Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu menyelenggarakan Pembinaan dan Verifikasi Kompetensi (verkom) Penilai Pemerintah DJKN Tahun 2019 pada tanggal 29 dan 30 April 2019. Acara yang diadakan oleh Direktorat Penilaian kantor pusat DJKN setiap tahun ini, diselenggarakan di tiap-tiap Kanwil DJKN seluruh Indonesia (termasuk Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu). Salah satu maksud dan tujuan diadakannya acara ini adalah sebagai sarana yang efektif untuk pembekalan pengetahuan penilaian dan peningkatan kualitas kompetensi penilai yang lebih baik, sehingga terwujud Penilai Pemerintah yang mempunyai peran penting dan strategis dalam mewujudkan nilai Kekayaan Negara yang wajar, transparan dan akuntabel yang dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan pengambilan keputusan”. jelas Mardhanus Rudiyanto, Kepala Subdirektorat Analisis Data dan Informasi Penilaian DJKN.
Sebelumnya acara dibuka oleh Yuliadi
Purawibawa pada tanggal 29 April 2019, Kepala Bidang Penilaian Kanwil
DJKN Lampung dan Bengkulu. Adapun para peserta acara yang diikutsertakan hadir adalah
sebagian para penilai pemerintah yang bekerja di seluruh unit kerja di lingkungan
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, dengan total jumlah peserta sebanyak 14 orang
yang terdiri dari 3 orang dari Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, 6 orang dari
KPKNL Bandar Lampung, 4 orang dari KPKNL Metro, dan 1 orang dari KPKNL
Bengkulu. Dengan persyaratan:
·
Penilai
aktif yang belum pernah mengikuti kegiatan Verifikasi Kompetensi Penilai
sebelumnya.
·
Penilai
aktif yang pernah mengikuti kegiatan Verifikasi Kompetensi Penilai namun belum
mencapai kompetensi yang diharapkan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
·
Penilai
non aktif yang belum pernah maupun pernah mengikuti kegiatan Verifikasi
Kompetensi Penilai namun belum mencapai kompetensi yang diharapkan dalam kurun
waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
·
Penilai
aktif atau non aktif yang telah melebihi nilai minimal namun dari kegiatan QA
Tahun 2016 atau di bawahnya.
Dalam acara pembinaan
ini dipaparkan mengenai Evaluasi dan Sosialisasi Peraturan di Bidang Penilaian, Overview
Hasil Kegiatan Verifikasi Kompetensi Penilai Pemerintah DJKN Tahun 2011-2018, Sosialisasi
Jafung Penilai Pemerintah, dan Diskusi Current Issue di Bidang Penilaian yang dibawakan oleh para nara sumber dari Direktorat Penilaian kantor
pusat DJKN.
Acara dilanjutkan keesokan harinya yaitu pada tanggal 30 April 2019, dengan mengadakan verifikasi kompetensi kepada keempatbelas peserta penilai pemerintah, yaitu berupa:
·
Presentasi
Hasil Penilaian
Pemaparan
kasus penilaian yang terjadi 3 tahun terakhir dan dilaksanakan oleh Penilai
yang mengikuti kegiatan.
Dalam hal
Penilai tidak pernah melakukan penilaian, dapat ikut dalam grup yang terdapat
Penilai yang melaksanakan, atau membuat presentasi terhadap kasus yang
disiapkan oleh kantor pusat.
·
Ujian
tertulis
Peraturan : 50
soal (PMK111/2017, 64/2016, 185/2014, 185/2009, 113/2016)
Teori dan Praktek : 75 soal
(Konsep Dasar, Pendekatan Pasar, Biaya, Pendapatan)
Penyusunan Laporan : 20 soal
(Kepdirjen KN 124/2016)
Waktu : 120
menit
· Kaji Ulang, Hasil scoring kaji ulang Laporan Penilaian selain Pemanfaatan/Pemindahtanganan selama tahun 2018.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama.
Teks: Rio
Foto: Adru