Pada hari Kamis tanggal 01 November 2018 bertempat di ruang Aula Kantor
Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu, Kantor Pusat DJKN mengadakan acara sosialisasi peraturan pengelolaan asset Eks BPPN, Eks PT PPA (Persero) dan Eks
BDL serta Bimbingan Teknis di bidang Pengurusan Piutang Negara. Untuk menyukseskan acara tersebut Kantor Pusat DJKN nenghadirkan Tim dari
Direktorat PNKNL, Direktorat PKNSI dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemenkeu.
Adapun perserta adalah pegawai dan pejabat Bidang/Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dan Bidang/Seksi Piutang Negara pada Kantor Wilayah dan KPKNL dari tiga wilayah yakni Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Kanwil DJKN Sumatera Selatan
dan Kanwil DJKN Riau Sumbar dan Kepri.
Acara diawali dengan sambutan Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Ekka S. Sukadana. Dalam sambutannya menyampaikan Pengelolaan Asset Eks BPPN, Eks PT PPA (Persero) dan Eks BDL harus dikelola dengan profesional berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Diharapkan penyelesaian aset-aset tersebut lebih cepat, efektif clean and clear, tanpa menyisakan masalah di kemudian hari. Diharapkan dari sosialisasi ini peserta memperoleh ilmu dan pemahaman baru mengenai pengelolaan asset Eks BPPN, Eks PT PPA (Persero) dan Eks BDL dan Pengurusan Piutang Negara secara komprihensif.
Selanjutnya sambutan dari Kasubdit Kekayaan Negara Lain-lain III Evi Askaryanti. Evi mengemukakan alasan diadakannya acara sosialisasi ini. “Sosialisasi ini menjadi penting karena dua hal. Pertama karena dinamika pengelolaan asset Eks BPPN, Eks PT PPA (Persero) dan Eks BDL yang sangat tinggi; Kedua karena temuan Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan menginstruksikan agar dapat di susun PMK/Perdirjen untuk mengatur tata cara pemanfaatan aset Pengelolaan Asset Eks BPPN, Eks PT PPA (Persero) dan Eks BDL” tegas Evi.
Soaialisasi dan bimbingan teknis kali ini membahas lima materi yaitu Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pengurusan Piutang Negara, Surat Edaran Bersama DJBC dan DJKN Nomor SE-05/BC/2018 dan SE-1/KN/2018 tentang Mekanisme Rekonsiliasi dan Pelaporan Piutang Negara yang Telah Diserahkan Pengurusannya oleh DJBC Kepada DJKN/PUPN, PMK Nomor 135/PMK .06/2018 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 71/PMK.06/2015, Kepdirjen KN Nomor 171/KN/2017, sedangkan yang terakhir adalah pemaparan Rancangan PMK pengganti PMK Nomor 43/PMK.06/2014.
Seluruh
pembicara menyampaikan materi dengan sangat gamblang dan mudah dimengerti. Selama
pemaparan materi berjalan, peserta sangat antusias mengikuti, karenanya timbul banyak pertanyaan dan diskusi yang dilakukan. Tidak sebatas pertanyaan, para peserta acara juga tanpa
sungkan-sungkan memberikan masukan kepada para pemateri. Gairah acara
sosialisasi dan bimbingan teknis pada hari itu sangat hangat dan hidup sehingga tidak terasa waktu dari pagi sampai sore telah
terlewati. Acara pun ditutup dengan perayaan kecil memperingati 12 Tahun DJKN dengan khidmat dan diakhiri dengan pengambilan foto bersama.