Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pembinaan dan Verifikasi Kompetensi Penilai Pemerintah Tahun 2019 untuk Peningkatan Kualitas Kompetensi Penilai Yang Lebih Baik
Rio Hindersah
Selasa, 30 April 2019   |   267 kali

Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu menyelenggarakan Pembinaan dan Verifikasi Kompetensi (verkom) Penilai Pemerintah DJKN Tahun 2019 pada tanggal 29 dan 30 April 2019. Acara yang diadakan oleh Direktorat Penilaian kantor pusat DJKN setiap tahun ini, diselenggarakan di tiap-tiap Kanwil DJKN seluruh Indonesia (termasuk Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu). Salah satu maksud dan tujuan diadakannya acara ini adalah sebagai sarana yang efektif untuk pembekalan pengetahuan penilaian dan peningkatan kualitas kompetensi penilai yang lebih baik, sehingga terwujud Penilai Pemerintah yang mempunyai peran penting dan strategis dalam mewujudkan nilai Kekayaan Negara yang wajar, transparan dan akuntabel  yang dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan pengambilan keputusan”. jelas Mardhanus Rudiyanto, Kepala Subdirektorat Analisis Data dan Informasi Penilaian DJKN. 

Sebelumnya acara dibuka oleh Yuliadi Purawibawa pada tanggal 29 April 2019, Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. Adapun para peserta acara yang diikutsertakan hadir adalah sebagian para penilai pemerintah yang bekerja di seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, dengan total jumlah peserta sebanyak 14 orang yang terdiri dari 3 orang dari Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, 6 orang dari KPKNL Bandar Lampung, 4 orang dari KPKNL Metro, dan 1 orang dari KPKNL Bengkulu. Dengan persyaratan:

·         Penilai aktif yang belum pernah mengikuti kegiatan Verifikasi Kompetensi Penilai sebelumnya.

·         Penilai aktif yang pernah mengikuti kegiatan Verifikasi Kompetensi Penilai namun belum mencapai kompetensi yang diharapkan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

·         Penilai non aktif yang belum pernah maupun pernah mengikuti kegiatan Verifikasi Kompetensi Penilai namun belum mencapai kompetensi yang diharapkan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

·         Penilai aktif atau non aktif yang telah melebihi nilai minimal namun dari kegiatan QA Tahun 2016 atau di bawahnya.


Dalam acara pembinaan ini dipaparkan mengenai Evaluasi dan Sosialisasi Peraturan di Bidang Penilaian, Overview Hasil Kegiatan Verifikasi Kompetensi Penilai Pemerintah DJKN Tahun 2011-2018, Sosialisasi Jafung Penilai Pemerintah, dan Diskusi Current Issue di Bidang Penilaian yang dibawakan oleh para nara sumber dari Direktorat Penilaian kantor pusat DJKN.


Acara dilanjutkan keesokan harinya yaitu pada tanggal 30 April 2019, dengan mengadakan verifikasi kompetensi kepada keempatbelas peserta penilai pemerintah, yaitu berupa:

·         Presentasi Hasil Penilaian

Pemaparan kasus penilaian yang terjadi 3 tahun terakhir dan dilaksanakan oleh Penilai yang mengikuti kegiatan.

Dalam hal Penilai tidak pernah melakukan penilaian, dapat ikut dalam grup yang terdapat Penilai yang melaksanakan, atau membuat presentasi terhadap kasus yang disiapkan oleh kantor pusat.

·         Ujian tertulis

Peraturan                    : 50 soal (PMK111/2017, 64/2016, 185/2014, 185/2009, 113/2016)

Teori dan Praktek        : 75 soal (Konsep Dasar, Pendekatan Pasar, Biaya, Pendapatan)

Penyusunan Laporan  : 20 soal (Kepdirjen KN 124/2016)

Waktu                          : 120 menit

·         Kaji Ulang,   Hasil scoring kaji ulang Laporan Penilaian selain Pemanfaatan/Pemindahtanganan selama tahun 2018.


Acara ditutup dengan sesi foto bersama.



Teks: Rio

Foto: Adru

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini