Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Dengan Evaluasi Dan Akselerasi Lelang, Diharapkan Potensi Lelang Yang Ada Memberikan Hasil Maksimal
Rio Hindersah
Selasa, 12 Maret 2019   |   185 kali

Bandar Lampung — Dalam rangka melihat seberapa jauh langkah-langkah lelang terhadap kredit (macet) BRI yang telah dilaksanakan melalui Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu (KPKNL) serta menentukan apa tindaklanjutnya, maka diadakan pertemuan ini.

Demikian diungkap Pimpinan Kanwil BRI Bandar Lampung, Presley Hutabarat, saat membuka pertemuan mengenai Evaluasi dan Akselerasi Lelang Kanwil BRI Bandar Lampung dan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu bersama KPKNL Bandar Lampung, Metro, dan Bengkulu di Ruang Regent Novotel Bandar Lampung, pada hari Selasa (12/3).

 “Bahwa posisi kredit bermasalah kami saat ini telah mencapai 450 miliar rupiah, padahal target kami di KPKNL adalah sekitar 305 miliar rupiah, berarti kami (BRI) masih harus mencapai sekitar 142-145 an miliar rupiah,” ujar Presley.

“Mulai saat ini lebih awal sebelum lelang dilaksanakan, kami akan berjibaku menawarkan kepada para nasabah kami tentang kepeminatan lelang (potensial kemampuannya-red) dan menyampaikan hasilnya kepada KPKNL setempat, sehingga akan mendapatkan hasil lelang yang maksimal” ungkapnya.

Sementara itu, Presley juga menyampaikan bahwa pertemuan yang ditunggu-tunggu ini dihadiri juga oleh perwakilan dari 14 unit cabang BRI dan Ia menyampaikan bahwa mereka (para BRI cabang-red) siap untuk menyiapkan keperluan untuk penyelenggaraan lelang dengan arahan dari Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu (KPKNL).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Ekka S Sukadana, juga memberikan sambutan dan menyampaikan rasa terima kasih atas jadwal pertemuan yang telah direncanakan untuk diselenggarakan hari ini, Ia menyampaikan bila produktivitas lelang hanya 10,63% dari target 30% lelang yang laku, dan potensi lelang yang sudah DJKN terima hanya baru dari sembilan kantor cabang BRI dengan jumlah 127,49 miliar rupiah (data dari kantor pusat DJKN), sehingga perlunya back up dan support dari pihak BRI dalam memasarkan lelang kepada masyarakat.

Ekka juga menambahkan bahwa sesuai peraturan yang ada, KPKNL hanya boleh menginformasikan lelang yang ada kepada masyarakat, namun tidak boleh memasarkan lelang. Contoh yang tidak boleh adalah misalkan dengan mengantar peminat lelang ke lokasi objek lelang, dan sebagainya, sehingga kreditur (BRI) yang agar seharusnya dapat mencari calon pembeli lelang yang potensial, oleh karena itu kita juga dapat memanfaatkan pekan lelang yang seringkali diadakan oleh KPKNL setiap tahunnya.

Acara pertemuan dilanjutkan dengan diskusi panel dan tanya jawab dengan nara sumber dari Kepala KPKNL Bandar Lampung, Didith A Andiana, Kepala KPKNL Metro, Swastiko Purnomo, dan Kepala KPKNL Bengkulu, Sri Yuwono Hari Sarjito, dengan dimoderatori oleh Wakil Pimpinan Kanwil BRI Bandar Lampung, John Sarjono.

 

Teks: Rio

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini