kebangsaan demi mewujudkan tujuan bersama, yakni kemerdekaan Indonesia.  

Dalam amanat pembina upacara tersebut, disampaikan juga mengenai salah satu langkah nyata yang harus diterapkan oleh seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) di era digital ini adalah untuk mempedomani tata etika komunikasi dan bijak dalam bermedia sosial. ASN dilarang untuk menyebarkan berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa ini. ASN hendaknya selalu menjunjung tinggi prinsip netralitas agar tidak terbawa dalam polarisasi kepentingan politik praktis.

Upacara diakhiri pada pukul 08.35 diikuti dengan penghormatan kepada pembina upacara dan pembubaran barisan para peserta upacara secara bersama-bersama. 
Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini